FHUJ Kunjungan Belajar ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia

0
327
- Advertisement -

 

PINISI.co.id- Guna menambah ilmu pengetahuan yang didapat di kampus Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jakarta adakan kegiatan kunjungan belajar lapangan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia tepatnya di Ruang Ali Said Lantai 17 Gedung DJKI, pada Jumat (05/07/2024).

Diketahui kunjungan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang beralamat di Jl. H. R. Rasuna Said No.kav 8 9, RT.16/RW.4, Kuningan, East Kuningan, Jakarta, South Jakarta City, Jakarta 12940. Menambah banyak pengalaman yang diberikan kepada para peserta Mahasiswa mengenai prosedur maupun mekanisme dan Teknik pendaftaran Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta, Indikasi Geografis, DTLTS, Rahasia Dagang, KI Komunal, Penyidikan KI.

Tampak dosen pendamping yakni dosen pengampu mata kuliah Hak Kekayaan Intelektual yakni Dr (c). Ir. Yapiter Marpi, S.Kom., SH., MH, dan Dr(c).Muhammad Amir Batau, SH., MH., Bersama Para Mahasiswa/i diantaranya: Affandi, Aida Nihaya, Budi Aryanto, Dispi, Fauzan Fajz Hadiyan Eddy Zein, Denada Hardianti Cahyani Putri, Intias Suci Aryani, Jhon Roy Pangibulan Siregar, Linda Sindia Wati, Freddy Husor, Meti Nurhalisah, Mudjiono, Benselina Ohoiulun, Nina Nurlina, Yulia Amanda, Rani Nurul Hasanah, Aten, Veronika dan peserta mahasiswa lainnya.

Menurut Yapiter Marpi para narasumber yang hadir sangat berkompeten dalam memberikan materi dibidang Subdit Merek, Subdit Hak Cipta, Subdit Indikasi Geografis, dan Subdit Paten banyak memberikan manfaat dan berhasil di petik atas kegiatan kunjungan belajar lapangan dimana sebagai mahasiswa untuk kemudian mampu memahami kekayaan intelektual secara substantif dan juga ketika mahasiswa memiliki minat bakat untuk melakukan kajian dan penelitian dalam menemukan ide menulis skripsi maupun artikel ke depan.

- Advertisement -

“Bagi dosen sangat membantu mengharmonisasikan antara teori dan praktik secara empirik untuk pengaplikasian metode pembelajaran sistem teori dan praktik, ” ujar Dr (c). Ir. Yapiter Marpi, S.Kom., SH., MH kepada sejumlah media termasuk PINISI.CO.ID, di Jakarta, Jumat (05/07/2024).

Lebih lanjut Yapiter menyebut kendati dunia Perguruan Tinggi memperoleh peluang besar untuk mendaftarkan invensi yang akan di lindungi karena Pembagian Hak Kekayaan Intelektual menjadi dua bagian tersebut berkaitan erat dengan prinsip dasar perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yaitu: Prinsip Deklaratif (First to Use) diterapkan pada Hak Cipta di mana perlindungan atas Hak Cipta tersebut akan secara otomatis tanpa perlu didaftarkan.

“Prinsip Konstitutif (First to File) diterapkan pada Hak Kekayaan Industri di mana perlindungan atas hak-hak tersebut baru akan ada ketika dilakukan pendaftaran,”tandasnya. (Han)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here