Kolom H.A. Pawennei
Mari kita renungkan bahwa ternyata nomenklatur KKSS adalah organisasi paguyuban yang warganya adalah yang berasal dari wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, yang wilayahnya bisa semakin menjadi sempit dengan kenyataan keluarnya Provinsi Sulawesi Barat. Mungkin akan ada menyusul provinsi baru lagi kemudian hari dan keanggotaan KKSS pun memagari diri dengan tidak melibatkan warga yang berdomisili di Provinsi Sulawesi Selatan.
Padahal content yang sebenarnya yang menjadi tujuan organisasi adalah pembinaan suku bangsa Bugis, Makassar, Mandar, dan Toraja di mana Mandar sudah menjadi Provinsi Sulawesi Barat dan Toraja memiliki organisasi Toraja sendiri dan ada literatur yang menyatakan kalau Toraja juga keturunan Bugis, sehingga yang lebih dikenal adalah nomenklatur Bugis Makassar.
Saran saya KKSS, sudah perlu mempertimbangkan untuk berubah menjadi Kerukunan Keluarga Bugis Makassar (KKBM), dengan beberapa pertimbangan yang mendukung hal ini, antara lain :
Pertama, Nomenklatur Bugis Makassar telah mendunia, jadi tidak perlu ada penjelasan lagi apa itu Bugis Makassar, sedangkan Sulawesi Selatan di luar negeri masih perlu penjelasan.
Kedua, Anggota KKBM dengan status stelsel passif, adalah warga keturunan Bugis Makassar berdomisili di seluruh Indonesia termasuk di Sulawesi Selatan dan di luar negeri, bisa menjadi anggota KKBM, sedangkan KKSS warga yang berdomisili di Sulawesi Selatan tidak dapat menjadi anggota KKSS
Ketiga, Organisasi Otonom Badan dan Lembaga serta organisasi Kabupaten/Kota tetap bisa menjadi pilar KKBM, karena nama organisasi nya tetap tidak berubah dan tidak dipengaruhi kondisi apapun karena nomenklatur yang digunakannya aman sepanjang masa
Keempat, Kebetulan saat ini ada contoh nomenklatur organisasi paguyuban persatuan orang Minangkabau, tidak menggunakan Persatuan Warga Sumatera Barat.
Kelima, mungkin ada pendapat yang keberatan, tapi warning buat KKSS, bila hal ini tidak mendapat tanggapan, mungkin kedepan akan ada organisasi baru yang menamakan dirinya Kerukunan Keluarga Bugis Makassar dan akan dituduh menjadi organisasi tandingan KKSS, padahal sebenarnya AD/ART nya berbeda jauh dengan KKSS.
Keenam, jika pertimbangan para pendiri KKSS, apakah keberatan atau tidak, mungkin tidak keberatan, karena perubahan nama organisasi ini tujuannya akan sama dengan niat para pendiri yang saat KKSS didirikan belum membanyangkan fenomena yang akan terjadi setelah 45 tahun kemudian
Demikian sekadar, masukan semoga bermanfaat, buat anak cucu kita ke depan.