Kolom Muchlis Patahna
Dengan tingkat pertumbuhan kebutuhan akan perumahan yang dekat dengan pusat aktivitas masyarakat di wilayah perkotaan, maka di kota-kota besar Indonesia mulai marak pembangunan Strata Title atau bangunan vertikal yang kita kenal dengan sebutan rumah susun apartmen dan kondominium.
Sebagian besar masyarakat Indonesia masih sangat berorientasi untuk memiliki rumah tapak yang melekat atau berdiri di atas tanah langsung (landed house) dibanding dengan memilih hunian Strata Title.
Hal ini karena terbatasnya lahan di daerah perkotaan yang menyebabkan semakin mahalnya harga rumah, maka pada akhirnya membuat masyarakat mulai mengubah pilihannya pada hunian Strata Title atau bagunan vertikal jika masih ingin tinggal di jantung kota.
Peluang yang cukup besar ini ditangkap oleh pelaku usaha dengan berlomba lomba untuk masuk ke bisnis properti. Namun demikian, dalam praktik pemasaran apartemen yang dilakukan developer atau pengembang, sering kali disebutkan dalam bentuk promosi penjualan apartemen yang akan dimiliki oleh pembeli apartemen adalah hak milik Strata Title. Sedangakan dalam peraturan perundangan yang terkait dengan hunian bangunan vertikal di Indonesia tidak dikenal adanya Strata Title.
Developer atau pengembang memulai membangun jauh sebelum persyaratan dipenuhi. Sesuai dengan undang-undang No 20 tahun 2021 minimal memenuhi 2 syarat, yaitu:
- Status tanah (HM, HGB, Hak Pakai atas tahan negara).
- IMB (Izin Mendirikan Nangunan).
Banyak ditemukan developer atau pengembang belum memenuhi kedua syarat minimal tersebut, sudah memulai membangun dan sekaligus memasarkannya. (Dengan janji selesai tepat waktu).
Developer/pengembang dengan motif keuntungan, baru tahap proses pengurusan sertifikat dan proses pengurusan IMB sudah mulai membangun. Akibatnya, banyak Strata Title/bangunan bertingkat tidak terbit sertifikatnya, dan tidak akan terbit jika Undang Undang tidak direvisi.
Karena itu, penulis banyak sekali menemukan di masyarakat atau konsumen yang dirugikan karena bertahun-tahun tidak terbit bukti hak kepemilikan Strata Title, padahal sudah membayar sepenuh nya unit tersebut.
Dalam kolom berikutnya penulis akan menjawab pertanyaan pertanyaan yang relevan dengan Strata Title. (Bersambung)