Memperberat Syarat Calon Perseorangan adalah Pengkhianatan Demokrasi

0
1242
- Advertisement -

Kolom Ruslan Ismail Mage

Daerah adalah pintu gerbang nasional. Karena itu kedudukan Kepala Daerah sangat strategis dalam menentukan keberhasilan pembangunan nasional. Kalau dianalogikan sebagai mesin, pemerintahan daerah adalah motor penggerak mobil besar bernama Indonesia. Sebagai motor penggerak, wajib rekruitmen pemimpin daerah benar-benar dilakukan secara demokratis yang memberi peluang rotasi kepemimpinan daerah secara sehat, teratur dan damai dalam memilih pemimpin terbaik.

Dengan mempertimbangkan luasnya wilayah Indonesia dengan ciri masyarakat plural dan heterogen, pelaksanaan pilkada semestinya diserahkan secara otonomi penuh ke daerah. Hal ini menjadi penting, karena yang memahami karakter dan kebutuhan kepemimpinan di daerah adalah masyarakat daerah itu sendiri. Bukan pusat! Inilah yang menjadi penghambat lahirnya pemimpin berintegritas di daerah melalui jalur partai politik yang selalu tergantung kepada rekomendasi dari pimpinan pusat partai.

Salah satu efek negatifnya adalah hanya orang yang memiliki jaringan kekuasaan ke DPP dan didukung modal finansial yang bisa mendapatkan rekomendasi partai, terlepas apakah memiliki potensi kepemimpinan sebagaimana kebutuhan daerah dan keinginan masyarakat di daerah tersebut.

Sehingga tidak jarang kita dengar ada pengurus atau ketua DPD partai yang sehari-hari tinggal di daerah, merakyat, dan memahami persoalan daerahnya, tetapi tidak mendapatkan rekomendasi DPP partainya maju pilkada. Sebaliknya seorang pengusaha asal daerah tersebut yang sukses di daerah lain dan sudah puluhan tahun meninggalkan daerah kelahirannya, tiba-tiba mendapatkan rekomendasi dari pimpinan pusat partai untuk maju dalam pilkada. Kalau meminjam frase Adam Smit, ini yang disebut “invisible hand” tangan-tangan tak terlihat yang bermain dibelakang dalam menentukan segalanya.

- Advertisement -

Lalu bagaimana dengan jalur perseorangan atau independen? Jalur independen tidak seseserhana yang dibayangkan, karena selalu ada upaya untuk memperberat persyaratannya secara regulasi. Contohnya pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengatur minimal dukungan calon perseorangan untuk maju masih berkisar antara 3 persen hingga 6,5 persen dari jumlah pemilih yang tercantum pada DPT. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada lebih diperberat lagi syaratnya dengan menaikkan minimal dukungan calon berkisar antara 6,5 persen hingga 10 persen dari jumlah pemilih yang tercantum pada DPT.

Disamping syarat minimal dukungan begitu berat, ditambah lagi syarat pengumpulan dukungan itu relatif pendek waktunya karena harus menunggu regulasi yang sah baru bisa mengumpulkan dukungan. Semestinya minimal satu tahun diberi ruang bagi calon independen untuk mengumpulkan dukungan KTP penduduk. Kalau regulasi yang sah baru keluar 5 bulan sebelum pilkada, berarti hanya 5 bulan waktu mengumpulkan dukungan KTP penduduk yang bisa jumlahnya ratusan ribu sampai jutaan. Belum lagi masuk tahap verifikasi yang membutuhkan juga waktu. Akibatnya hampir semua kegagalan calon perseorangan terjadi pada tahap proses administrasi dukungan.

Jalan terjal calon perseorangan yang sengaja di desain oleh pihak legislator di parlemen mengisyarakan dua hal. Pertama, partai politik memperlihatkan “ketakutannya” membuka ruang kepada calon perseorangan. Kalau regulasi jalur independen dilonggarkan bisa saja menjadi badai bagi calon partai politik. Meminjam istilah Ibu Susi Pujiastuti, calon partai politik bisa “ditenggelamkan” oleh calon independen. Kedua, partai politik memperlihatkan “kegagalannya” dalam kaderisasi kepemimpinan di lingkungan internal partai. Akibatnya orang non kader partai asal memiliki jaringan ke DPP dan didukung modal finansial bisa saja mendapatkan rekomendasi partai maju dalam pilkada.

Saya jadi teringat tulisan wartawan senior Edi Mulyadi yang mengatakan “Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden adalah ibu dari kejahatan demokrasi. Menurutnya PT menyebabkan demokrasi menjadi amat mahal. Dari sinilah cikal bakal lahirnya broker politik”. Saya tidak menyebut “syarat minimal dukungan calon dalam pilkada” sebagai kejahatan demokrasi. Dengan eufemisme saya menyebutnya sebagai “penghianatan demokrasi”.

Kenapa pengkhianatan demokrasi? Karena dengan meminjam 10 alasan kenapa harus demokrasi menurut Robert A. Dahl, salah satunya mengatakan demokrasi memberi kesempatan terjadinya “sirkulasi kepemimpinan” yang sehat, teratur, dan adil. Artinya memperberat persyaratan munculnya calon perseorangan dalam pilkada itu menghambat sirkulasi kepemimpinan yang sehat dan beradab di daerah. Sebagaimana dikatakan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini bahwa persyaratan calon perseorangan dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terlalu berat sehingga menghambat munculnya alternatif pilihan masyarakat dari jalur independen.
Itulah salah satu pengkhianatan demokrasi yang berlindung dibalik regulasi.

Penulis : Akademisi, Inspirator dan Penggerak, Founder Sipil Institute Jakarta

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here