PINISI.co,id- Pada Rabu kemarin 22 Juli 2020, Jaksa Agung RI. Burhanuddin didampingi oleh Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, dan para Jaksa Agung Muda serta Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Kejaksaan RI. melaksanakan upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-60 secara serentak dengan bidang-bidang yang ada di Kejaksaan Agung dan Badan Diklat, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaaan Negeri seluruh Indonesia, secara virtual dari Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Agung RI.
Dalam sam butannya Jaksa Agung mengatakan bahwa Hari Bhakti Adhyaksa tahun ini dilaksanakan dalam suasana yang istimewa. Selain dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, namun juga diikuti oleh peserta upacara secara online.
“Setiap ada kesulitan pasti ada kemudahan, untuk itu setiap insan Adhyaksa dalam setiap kondisi apapun harus berinovasi untuk Kejaksaan yang lebih baik.” demikian ujar Burhanuddin.
Menurut Burhanuddin, Hari Bhakti Adhyaksa yang setiap tahunnya diperingati sudah selayaknya kita maknai bersama sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan introspeksi atas semua yang telah kita lakukan selama ini. Hal ini perlu untuk menyatukan kembali pola pikir, pola sikap, dan pola tindak dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan dalam rangka mewujudkan supremasi hukum.
Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2020 dilaksanakan dengan mengangkat tema “TERUS BERGERAK DAN BERKARYA”. Tema ini sangat relevan untuk mengingatkan serta menggugah kembali komitmen Korps Adhyaksa agar tetap produktif, inovatif, optimal, dan tidak surut di tengah berbagai kendala, hambatan, atau dalam kondisi sesulit apapun. Terlebih saat ini negara kita tengah menghadapi pandemi Covid-19 yang telah menimbulkan dampak di seluruh sektor kehidupan masyarakat. Pandemi yang telah berlangsung lebih dari 3 (tiga) bulan ini tidak hanya berimbas pada kesehatan semata, namun juga memukul perekonomian Indonesia, bahkan perekonomian dunia.
Bertolak dari situasi darurat tersebut, pelaksanaan peran dan tanggung jawab segenap jajaran Kejaksaan harus diiringi dengan tingginya respon dan kepekaan terhadap krisis yang tengah berlangsung. Sikap tersebut akan mendorong dan menggerakkan kita secara solid dan militan untuk peduli, proaktif, dan turut berkontribusi secara positif dalam upaya percepatan penanganan krisis. Untuk itu, dalam situasi ini jangan sampai kita mengendurkan semangat atau bahkan bermalas-malasan.
“Situasi krisis ini justru seharusnya memicu kita untuk senantiasa tetap bergerak, merapatkan barisan, dan bekerja keras guna memastikan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara benar-benar terlayani. Wujudkan terus nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum, sehingga kehadiran Kejaksaan dapat dirasakan manfaatnya di masa pandemi ini.”
“Untuk itu, dalam kondisi diberlakukannya Adaptasi Kebiasaan Baru, hendaknya seluruh aparatur Kejaksaan segera beradaptasi dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di tempat kerja. Kesehatan dan keselamatan diri adalah hal yang paling utama ketika kita semua dituntut untuk meningkatkan performa kinerja di masa pandemi.” ujar Jaksa Agung RI menegaskan agar insan Adhyaksa terus bergerak dan bekerja sesuai tugas dan kewenangannya..
Selain itu, di tengah situasi krisis ini, Jaksa Agung RI berharap hendaknya segenap jajaran memahami kapasitasnya sebagai pilar utama yang mendukung dan memastikan setiap kebijakan pemerintah dalam upaya memerangi Covid-19 dapat terlaksana dengan baik dan lancar. Hal itu semata-mata ditujukan agar kesejahteraan dan keselamatan rakyat Indonesia dapat terjamin di masa yang sulit ini. Oleh karena itu, selaku aparat penegak hukum, kita bertanggungjawab penuh untuk menghadirkan penegakan hukum yang determinan dalam memacu akselerasi penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Percepatan penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional akan memunculkan sejumlah tantangan. Dukungan dan ketegasan kita menjadi sangat urgen dan krusial untuk menjamin setiap tahap pelaksanaan kebijakan pemerintah dilakukan dengan cara yang benar sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Segala daya upaya perlu dikerahkan secara sinergis melalui jalinan kerja sama dan koordinasi yang harmonis dengan para pemangku kepentingan (stake holder). Keterpaduan lintas sektoral tersebut kita harapkan menjadi faktor utama yang mendukung keberhasilan Indonesia agar dapat bangkit dari Pandemi Covid-19 ini.
Selain memastikan percepatan penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, salah satu tugas besar yang telah menanti adalah mewujudkan keberhasilan perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020 di 261 (dua ratus enam puluh satu) kabupaten/kota dan 9 (Sembilan) provinsi.
Dalam rangka menghadirkan Pilkada yang berkualitas, Jaksa Agung RI, meminta segenap jajaran Kejaksaan agar proaktif dalam mengawal dan menjaga pelaksanaan Pilkada. Peran strategis Kejaksaan dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) harus selalu dioptimalkan, guna menciptakan kerja sama yang sinergis dalam menyelesaikan persoalan yang timbul.
