PINISI.co.id- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mensosialisasikan Permendesa PDTT No.13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa 2021 di Medan, Sumatera Utara pada Rabu (4/11/20).
Sosialisasi dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan sejumlah pejabat dari Kabupaten dan Desa serta sejumlah pegiat desa lainnya se-Sumatera Utara.
Dalam Sosialisasi ini, Abdul Halim atau yang akrab disapa Gus Menteri menyampaikan bahwa Permendesa No.13 tahun 2020 yang dituangkan ini sebagai tindak lanjut atas perintah Undang-undang yang setiap tahunnya Kemendes PDTT mengeluarkan kebijakan terkait prioritas penggunaan dana desa.
Menurutnya, pembangunan di desa selalu bertumpu pada dua hal yakni upaya peningkatan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia. Sehingga, Dana desa harus berdampak pada Peningkatan ekonomi dan sumber daya manusia.
“Itu sudah jelas peningkatan sumber daya manusia dan ekonomi desa. Bukan peningkatan ekonomi aparatur desa,” tegasnya.
Dalam Permendesa ini, kata Gus Menteri, prioritas penggunaan dana desa akan mendorong pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) atau tujuan pembangunan berkelanjutan nasional.
Pasalnya, penetapan Permendesa 13 tahun 2020 ini diawali atau dilatar belakangi oleh pemikiran terkait dengan model pembangunan nasional yang didasarkan pada Perpres nomor 59 tahun 2017 terkait tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan atau SDGs.
“Kita mencoba mencari formula bagaimana konsep pembangunan didesa itu dibikin sesederhana mungkin. Kita menemukan Perpres nomor 59 tahun 2017 tentang tujuan pembangunan berkelanjutan. Ini adalah merupakan tindak lanjut atas sdgs global. Berdasarkan pada inilah, di 2021 kita merumuskan arah kebijakan pembangunan didesa yang kita sebut SDGs desa,” katanya.
Gus Menteri menyampaikan bahwa SDGs Nasional terdapat 17 tujuan dari SDGs yang akan dicapai. Namun, Kemendes PDTT menghadirkan kebijakan SDGs desa yang terdapat 18 tujuan yang akan dicapai dari SDGs desa tersebut. ditambahkan satu tujuan yang diraih guna menjamin agar pembangunan desa tak mengabaikan aspek kultural dan keagamaan yakni kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaftif.
“Di SDGs desa menjadi 18 karena memang dari kondisi obyektif yang kita lihat didalam SDGs global maupun nasional belum memberikan ruang yang cukup bagi kearifan lokal. Padahal, ini sangat penting didalam prosesi pembangunan desa. Itulah makanya kita tambahi versi Kemendes PDTT yaitu SDGs ke 8 yakni kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaftif,” katanya.
Adapun 18 poin dari SDGs desa yakni pertama desa tanpa kemiskinan, kedua desa tanpa kelaparan, ketiga desa sehat dan sejahtera, keempat pendidikan desa berkualitas, kelima keterlibatan perempuan desa, keenam desa layak air bersih dan sanitasi, ketujuh desa berenergi bersih dan terbarukan, kedelapan pertumbuhan ekonomi desa merata, kesembilan infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan.
Selanjutnya yang kesepuluh desa tanpa kesenjangan, kesebelas kawasan permukiman desa aman dan nyaman, kedua belas konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan, ketiga belas desa tangkap perubahan iklim, keempat belas desa peduli lingkungan laut, kelima belas desa peduli lingkungan darat, keenam belas desa damai berkeadilan, ketujuh belas kemitraan untuk pembangunan desa dan kedelapan belas kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaftif.
“Karena itu, prioritas penggunaan dana desa 2021 untuk pencampaian SDGs desa kita arahkan untuk yang pertama pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa yang isinya pembentukan, pengembangan dan revitalisasi BUMDes atau BUMDesma. lalu penyediaan listrik dan pengembangan usaha ekonomi produktif. Yang kedua kita arahkan untuk program prioritas nasional sesuai dengan kewenangan desa yang isinya pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi. lalu pengembangan desa wisata dan penguatan katahanan pangan dan pencegahan stunting didesa serta desa inklusif. dan yang ketiga diarahkan untuk adaptasi kebiasaan baru yang isinya desa aman Covid 19,” katanya.
Mengenai mekanisme penggunaan dana desa 2021, Gus Menteri menyampaikan bahwa mekanismenya digunakan untuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD), lalu dikerjakan secara swakelola dan digunakan untuk pembiayaan permodalan BUMDes atau BUMDesma.
“Dalam penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang dilakukan pemerintah desa harus dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa. Masyarakat desa harus mengawal usulan prioritas penggunaan Dana Desa agar dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa,” katanya. (Syam)