Kolom Hafid Abbas
Guru Besar Pendidikan HAM Universitas Negeri Jakarta
Sejalan dengan visi besar Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan Indonesia yang maju, berdaulat, adil, dan makmur pada periode 2024–2029, agenda pembangunan nasional dirumuskan dalam delapan program prioritas (Asta Cita). Salah satu yang paling relevan dengan agenda keadilan sosial adalah Asta Cita ke-3, yakni peningkatan dan perluasan lapangan kerja berkualitas dan kewirausahaan melalui penciptaan kesempatan kerja, penguatan UMKM, pengurangan pengangguran, serta penghapusan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem. Komitmen tersebut menegaskan bahwa pembangunan tidak cukup diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan negara menjamin pemerataan dan mobilitas sosial warganya untuk memperbesar kelompok kelas menengah.
Pengalaman pembangunan menunjukkan bahwa pendekatan karitatif semata tidak cukup untuk memutus mata rantai kemiskinan struktural. Bantuan sosial penting sebagai jaring pengaman sosial, terutama bagi kelompok miskin ekstrem, namun tanpa pemberdayaan ia berisiko melanggengkan ketergantungan. Karena itu, indikator keberhasilan penghapusan kemiskinan perlu bergeser dari ukuran administratif—seperti jumlah bantuan tersalurkan—menuju ukuran substantif berupa peningkatan kapasitas manusia dan mobilitas sosial. Indikator tersebut meliputi meningkatnya akses dan mutu pendidikan serta pelatihan vokasi dan keterampilan dasar hidup (basic life skills), membaiknya status kesehatan dan gizi, bertambahnya pekerjaan produktif yang berkelanjutan, menguatnya usaha mandiri dan pendapatan riil rumah tangga, serta meningkatnya partisipasi warga dalam proses pengambilan keputusan publik.
Dalam kerangka transformasi tersebut, inisiatif Musyawarah Perencanaan Pembangunan berbasis HAM (Musrenbang HAM) yang diinisiasi Menteri HAM RI Natalius Pigai menjadi signifikan.
Musrenbang HAM memperkuat praktik perencanaan partisipatif dengan menempatkan warga sebagai subjek, bukan objek pembangunan. Dalam perspektif HAM, kemiskinan dipahami sebagai kegagalan pemenuhan hak dasar akibat ketidakadilan dan hambatan struktural. Oleh karena itu, perencanaan pembangunan harus menjadi proses dialogis antara negara dan masyarakat untuk mengidentifikasi akar persoalan—termasuk diskriminasi dan eksklusi sosial—serta merumuskan kebijakan yang responsif dan nondiskriminatif.
Pengalaman historis Indonesia melalui proyek DELSILIFE (Development of a Coordinated Educational Intervention System for Improving the Quality of Life of the Rural Poor through Self-Reliance) yang dikembangkan oleh SEAMEO INNOTECH (Southeast Asian Ministers of Education Organization Regional Center for Innovation in Technology) yang berpusat di Bangkok, dengan dukungan finansial Pemerintah Belanda melalui Kementerian Luar Negeri Belanda dan diimplementasikan antara lain di Universitas Negeri Makassar (dahulu IKIP Ujung Pandang) pada era Orde Baru memberikan pelajaran penting bagi pembangunan berbasis pemberdayaan. Pada fase awal (1978–1980), proyek ini menitikberatkan pada identifikasi masalah mendasar kemiskinan pedesaan melalui riset partisipatif yang melibatkan komunitas lokal di Indonesia, Filipina, dan Thailand. Fase berikutnya mengembangkan model intervensi pendidikan terpadu berbasis kecakapan hidup (life skills) yang sederhana, kontekstual, dan aplikatif. Pendekatan ini bertolak dari realitas konkret masyarakat, bukan asumsi elite, sehingga pembangunan dirancang dari bawah dengan mendengar aspirasi warga, memahami kebutuhan mereka, dan memberdayakan mereka sebagai pelaku utama perubahan sosial. Dukungan finansial Pemerintah Belanda melalui SEAMEO INNOTECH memastikan proyek ini memiliki kapasitas untuk melaksanakan pelatihan, modul pendidikan, dan uji coba di berbagai lokasi secara berkelanjutan, sekaligus memungkinkan pertukaran pengetahuan dan praktik terbaik antar-negara di kawasan Asia Tenggara.Sekilas, Musrenbang HAM dan DELSILIFE lahir dalam konteks sejarah dengan lintasan waktu yang berbeda. Namun, keduanya memiliki empat persamaan mendasar.
