Monitoring, PPKM Berbasis Mikro dengan Gugus Tugas Covid-19

0
567
- Advertisement -

PINISI.co.id- Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar bersama Gubernur, Kapolda, dan Pangdam Beserta Kepala Dinas Kesehatan mengisi materi mengenai monitoring pelakanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di wilayah provinsi Kalimantan Barat yang dilaksanakan di Aula Makodam Tanjungpura/XII di ikuti oleh Para Walikota/Bupati se Kalbar, Dandim, Kapolres, Kajari, Babinsa dan BhabinKamtibmas, serta Tim Satgas Covid-19 dilaksanakan secara daring dan tetap menjaga jarak mengikuti protokoler Kesehatan, Sending (10/5/2021).

Hal yang jadi bahasan pada monitoring tesebut adalah mengenai evaluasi pelaksanaan PPKM berbasis mikro yang sudah dilaksanakan kurang lebih 20 hari. Kalimantan Barat dinyatakan wilayah yang harus menerapkan PPKM dimulai dari jilid 6 per tanggal 20 April hingga jilid 7 sampai 17 Mei 2021. Aturan PPKM dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021 tanggal 3 Mei 2021.

Adapun penekanan yang disampaikan Kajati adalah sebagai berikut: Kajati Menyatakan tentang asal mula munculnya virus Corona Covid-19 di dunia ini, dan betapa bahayanya virus Corona Covid-19 ini. Keputusan Pemerintah dalam PPKM adalah sangat tepat untuk menekan penularan Virus Corona Covid-19 di beberapa wilayah sehingga kita konsisten dan melaksanakannya
Untuk pelaksanaan PPKM Menjadi tanggung jawab semua pihak, TNI/POLRI, ASN, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Wanita dan para Mahasiswa
Sanksi/penerapan pidana akan diberlakukan secara tegas, dalam rangka melindungi masyarakat secara luas dari penularan virus Covid-19.

Taati, Patuhi dan laksanakan Instruksi Pemerintah tentang PPKM ini untuk kepentingan bersama untuk kepentingan kita semua agar kita segera terbebas dari penularan Covid-19. Sekarang Pemulihan Ekonomi Nasiona (PEN) segera dapat diwujudkan kegiatan perekonomian, peribadahan, kegiatan sosisal, dan semua kegiatan masyarakat dapat dilaksanakan normal kembali tanpa ada rasa was-was, Ketakutan dan rasa Kecemasan.

Untuk mencegah penyebaran agar Setiap kegiatan harus dan wajib melaksanakan 5 M yaitu: memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di tempat air mengalir, menjaga jarak, mnjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.

- Advertisement -

Semua ASN harus ikut bertanggung Jawab terhadap pelaksanan PPKM dan melakukan sosisalisasi kepada masyarakat agar mengerti bahwa pelarangan mudik untuk menjaga bahkan mencegah penyebaran virus Covid-19 dan sanksi berat terhadap ASN termasuk ASN Kejaksaan sudah siap manakala ada yang melanggar. (Syam)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here