PINISI.co.id- Polemik perguruan tinggi untuk mengelola tambang/mineral berakhir setelah DPR RI sepakat mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi undang-undang.
Regulasi ini dipastikan batal mengakomodasi aturan pemberian izin usaha tambang kepada perguruan tinggi.
Sebelumnya dalam pembahasan RUU Minerba oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatur ketentuan-ketentuan yang menyulut kontroversi di masyarakat, di antaranya soal pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi.
Namun demikian Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan DPR dan pemerintah sepakat membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi.
Sebagai gantinya, memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang.
Sementara itu Yapiter Marpi sebagai dosen yang juga Advokat memiliki keahlian Legal Mining CMLC (Certified Mining Legal Consultant) perlu menitikberatkan peran BUMN maupun BUMD, maupun juga badan usaha swasta, yang nanti akan membantu kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian biasiswa kepada mahasiswanya di Kampus-kampus.
“Namun juga perlu adanya pertimbangan khusus atas Pembatalan pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk dari kampus dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) karenannya tugas pokok dan fungsi Utama Perguruan Tinggi atau kampus hanya sebagai pembentuk SDM yang mendidik, pengabdian, dan riset,” ujar Dr.Ir.Yapiter Marpi, S.Kom, SH.,MH.,CMLC.,C.Med.,CTA kepada media, di Jakarta, Rabu (19/02/2025).
Oleh karena itu, Tambah Yapiter sebagai Dosen cukup memaklumi dan menghormati atas pembatalan pengelolaan tambangan kepada kampus.
“Akibat keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan langsung tambang dapat menimbulkan tantangan serius bagi independensi akademik dan integritas institusi pendidikan. Adapun di tingkat global, belum ada perguruan tinggi yang memiliki konsesi pertambangan secara langsung, karena hal ini dapat menimbulkan persepsi negatif terkait keberpihakan perguruan tinggi terhadap industri tertentu,” urainya.
Yapiter juga menyampaikan imbauan agar perguruan tinggi atau kampus tetap mengutamakan prinsip keberlanjutan dalam pemanfaatan sumber daya itu agar tidak bertentangan dengan visi pendidikan berkelanjutan dan perlindungan terhadap lingkungan dan social control masyarakat.(Han)