Perencanaan dari Bawah (Bottom-Up). Pendekatan ini memastikan kebijakan dan program pembangunan tidak ditentukan semata oleh pemerintah atau elite teknokratis, melainkan lahir dari pengalaman dan kebutuhan nyata masyarakat. Misalnya, dalam Musrenbang HAM di Kabupaten Toraja, warga desa miskin dilibatkan langsung untuk memetakan akses layanan kesehatan yang terbatas dan kendala transportasi menuju puskesmas. Aspirasi ini kemudian dijadikan dasar perencanaan alokasi anggaran pembangunan fasilitas kesehatan dan transportasi desa. Dalam konteks DELSILIFE, masyarakat desa di Sulawesi Selatan dilibatkan dalam merancang modul pembelajaran yang sesuai dengan kondisi lokal, seperti pengelolaan pertanian lahan kering atau produksi kerajinan tangan. Dengan demikian, intervensi bersifat relevan, praktis, dan dapat diterapkan oleh masyarakat sendiri.
Pelibatan Multipihak
Efektivitas pembangunan partisipatif tidak tercapai tanpa kolaborasi berbagai pemangku kepentingan. Contohnya, program Musrenbang HAM di Nusa Tenggara Timur melibatkan pemerintah daerah, LSM lokal, perguruan tinggi, dan kelompok masyarakat adat untuk merumuskan rencana pemberdayaan ekonomi berbasis pertanian berkelanjutan. DELSILIFE menunjukkan praktik kolaborasi lintas negara di Asia Tenggara, di mana UNM bekerjasama dengan mitra di Filipina dan Thailand serta SEAMEO INNOTECH di Bangkok untuk mengembangkan program pendidikan terpadu bagi masyarakat miskin pedesaan. Pelibatan berbagai pihak ini memungkinkan pertukaran pengetahuan, teknologi, dan sumber daya sehingga solusi yang dihasilkan lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Fokus pada Pemajuan HAM dan Kesejahteraan. Kedua program menekankan bahwa kemiskinan bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi persoalan hak yang belum terpenuhi.
Dalam Musrenbang HAM, misalnya, isu keterbatasan akses pendidikan di desa terpencil menjadi perhatian utama, sehingga pemerintah merancang program beasiswa, transportasi pendidikan, dan pengembangan fasilitas sekolah. Dalam DELSILIFE, fokus pada pemajuan HAM diwujudkan melalui pelatihan keterampilan bagi ibu rumah tangga, seperti pengolahan pangan dan kewirausahaan mikro, yang sekaligus meningkatkan pendapatan keluarga dan mengurangi kerentanan sosial.
Penyadaran dan Pemberdayaan
Paradigma ini menempatkan masyarakat miskin sebagai subjek aktif pembangunan, bukan penerima bantuan pasif. Contoh nyata Musrenbang HAM adalah pembentukan forum warga untuk memantau implementasi program pemerintah, sehingga mereka dapat menuntut akuntabilitas dan menyampaikan masukan perbaikan. Dalam DELSILIFE, masyarakat belajar merencanakan usaha mikro, menghitung biaya produksi, dan memasarkan produk secara mandiri, sehingga muncul kemampuan self-reliance yang mendorong keberlanjutan kesejahteraan. Pendekatan ini menekankan bahwa pemberdayaan dan kesadaran hak menjadi fondasi transformasi sosial jangka panjang.
Kemiskinan bukan sekadar soal kepemilikan harta, tetapi juga tentang terampasnya martabat manusia karena ketidakadilan. Seperti yang diingatkan oleh Mahatma Gandhi, ukuran kebesaran sejati sebuah bangsa terlihat dari bagaimana bangsa itu memperlakukan mereka yang miskin dan yang paling miskin. Ketika kita membuka pintu pendidikan, memberikan hak yang setara, dan menghadirkan kesempatan, kita menyalakan harapan di hati mereka yang terbelakang.
Pemberdayaan ini bukan hanya memutus lingkaran kemiskinan, tetapi juga meneguhkan nilai kemanusiaan, sehingga masyarakat kita tumbuh di atas pelataran keadilan, kemandirian, dan cinta kasih.