Dalam upaya untuk menjamin kredibilitas Pilkada Tahun 2020, Jaksa Agung RI. memerintahkan dan menegaskan kepada seluruh jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan di Sentra Gakumdu, untuk bersikap netral, independen, dan objektif, dalam rangka menghadirkan upaya penegakan hukum yang imparsial dan tidak memihak. “ Sebagai Aparat Negara, agar jajaran Kejaksaan dapat membedakan peran aktifnya dalam menentukan keberhasilan Pilkada Tahun 2020 dan pada satu sisi, setiap aparat negara merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih. Untuk itu, gunakan hak pilih saudara-saudara secara bijak dan jangan sampai golput.” Ujar Jaksa Agung RI.
Di sisi lain, setiap pegawai Kejaksaan dan Jaksa dituntut untuk menjaga netralitas dengan tidak mendukung atau melakukan perbuatan yang mengarah kepada keberpihakan pada salah satu pasangan calon. “Berkenaan dengan hal tersebut, saya tegaskan kepada saudara-saudara untuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan atau dinas dalam kegiatan kampanye, tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, dan tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon.” demikian tegasnya kembali ;
Dalam upaya memastikan keberhasilan agenda nasional tersebut tetap berjalan dengan baik, kita membutuhkan institusi atau perangkat hukum yang kuat dan bersih. Ketersediaan perangkat hukum yang berkualitas tersebut menjadi syarat mutlak terciptanya penegakan hukum yang diandalkan dan tepercaya untuk mampu menyelesaikan berbagai persoalan.
Untuk itu, Jaksa Agung RI mengingatkan kembali agar kita selalu menjaga integritas, menjauhi penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan segala bentuk perbuatan yang dapat menurunkan kewibawaan, serta merusak citra institusi dan diri sendiri. Tetap tingkatkan kewaspadaan dengan terus melakukan pengawasan melekat di lingkungan jajaran masing-masing. Upayakan terus terwujudnya aparatur Kejaksaan yang profesional, bermartabat dan tepercaya dan untuk itu beliau mengatakan “Saya tegaskan tentang betapa pentingnya membangun profesionalisme dalam menghadapi berbagai persoalan yang sedemikian beragam. Meningkatkan kapasitas, kompetensi diri, memperluas wawasan, serta pemahaman akan teknologi informasi niscaya diperlukan untuk memperkaya sudut pandang, melahirkan inovasi, dan memecahkan problematika yang dihadapi.”
Penguatan integritas dan profesionalitas niscaya diperlukan untuk mewujudkan penegakan hukum yang mampu mewujudkan keadilan restoratif. Penyelesaian perkara sepatutnya mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat, dengan menekankan pemulihan dan keseimbangan perlindungan antara kepentingan korban dan pelaku dan untuk mempertegas mekanisme penyelesaian tersebut, Jaksa Agung RI telah mengeluarkan kebijakan dengan menerbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dan karenanya kita yakin dan optimis, melalui peningkatan kualitas diri secara sungguh-sungguh, pekerjaan penting kita bersama dalam upaya memberikan pelayanan publik, terutama dalam menghadirkan keadilan restoratif, guna memulihkan kepercayaan masyarakat (public trust) dapat kita raih dan wujudkan.
Selanjutnya Jaksa Agung RI juga menyampaikan terimakasih kepada segenap jajaran Adhyaksa di seluruh nusantara atas pengabdian, pengorbanan, dan kerja keras dalam menorehkan prestasi dan memberi citra positif, sehingga berhasil mengoptimalkan capaian kinerja dan mengharumkan nama baik lembaga yang kita cintai ini.
Beberapa hasil kinerja positif yang diraih, antara lain: Dalam upaya percepatan pelaksanaan refocussing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Program PEN), dimana pada saat ini terdapat 245 (dua ratus empat puluh lima) satuan kerja Kejati atau Kejari telah melaksanakan pengamanan dan pendampingan terhadap 475 (empat ratus tujuh puluh lima) Satuan Kerja Pemerintah Daerah.
Selain itu, kita juga melakukan terobosan yakni dengan mengoptimalisasikan sumber daya teknologi informasi untuk mengatasi kendala teknis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan RI yang ditimbulkan Covid-19, yaitu dengan menggelar persidangan perkara pidana secara online di seluruh Indonesia.
Kejaksaan RI juga berperan aktif dalam mendukung program pemerintah di bidang percepatan kemudahan berusaha untuk mendorong peningkatan investasi, yaitu dengan pembentukan Satuan Tugas Pengamanan Investasi Kejaksaan RI.
Demikian juga dengan Bidang Tindak Pidana Khusus dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dengan kerja kerasnya telah berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara secara signifikan.
“Dari hasil kerja keras seluruh aparat Kejaksaan tersebut di atas, syukur Alhamdulilah, tingkat kepercayaaan masyarakat semakin meningkat.” Pungkas Jaksa Agung. [Syamsul Bahri]