Pemerintah Dialog dengan Masyarakat Gili Trawangan Terkait Penyelesaian Masalah Pertanahan

0
364
- Advertisement -

PINISI.co.id- Tanah memiliki fungsi sosial, oleh karena itu, tanah harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Prinsip inilah yang dipegang pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat NTB khususnya di Gili Trawangan.

Sebagai informasi, masyarakat Gili Trawangan selama ini menduduki tanah di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Provinsi NTB. Tanah tersebut sempat dikerjasamakan kepada PT Gili Trawangan Indah (GTI) dan diterbitkan Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, PT GTI tidak melakukan pengelolaan terhadap tanah tersebut, sesuai maksud dan tujuan pemberian haknya. Maka dari itu, Kementerian ATR/BPN dapat membatalkan HGB PT GTI dan bersepakat dengan Pemerintah Provinsi NTB untuk memberikan HGB kepada masyarakat yang menempati lokasi tersebut.

Menindaklanjuti proses tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto dan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni mengunjungi Pulau Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat (16/09/2022). Dalam kesempatan ini, Hadi Tjahjanto dan Raja Juli Antoni menyapa langsung masyarakat yang tinggal dan berusaha di Gili Trawangan.

Saat bertemu masyarakat, Hadi Tjahjanto berdialog terkait permasalahan pertanahan yang mereka alami. Masyarakat meminta agar pemerintah memberikan hak atas tanah berupa Hak Milik kepada para subjek. Perlu diketahui, HPL milik pemerintah provinsi merupakan aset yang masuk ke dalam Barang Milik Daerah (BMD), sehingga tidak dapat sepenuhnya dimiliki oleh masyarakat.

Sebagai solusi yang menguntungkan berbagai pihak, maka Menteri ATR/Kepala BPN menuturkan bahwa pemerintah akan berikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa mengelola tanah ini dan diberikan kepastian hukum, yaitu sertipikat HGB. “Itu bisa dimanfaatkan oleh Bapak-bapak dan Ibu sekalian sampai 80 tahun (30 tahun pemberian hak pertama kali, diperpanjang 20 tahun dan dipembarui 30 tahun) ,” terang Hadi Tjahjanto di lokasi.

- Advertisement -

Hadi Tjahjanto mengatakan, dengan menerima sertipikat HGB, masyarakat tidak perlu lagi memiliki rasa khawatir untuk mengembangkan usaha di Gili Trawangan. “Dengan potensi wisata yang sangat luar biasa, kita semua memandang masyarakat harus terlibat untuk mengembangkan perekonomian di sini. Oleh sebab itu, saya datang ke sini dengan Bapak Wamen (Wakil Menteri), Bapak Gubernur, Bapak Kapolda (Kepala Kepolisian Daerah) untuk berdialog dan juga memberikan kepastian hukum atas tanah yang selama ini Bapak dan Ibu sekalian manfaatkan untuk berusaha,” tuturnya.

Menteri ATR/Kepala BPN juga menyampaikan, selain memberi kepastian hukum, sertipikat HGB juga bisa memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Manfaat ekonomi itu, yakni bagi masyarakat yang membutuhkan modal usaha, sertipikat HGB yang akan diserahkan nantinya bisa membuka akses ke perbankan. Hal inilah yang dapat meningkatkan taraf ekonomi masyarakat Gili Trawangan.

Selain itu, Hadi Tjahjanto juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa sertipikat HGB juga bisa diwariskan kepada anak cucu, selama masih aktif masa berlakunya dan dilakukan perpanjangan secara berkelanjutan. “Jadi saya minta nanti sertipikat itu dijaga sebaik-baiknya. Dengan HGB silakan Bapak-bapak dan Ibu-ibu mengelola tanah tersebut sebaik-baiknya,” ujar Hadi Tjahjanto.

Senada dengan Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Gubernur NTB, Zulkieflimansyah mengatakan bahwa apa yang diupayakan pemerintah, semata-mata untuk menyejahterakan masyarakat. “Tugas kami pemerintah, saya, Pak Menteri, Kapolda ini memastikan rakyat itu aman, nyaman, adil, dan sejahtera,” terang Gubernur NTB. (Syam)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here