PINISI.co.id- Belum lama ini Mahkamah Agung (MA) membekukan Berita Acara Sumpah (BAS) dua orang Advokat yaitu Razman Arif, S.H., dan M. Firdaus Oiwobo, S.H., hal ini membuat beberapa Advokat memikirkan apakah pembekuan BAS memang merupakan kewenangan asli MA.
Diketahui melalui Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) atas nama Razman Arif, S.H, dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan BAS atas nama M. Firdaus Oiwobo, S.H. Kedua surat ini secara gamblang dan jelas menyatakan pengadilan tinggi membekukan BAS dari kedua advokat tersebut.
Tak pelak pembekuan tersebut menjadi perhatian atas dinamika profesi Advokat hal ini perlu untuk didiskusikan agar dinamika advokat dapat melahirkan solusi yang bijak dan harmonis diantara Organisasi Advokat itu sendiri maupun Pemangku kebijakan Peradilan yakni Pengadilan Tinggi yang dapat menerbitkan Berita Acara Sumpah disingkat BAS dan membekukan BAS.
Dalam diskusi hangat Bersama narasumber Denny Kailimang, SH., MH. dan moderator Muhammad Merza Berliandy,SH.MH dan Ketua DPC Peradi Jaktim Caesario David Kaligis, B.Sc., S.H., MH dan sekretaris DPC Jaktim Hetty Harianti, SH., CLA dengan mengusung Thema: Etika Profesi Advokat Dalam Beracara, dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2025 Manhattan Hotel, Jakarta.Tampak hadir dalam diskusi tersebut diantaranya.
1. David
2. Hetty
3. Cicil
4. Nuria
5. Pormen
6. Rodolli
7. Lukman
8. Merza
9. Edward Kwantoro Leman
10. Mery Yanto
11. Karunia
12. Kiki
13. Yapiter Marpi
14. Rasyid
15. .Deny P. Pandie
16. .Ernawati
17. Mangapul Siregar
18. Ambarita
19. Hukson
20. I Nyoman Rubrata
21. Hetty Herdianti
22. . Daniel
Menilik lebih lanjut dasar yang digunakan kedua Pengadilan Tinggi ini memiliki perbedaan.
Pengadilan Tinggi Ambon secara umum mendasarkan pada adanya pelanggaran Kode Etik Advokat oleh Razman Arif yang dibuktikan dengan pemberhentian tetap sebagai Advokat oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Sedangkan Pengadilan Tinggi Banten membekukan M. Firdaus Oiwobo mendasarkan pada pelanggaran Kode Etik Advokat dan tindakan tidak menghormati pengadilan didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung RI No. 6 tahun 2020 pada Pasal 4 ayat (5).
Yang mengherankan dari kedua Surat Penetapan Pengadilan Tinggi tersebut diatas adalah tidak menetapkan jangka waktu yang jelas hingga kapan BAS kedua Advokat ini dibekukan.
Hal ini menjadi diskusi menaring untuk menjadi perhatian profesi advokat Menurut Mery Yanto bahwa perlu adanya Dewan Pengawas Advokat yang mewadahi Mahkamah Kehormatan Advokat yang mana akan menjaga integeritas dan kewibawaan profesi advokat yang terhormat Officium Nobile.
Sementara itu Yapiter Marpi sebagai Advokat bahwa perlunya peranan pembentukan generasi advokat secara disiplin dan tertib secara etika dan moral agar menjadi cikal bakal advokat yang memiliki integeritas yang berwibawa, bermartabat, terhormat dan menghargai antar Penegak Hukum lainnya seperti Hakim, Jaksa dan Polisi.
“Bahkan perlu adanya perubahan pada Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat agar lebih diperketat untuk persyaratan menjadi advokat harus memiliki Ijasa Magister Hukum seperti yang dicapai profesi Notaris yang dimulai sejak Pendidikan Magister. Hal ini menjadi suatu upaya agar profesi advokat memiliki etika dan moral dalam berpraktik agar tidak brutal ugal-ugalan,”ujar Dr.Ir.Yapiter Marpi, S.Kom.,SH.,MH.,CLMC.,C.Med., CTA, kepada media, di Jakarta, Kamis (20/02/2025).
Lebih lanjut Yapiter menyebut secara hak, setiap warga negara memiliki hak-hak dasar sesuai ketentuan dalam UUD Tahun 1945. Hak ini sering disebut hak konstitusional. Hak ini melibatkan kegiatan pembuatan hukum, kegiatan pelaksanaan atau penerapan hukum dan kegiatan peradilan atas pelanggaran hukum.
“Seluruh kegiatan tersebut melibatkan penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, advokat, dan kehakiman. Artinya, jika Pengadilan Tinggi menetapkan untuk membekukan BAS seorang Advokat, maka selain Pengadilan Tinggi harus membuktikan bahwa Advokat tersebut telah melakukan pelanggaran dan diberhentikan secara tetap oleh Organisasi Advokat, Pengadilan Tinggi juga harus memberikan batasan yang jelas hingga kapan BAS tersebut dibekukan agar tidak melanggar hak konstitusional seorang warga negara,”tandasnya. (Han)