PINISI.co.id– Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. Burhanuddin, membuka Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2021 secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan yang akan berlangsung selama 2 (dua) hari ini, Rabu 15 September 2021 hingga Kamis 16 September 2021.
Hadir secara virtual dalam acara ini yaitu Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum., Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Para Pejabat Eselon II dan Eselon III pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, beserta Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Tindak Pidana Khusus, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, Anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) dari ruang kerja atau dari kantor masing-masing.
Mengawali arahannya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Bidang Pidsus atas keseriusan dan dedikasinya dalam menjalankan tugas di tengah pandemi Covid-19 secara konsisten dan sungguh-sungguh, terutama kerja kerasnya dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan kerugian keuangan negara.
Jaksa Agung yakin dan optimis kerja keras ini akan berbanding lurus dengan upaya kita dalam membangun dan memulihkan kembali kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum. Seraya juga tidak henti-hentinya ingin mengingatkan kepada seluruh jajaran, agar tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan para anggota dalam menjalankan tugas dengan senantiasa disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Jaksa Agung meminta terus galakan program vaksinasi dan jadikan masker sebagai atribut kehidupan sehari-hari, hal tersebut guna menekan penyebaran dan penularan Covid-19. Sebagaimana yang telah kita ketahui vaksinasi terbukti mampu menekan risiko kematian yang diakibatkan Covid-19, oleh karena itu pastikan orang-orang di sekitar kita telah divaksinasi. Hal ini penting disampaikan karena hingga saat ini pemerintah kita sedang mendorong untuk mempercepat perubahan status Covid-19 yang pada awalnya pandemi menjadi endemi.
Dalam Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 yang lalu, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan bahwa: “Kejaksaan adalah institusi terdepan dalam penegakan hukum. Dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dan tentu saja dalam mengawal kesuksesan pembangunan nasional. Kiprah Kejaksaan adalah wajah pemerintah dan Kiprah Kejaksaan adalah wajah kepastian hukum Indonesia di mata rakyat dan di mata internasional”.
Pesan Presiden tersebut merupakan bentuk kepercayaan pemerintah kepada kita semua dalam menegakan supermasi hukum terutama di bidang Tindak Pidana Khusus, untuk itu jangan berbangga hati dan berpuas diri. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan dan perlu diingatkan dalam kesempatan ini bahwa semakin keras kita memerangi korupsi maka maka tentunya akan banyak muncul hambatan, bahkan belakangan ini muncul tren corruptors fight back! Jangan takut dan jangan gentar, selama saudara sekalian bekerja secara baik, profesional dan cermat saya akan menjaga kalian.
Rakernis ini mempunyai makna yang begitu penting dan strategis.
Forum ini mendorong kita untuk kembali memahami dan mendudukan arti penting Bidang Pidsus yang merupakan etalase bagi reputasi dan tolok ukur keberhasilan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan.
Bidang Pidsus hendaknya bisa menjadi role model dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang baik dan benar, yaitu penanganan perkara yang tidak hanya mampu menghukum dan memberikan efek jera, namun juga mampu memulihkan kerugian keuangan negara, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta memperbaiki tata kelola.
Berkenaan dengan peran penting Bidang Pidsus tersebut, Jaksa Agung mengharapkan agar pelaksanaan Rakernis ini menjadi wadah berdialektika untuk menghasilkan kesamaan pikiran, pemahaman, dan tindakan dalam penanganan perkara korupsi dan perkara pidana khusus lainnya yang dapat menjadi metode problem solving yang dihadapi di Bidang Tindak Pidana Khusus.
Sebagai etalase Kejaksaan yang diharapkan berperan penting dan turut berkontribusi dalam mengamankan kebijakan penanganan Pandemi Covid-19, maka Rakernis Bidang Pidsus Kejaksaan RI kali ini sangat relevan dan kontekstual mengangkat tema: “Pidsus Berdedikasi”.
Tema tersebut sangat relevan dalam kondisi saat ini, dedikasi mengandung konsekuensi logis dimana kita harus mengorbankan baik tenaga, pikiran dan waktu demi sebuah tujuan yang mulia, dimana dalam hal ini adalah penegakan supermasi hukum dan pulihnya Ekonomi Nasional yang merupakan imbas dari pandemi Covid-19 yang masih sedang kita hadapi hingga saat ini.
Optimalisasi penanganan perkara oleh jajaran Bidang Pidsus, pada gilirannya menunjukkan kehadiran kita kepada masyarakat bahwa aparatur penegak hukum senantiasa berupaya terus menerus meminimalisir ruang gerak bagi siapa pun untuk melakukan praktik korupsi, terlebih bagi oknum yang hendak mencari kesempatan dan menyalahgunakan wewenang untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah dalam kondisi pandemi ini.
Jajaran Pidsus Kejaksaan Agung sejauh ini telah membuktikan untuk memberikan dedikasinya dengan mengangkat kasus-kasus besar, hendaknya keberhasilan Kejaksaan Agung dapat diimbangi oleh satuan kerja di daerah, sehingga masyarakat dapat melihat bahwa Kejaksaan sangat serius dan secara intensif menjalankan tugas dan fungsi sebagai Aparat Penegak Hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Jaksa Agung tidak akan bosan mengingatkan saudara sekalian, bahwa akan ada evaluasi kepada setiap kepala satuan kerja baik itu Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang berkinerja kurang maksimal yaitu tidak mampu mengungkap tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya,
“Saya ingatkan sekali lagi ini bukan targeting! Akan tetapi saya minta saudara sekalian mengoptimalisasi fungsi pemberantasan korupsi. Salah satu indikator tingkat kepercayaan pemerintah kepada kita dalam penanganan tindak pidana korupsi dapat diukur dengan ditambahkannya anggaran penanganan tindak pidana korupsi disetiap satker, ” pinta Jaksa Agung.
