PINISI.co.id- Koalisi Nasional Perlindungan Keluarga (KNPK) Indonesia mengkritisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang pada tanggal 26 Juli 2024 telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Prof. Dr. Ir. Euis Sunarti, M.Si selaku Ketua Umum KNPK Indonesia, meminta pemerintah merevisi beberapa pasal dari PP No 28/2024 tersebut. Revisi PP tersebut sekalian dilakukan untuk mengecek kembali adanya infiltrasi nilai-nilai yang tidak sesuai dengan nilai yang dianut Bangsa Indonesia, dalam pasal-pasal lainnya.
Setelah mempelajari dengan seksama, terdapat beberapa pasal yang dinilai bermasalah dalam PP No 28 Tahun 2024, sehingga KNPK Indonesia meminta Pemerintah untuk: pertama, merevisi dan mencabut Pasal 103 ayat 4e yaitu “Penyediaan alat kontrasepsi, sebagai pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja”.
Kedua, merevisi dengan menghilangkan istilah “seksual” pada frasa “Kesehatan reproduksi dan seksual” di Pasal 97; dan frasa “Kesehatan seksual” di pasal 100 d.
3.Merevisi dengan menghilangan pasal 102 a. yaitu penghapusan praktik sunat perempuan.
Hal tersebut tidak sesuai dengan keyakinan dan praktik ibadah, dan telah ditetapkan melalui. Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 9A Tahun 2008 Tentang Hukum Pelarangan Khitan Terhadap Perempuan menyatakan bahwa
a)Khitan, baik bagi laki-laki maupun perempuan, termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam.
b)Khitan terhadap perempuan adalah makrumah, pelaksanaannya sebagai salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan.
c)Pelarangan khitan terhadap perempuan adalah bertentangan dengan ketentuan syari’ah karena khitan, baik bagi laki-laki maupun perempuan, termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam.
d)Dalam pelaksanaannya, khitan terhadap perempuan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: {1) Khitan perempuan dilakukan cukup dengan hanya menghilangkan selaput (jaldah/colum/praeputium) yang menutupi klitoris, {2) Khitan perempuan tidak boleh dilakukan secara berlebihan, seperti memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi) yang mengakibatkan dlarar.
4.Perbaikan redaksi “Penyediaan alat kontrasepsi bagi pasangan usia subur”, (pasal 104 ayat 3e) menjadi “penyediaan alat kontrasepsi bagi pasangan suami istri berusia subur”.
Revisi PP No 28 Tahun 2024 diperlukan untuk perlindungan generasi penerus bangsa serta nilai-nilai luhur kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. (Man)