PINISI.co.id- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni mengunjungi Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat (16/09/2022). Hadi Tjahjanto menginstruksikan kepada jajaran di lingkungan Kanwil BPN Provinsi NTB untuk melayani masyarakat dengan optimal dan menindak tegas oknum mafia tanah.
“Saya berpesan kepada jajaran untuk melaksanakan tugas dengan baik dalam melayani masyarakat. Dan kalau ada mafia tanah langsung gebuk saja! Jangan takut, harus tegas!” sebut Menteri ATR/Kepala BPN saat memberikan arahan ke jajaran di Kanwil BPN Provinsi NTB.
Dalam menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan, Hadi Tjahjanto mengimbau kepada Kepala Kantor Pertanahan agar permasalahan tanah segera diselesaikan. Upaya yang bisa dilakukan, yakni dengan koordinasi dan sinergi bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun badan peradilan, dan dengan mengikuti peraturan perundang-perundangan yang berlaku.
“Dalam melaksanakan tugas agar terus berkoordinasi, manfaatkan waktu untuk komunikasi dengan Kapolda (Kepala Kepolisian Daerah), Korem (Komando Resor Militer), Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi). Dan saya yakin, saat ini Kepala Kantor Pertanahan dan Kepala Kantor Wilayah BPN telah menyelesaikan (permasalahan tanah) 50% karena adanya sinergi yang dilaksanakan dengan baik,” tutur Hadi Tjahjanto.
Terkait progres Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Provinsi NTB, Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan jika sudah 76% dan 24% sisanya perlu dipercepat, salah satunya dengan sosialisasi kepada masyarakat. “Permasalahannya PTSL di daerah terutama masyarakat tidak tahu tanahnya di kawasan hutan. Ini kita beri pengertian kepada masyarakat supaya paham betul kenapa tanahnya didaftarkan atau tidak,” ucapnya.
Menteri ATR/Kepala juga menyampaikan, peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di setiap wilayah aktif agar dampaknya membuat taraf perekonomian masyarakat semakin baik. “Di cek apakah ada HGU (Hak Guna Usaha) yang sudah kedaluwarsa, telantar, yang bisa dijadikan TORA (Tanah Objek Reforma Agraria), karena GTRA di setiap wilayah ada dan bisa kita redistribusi sesuai dengan program Reforma Agraria,” ungkapnya. (Syam)