Untuk itu diminta kepada saudara sekalian menjawab kepercayaan yang telah diberikan tersebut dengan cara menyerap habis anggaran penanganan perkara tindak pidana korupsi, artinya minimal setiap satker Kejari harus mampu mengangkat 2 (dua) perkara tindak pidana korupsi.
Namun demikian perlu digarisbawahi saya juga tidak menghendaki saudara mengangkat kasus secara serampangan dan asal-asalan, serta saya juga tekankan kepada saudara sekalian agar jangan menangani perkara hanya dikarenakan takut dievaluasi, tetapi tanganilah perkara korupsi sebagai bentuk dedikasi saudara kepada masyarakat.
Oleh karena itu dibutuhkan kerja keras, keseriusan dan komitmen saudara untuk mampu mengungkap kasus tindak pidana korupsi, saya belum percaya apabila ada suatu daerah yang pada saat ini sudah 100 % bebas dari kejahatan korupsi. Oleh karena itu, hal ini tentunya menjadi tantangan saudara untuk mengungkapnya.
Bagi para kepala satuan kerja yang hingga saat ini belum melaksanakan fungsi baik penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan tindak pidana khusus, seperti halnya tahun lalu, saya beri kesempatan tenggat waktu sampai dengan Rapat Kerja Kejaksaan yang akan datang.
Untuk menghindari kesalahan dalam evaluasi kepala satuan kerja, saya minta Jampidsus khususnya Kabag Panil agar melakukan updating dan evaluasi akurasi data penanganan kasus. Berangkat dari kebutuhan untuk mengoptimalisasikan penanganan perkara Pidsus, maka beberapa hal yang perlu dilakukan segenap jajaran Bidang Pidsus, antara lain yaitu tingkatkan integritas, kapasitas, kapabilitas, serta kompetensi penanganan perkara agar senantiasa profesional, cermat, dan penuh kehati-hatian dalam rangka menghadirkan penegakan hukum yang berkualitas, bermartabat, dan terpercaya;
Ciptakan penanganan perkara yang kondusif, kontributif, dan tidak kontraproduktif atau menghambat upaya percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN); tingkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana korupsi untuk menghasilkan output dan outcome yang berhasil guna serta berdaya guna, dengan tidak semata hanya menangkap, menghukum dan memberikan efek jera, namun juga mampu memulihkan kerugian keuangan negara, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta memperbaiki tata kelola.
Lakukan langkah penindakan apabila terdapat perbuatan yang telah terang dan meyakinkan merupakan tindak pidana korupsi dan mengandung unsur mens rea (sikap batin jahat). Terlebih jika ada pihak-pihak yang mencari kesempatan dan menyalahgunakan wewenang untuk mendapatkan kemanfaatan yang tidak sah dalam kondisi pandemi ini, maka jangan ragu-ragu untuk mengenakan ancaman pidana maksimal;
Upayakan penyelamatan keuangan negara dan pemulihan aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Keberhasilan penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak semata diukur dari berapa kasus yang ditangani ataupun berapa orang yang dipenjarakan, melainkan juga harus diukur dengan berapa kerugian negara yang diselamatkan. Melalui upaya ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang pada akhirnya bermanfaat bagi Pemulihan Ekonomi Nasional; Optimalkan penanganan perkara dengan tidak hanya menerapkan pembuktian unsur “merugikan keuangan negara” namun juga unsur “perekonomian negara”. Selain itu, penindakan juga tidak hanya diarahkan kepada subyek hukum orang perseorangan, namun juga korporasi; Upayakan sinergitas dengan Bidang Intelijen dan Bidang Datun untuk melakukan pendekatan pencegahan (preventif) dalam rangka memberikan solusi bagi perbaikan dan penyempurnaan tata kelola sistem, guna menutup celah terjadinya perbuatan koruptif serupa agar tidak terulang kembali di kemudian hari;
Identifikasi dan evaluasi para Kepala Kejaksaan Tinggi serta Kepala Kejaksaan Negeri apabila di wilayah hukumnya terdapat satuan kerja yang sama sekali tidak memiliki penanganan tindak pidana korupsi. Kondisi tersebut agar ditelaah: apakah merupakan wujud dari keberhasilan upaya preventif atau apakah karena aparaturnya enggan atau tidak mampu mengungkap adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi;
Melalui Rakernis Bidang Tindak Pidana Khusus, para peserta diharapkan untuk dapat: Mengevaluasi capaian kinerja dan berbagai hal yang telah dilalui dalam pelaksanaan tugas; Mengidentifikasi dan menginventarisir setiap kekurangan, kendala, dan hambatan aktual yang tengah dihadapi dalam pelaksanaan tugas; Memformulasikan solusi, arah kebijakan, strategi, dan terobosan yang dapat diaplikasikan dalam upaya mengoptimalkan penanganan perkara Pidsus.
Selain itu, para peserta juga diharapkan agar memberikan perhatian dengan saksama, sungguh-sungguh, dan cermat untuk menajamkan pikiran guna menghasilkan ide-ide maupun gagasan yang kreatif, positif, inovatif, dan konstruktif, bagi dihasilkannya rencana kebijakan yang diperlukan untuk memberikan penguatan dan peningkatan kinerja Bidang Pidsus. (Syam)