PINISI.co.id– Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin disela-sela kunjungan kerjanya di Kejaksaan Tinggi Aceh mengunjungi pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Kelas 1 Angkatan-78 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Aceh.
Jaksa Agung memberi arahan kepada seluruh siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) secara virtual.
Hadir mendampingi Jaksa Agung yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Dr. Muhammad Yusuf, Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto, serta diikuti secara daring Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Tony Spontana serta jajarannya.
Menurut Jaksa Agung, salah satu tujuan Diklat PPPJ adalah membangun jiwa korsa dan kedisiplinan para peserta didik, rangkaian kegiatan yang diberikan diharapkan akan menumbuhkan rasa kebersamaan dan jiwa korsa antar siswa, namun tujuan tersebut menjadi kurang tercapai karena pelaksanaan Diklat secara daring.
“Hendaknya para siswa dapat secara aktif menjalin interaksi virtual selama masa pendidikan, seperti membangun forum diskusi kelompok dan belajar bersama lebih intensif. Saya yakin jika hal tersebut dilakukan secara berkesinambungan maka jiwa korsa dalam diri para peserta Diklat akan tercipta,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung menyampaikan seorang insan Adhyaksa harus memiliki loyalitas, yaitu suatu kondisi sikap mental untuk tetap memegang teguh kesetiaan yang positif kepada institusi. Loyalitas wajib dipertahankan namun dengan tidak melupakan prinsip dasar bahwa loyalitas tertinggi harus didedikasikan pada hal-hal yang diyakini sebagai kebenaran.
Loyalitas yang dimiliki oleh setiap insan Adhyaksa sangat berpengaruh pada arah institusi dalam melaju pada rel visi dan misi, sehingga apabila suatu organisasi sudah melenceng dari jalur yang ada, maka besar kemungkinan loyalitas para anggotanya telah keropos. Karena jika loyalitas benar-benar tertanam pada setiap anggota, tidak akan mungkin mereka membiarkan dan bahkan membawa organisasi tersebut ke arah yang bersebrangan.
Begitu juga dengan integritas, tolong saudara ingat bahwa gerak-gerik kita selaku penegak hukum selalu diawasi oleh masyarakat, Jaga moral dengan sebaik-baiknya agar tidak tercoreng dengan perbuatan tercela sekecil apapun, jangan hancurkan kepercayaan yang telah diberikan publik kepada institusi kita.
“Sekali lagi saya tekankan kepada saudara sekalian bahwa sudah sepatutnya integritas dan loyalitas merupakan standar minimum dari setiap insan Adhyaksa. Saya tidak segan menindak siapa saja yang mencoreng institusi, termasuk jaksa baru sekalipun,” ujar Jaksa Agung RI.
Salah satu tolok ukur profesionalitas seorang jaksa diukur dari ketepatan pelaksanaan kewenangan, oleh karena itu penguasaan peraturan perundang-undangan, Standar Operasional Prosedur, dan Kode Etik jaksa mutlak diperlukan, mengingat sebagian besar kewenangan Jaksa beririsan dengan hak asasi manusia, maka dalam pelaksanaan tidak boleh ada toleransi atas kesalahan prosedur apalagi dalam penerapan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu saudara harus bertindak profesional dalam bertugas dan transparan kepada masyarakat demi menjaga marwah institusi yang saudara emban. Penegakan hukum yang saudara jalankan harus dilakukan secara profesional agar tidak menimbulkan kegaduhan, begitupun dalam bermitra dengan penegak hukum lain.
“Perlu saudara pahami bahwa profesionalitas seorang jaksa diuji dalam menangani suatu perkara, dan dituntut mampu memberikan pelayanan optimal kepada para pencari keadilan.” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung RI menyampaikan PPPJ pada dasarnya dapat dikatakan sebagai suatu proses metamorfosa, dimana bagi yang lulus dari proses pendidikan tersebut akan mengalami perubahan status dari seorang staff tata usaha menjadi pejabat fungsional jaksa. Perubahan ini tentu saja sangat signifikan baik dari segi kewenangan, hak maupun kewajibannya. Seorang staff yang semula tidak memiliki kewenangan apapun dalam penegakkan hukum berubah menjadi seorang jaksa yang memiliki atribut kewenangan yang sangat menentukan.
Perubahan kedudukan tersebut harus diikuti oleh perubahan pola pikir, pola kerja yang berorientasi pada integritas dan profesionalitas, sehingga penyalahgunaan kewenangan dapat dieliminir. Setiap pelaksanaan kewenangan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), oleh karena itu hendaknya selalu mengacu pada SOP yang berlaku dalam pelaksanaan tugas.
Selain hal tersebut diatas, sebagai seorang jaksa melekat kewajiban untuk membangun sinergitas dengan mitra kerja, mengingat bahwa dalam pelaksanaan tugas seorang Jaksa harus berhubungan dengan banyak intansi yang menjalankan tupoksi berbeda namun saling berkaitan dengan tupoksi jaksa, karena berhasilnya pelaksanaan tugas tidak terlepas dari dukungan dan kerjasama yang baik dengan mitra kerja.
Kita adalah abdi negara, abdi masyarakat. Pelaksanaan tugas yang penuh etika dan sopan santun, justru akan membuat masyarakat segan dan menghargai kita. Dan selalu ingat, di atas ilmu ada adab yang harus kalian perhatikan, khususnya dalam menggunakan media sosial.
Terlebih saat ini sedang marak fenomena yang dikenal dengan istilah Corruptors Fight Back. Oleh karena itu kita harus selalu merapatkan barisan, dan waspada dalam melaksanakan tugas, serta berperilaku sesuai norma yang ada, begitupun dalam beraktivitas di sosial media. Hindari unggahan yang bertentangan dengan kebijakan institusi dan pemerintah.
Kita tidak akan pernah tahu akan ditempatkan dimana dan akan menangani kasus apa, terkait hal tersebut apabila kita menangani kasus yang sensitif, maka pihak yang berseberangan dengan kita akan dengan mudah mencari segala macam informasi dari diri kita bahkan keluarga kita.
Sedangkan media sosial merupakan instrumen yang paling mudah untuk mencari informasi diri kita maupun kehidupan pribadi kita, sehingga rentan dimanfaatkan oleh pihak yang berseberangan dengan kita untuk mem-framing atau membuat opini miring tentang diri pribadi, maupun institusi kita.
Untuk itu saya tekankan untuk memperhatikan dan melaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab petunjuk saya dalam Surat Nomor: R-41/A/SUJA/09/2021. yaitu seluruh pegawai wajib memperhatikan etika, adab, dan sopan santun dalam menggunakan media sosial.
“Cermati dan pahami setiap unggahan di media sosial tidak mengandung hal-hal yang bersifat SARA, radikalisme, kebohongan, berita palsu, menyerang pribadi orang lain, atau bertentangan dengan kebijakan institusi dan pemerintah. Dan saya ingatkan, hindari memamerkan kemewahan atau hedonisme dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di media sosial,” ujar Jaksa Agung RI.
Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung RI mengingatkan kepada para Adhyaksa Muda bahwa selaku pimpinan tertinggi di Kejaksaan, menaruh harapan besar kepada saudara. Tongkat kepemimpinan akan beralih kepada saudara di masa depan.
“Untuk itu jangan saudara sia-siakan kesempatan ini, karena jabatan yang kelak akan saudara emban merupakan jabatan yang memiliki tanggungjawab besar, dan akan menjadi ladang amal bagi saudara. Namun jika saudara mempermainkan amanah ini maka akan terjadi sebaliknya,” pungkas Jaksa Agung.
(Syam)