PINISI.co.id– Terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 82 Tahun 2019 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia tentang Struktur Organisasi Pasal 6 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mendapat protes dari Forum Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
“Kami menolak aturan ini,” kata Sufiany Nasrullah, pengelola PKBM Nasfat, kepada PINISI.co.id, Kamis (26/12/19).
Dalam peraturan tersebut, susunan organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menghilangkan Pendidikan Masyarakat (DIKMAS)/PNF yang sebelumnya masih berstatus sebagai Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (DIRJEN PAUD & DIKMAS).
Kini Pendidikan Masyarakat/Pendidikan Non Formal (PNF) sudah tidak ada dan berubah nama menjadi Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Menilik poin tersebut, terkait dihilangkannya Pendidikan Masyarakat/ Pendidikan Non Formal maka akan bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang jalur pendidikan yang dibagi menjadi 3 yaitu pendidikan Informal, Pendidikan Formal dan Pendidikan Non Formal.
“Jelas bahwa jalur pendidikan salah satunya yaitu Pendidikan Non Formal. Bagian keempat pasal 15 tersebut memasukkan pendidikan kaksaraan dan pendidikan kesetaraan sebagai bagian dari pendidikan formal, padahal dalam kajiannya pendidikan keaksaraan dan pendidikan kesetaraan merupakan kajian Pendidikan Masyarakat/Pendidikan Non Formal,” bunyi petisi ini.
Berdasarkan hal tersebut, PKBM mendesak untuk menolak pembubaran Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas dan Pembubaran Direktorat Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan yang melebur ke Direktorat Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dengan alasan bahwa sifat pendidikan non formal sangat berbeda dengan pendidikan formal sehingga harus ditangani oleh orang yang paham di bidangnya.
“PKBM akan turun ke jalan jika aspirasinya tidak diindahkan,” ancam Sufiany. [Lip]