Komitmen Kementerian ATR/BPN Tegakkan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat

0
848
- Advertisement -

PINISI.co.id- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong legalisasi aset masyarakat Indonesia sebagai upaya negara hadir memberikan kepastian hukum, baik hak secara individu maupun hak masyarakat adat. Kepedulian akan hak masyarakat adat ini tak hanya menyangkut ruang hidup masyarakat adat, namun juga upaya akses sosial dan akses ekonomi masyarakat adat.

Dalam upaya memberikan kepastian hukum tersebut, menurut Raja Juli Antoni pada pelaksanaannya tak menampik bahwa masih terdapat tindakan diskriminatif. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN terus berupaya melakukan affirmative action sebagai upaya untuk merevitalisasi hak-hak dan kesetaraan suku-suku bangsa di Indonesia, salah satunya adalah suku Bajau.

“Salah satu keinginan kuat dari kami di Kementerian ATR/BPN adalah ketika kegiatan GTRA Summit 2022 di Wakatobi. Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan para civil society organization melakukan legalisasi aset terhadap kawan-kawan suku Bajau yang memang sudah menempati sempadan bibir pantai dan mencari kehidupan di pesisir,” ujar Raja Juli Antoni pada Dialog Bajau Internasional yang berlangsung secara daring pada Rabu (25/01/2023).

Bukti nyata dari hadirnya negara bagi Suku Bajau terlihat dari diserahkannya sertipikat tanah oleh Presiden Joko Widodo pada Juni 2022 lalu. Dengan demikian, diharapkan kesejahteraan masyarakat Suku Bajau dapat terus meningkat melalui pemanfaatan sertipikat sebagai akses permodalan ke perbankan. “Kami sudah memberikan 525 sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada masyarakat suku Bajau,” tutur Wamen ATR/Waka BPN.

Lebih lanjut, Wamen ATR/Waka BPN juga menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan langkah affirmative action dengan melakukan komunikasi terhadap Kementerian/Lembaga (K/L) yang berkaitan dengan hak dasar Suku Bajau. “Beberapa halangan lainnya seperti ego sektoral antar K/L ini yang memang tidak mudah untuk dipecahkan,” pungkasnya.

- Advertisement -

Namun, Wamen ATR/Waka BPN menegaskan komitmennya untuk terus mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat adat melalui koordinasi serta kolaborasi yang efektif dengan kementerian/lembaga terkait. “Saya berkomitmen akan terus melakukan komunikasi intensif dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” terangnya. (Syam)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here