PINISI.co.id- Wakil Presiden Mar’uf Amin dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo memberikan apresiasi dan penganugerahan Zona Integritas untuk mewujudkan Indonesia bebas korupsi kepada 55 Satuan Kerja (Satker) dan 20 Pejabat/Perorangan dari Kejaksaan RI di Hotel Bidakara, Selasa (10/12/19).
“Apresiasi kepada para peraih penghargaan atas keberhasilannya membangun zona integritas di lingkungan unit kerja strategis,” ujar Ma’ruf Amien saat memberikan sambutannya.
Wapres berpesan agar penghargaan ini menjadi contoh bagi Kementerian dan Lembaga dan Kepala Daerah lain, prinsip integritas di instansi pemerintah dinilai penting karena dapat mencegah penyimpangan kewenangan dan perilaku koruptif dan semakin baiknya integritas birokrasi maka akan memperkuat public trust dalam pelayanan publik kepada masyarakat.
Menpan RB, Tjahjo Kumolo, menuturkan, terdapat sejumlah tahapan bagi Kementerian dan Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk membangun zona integritas menuju wilayah bebas korups. Antara lain, pencanangan Zona Integritas (ZI) pada unit kerja. Pembangunan terhadap enam area perubahan meliputi manajemen perubahan, penguatan tata laksana, penguatan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pemberian apresiasi dan penganugerahan Zona Integritas untuk mewujudkan Indonesia bebas korupsi ini juga dihadiri oleh Jaksa Agug RI Burhanuddin, Wakil Jaksa Agung Arminsyah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M.Adi Toegarisman, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Jaksa Agung Muda Pembinaan, Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Mukri serta pejabat di jajaran Kejaksaan Agung RI.
Dari ke-55 satker tersebut, penerima apresiasi dan penganugerahan Zona Integritas di tingkat pusat sebanyak 4 Badan Diklat Kejaksaan RI (WBBM), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (WBBM), Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negera (WBK), dan Pusat Penerangan Hukum (WBK). Sedangkan ditingkat provinsi terdapat 14 Kejaksaan Tinggi (Kejati) yakni, Kejati Jawa Timur, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Lampung, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat.
Lalu 37 Kejaksaan Negeri yang mendapatkan pengaugerahan ini yakni, Kejari Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Badung Bali, Bangka Selatan, Bangkalan, Banjarbaru, Belitung, Belitung Timur, Brebes, Buol, Denpasar, Hulu Sungai Selatan Kalsel, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jember, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Gorontalo, Karangasem Bali, Kepulauan Sangihe, Kolaka, Kota Bandung, Kota Mojokerto, Kuantan Singigi, Lamongan, Lembata, Lhokseumawe, Luwu, Pariaman, Pangkalpinang, Pekanbaru, dan Pontianak.
Penganugerahan ZI menuju WBK dan WBBM ini, juga diberikan kepada perorangan sebanyak 20 orang yang diundang dan turut hadir menerima penghargaan ini, diantara nya Ibu Loeke Larasati Agoestina, SH.MM, Sunarko, SH.MH., Widagdo, SH., Transiswara Adhi, SH.M.Hum, Jahezkiel Devy Sudarso, SH.CN., Siswanto, SH., Ponco Harianto,SH.MH., Gunawan Wibisono, SH.MH., M.Irwan Datuiding,SH.MH, Rudy Irmawan,SH.MH., Hari Wibowo,SH.MH, Gede Edy Bujanayasa,SH.MH., Suripto Irianto,SH.MH., M.Roskanedi,SH., Dr.Setyo Utomo, SH. M.Hum. M.Kn., Rachmat Supriady, SH. MH., Dr. Firdaus Dewilmar, SH.M.Hum., Dr. Sunarta,SH.MH., Sartono, SH., Mudim Aristo,SH.MH. yang telah melaksanakan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM)
Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada satuan Kerja yang memenuhi sebagian besar Program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan dan Penguatan Akuntabilitas Kinerja.
Sedangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada Satuan Kerja yang memenuhi sebagian besar Program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.
[Syam]