PINISI.co.id- Ketua Umum BPP KKSS Muchlis Patahna menegaskan bahwa AKD Dadang Iskandar (57) layak dihukum mati terkait kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solsel, AKP Ryanto Ulil Anshar (34) Jumat (22/24).
Kasus polisi tembak polisi ini terjadi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Akibat penembakan ini, AKP Ulil harus meregang nyawa. Jenazah Ulil sendiri dimakamkan di kampung halamannya pada Minggu, 24 November 2024, di Taman Makam Siri Na Pesse, Kota Makassar.
Menurut Patahna, apapun motifnya Dadang Iskandar sudah selayaknya divonis mati. “Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati,” tegas Patahna.
Apalagi, kata Patahna, Kapolri sudah membuat pernyataan agar memberikan hukuman seberat-beratnya dan proses kode etik maupun disiplin akan berjalan lebih awal.
Dadang adalah Kabag Ops Polres Solok Selatan (Solsel), kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.
Penyidik memastikan bahwa penyelidikan kasus polisi tembak polisi ini masih terus dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan menggali motif lebih mendalam.
Peristiwa diduga karena AKP Dadang kontra dengan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh AKP Ulil. Ini berkaitan dengan penindakan tegas AKP Ulil bersama jajarannya terhadap para pelaku tambang ilegal galian C yang selama ini meresahkan warga setempat. (Lip)