Pensiun Dini dari Pemkot Makassar, ARB Siapkan Langkah Kejutan

0
1425
- Advertisement -

PINISI.co,id-Dr. H. Abd Rahman Bando, MM (ARB) memilih langkah berani. Ia pensiun dini sebagai PNS atau ASN sekaligus ‘meninggalkan’ jabatannya sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pertanian, Kelautan, dan Peternakan Kota Makassar.

ARB mengatakan, permohonan berhenti dari PNS atas kesadaran dan kemauan sendiri resmi disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 24 Juli 2020.

Selanjutnya, terhitung 1 Agustus 2020 mendatang, ARB pensiun dini dari Kadis Pertanian, Kelautan, dan Peternakan Kota Makassar.

Keterangan itu disampaikan ARB melalui Ketua Forum Peduli Pendidikan Sulsel, Bachtiar Adnan Kusuma, di Kota Makassar.

Dalam rilisnya, Selasa (29/7/2020), ARB menegaskan, memang sudah lama merencanakan pensiun dini sebagai PNS ketika umurnya sudah 50 tahun. Tahun 2020 ini, usianya sudah memasuki 50.

- Advertisement -

Birokrat yang merintis karier dari bawah ini menjelaskan, keluarga dekat, terutama istri dan anak, sudah lama tahu rencananya pensiun dini ketika sudah usia 50.

Apalagi, aturan atau regulasi memungkinkan hal itu. Dalam regulasi disebutkan, PNS yang sudah berumur 50 tahun, dengan pengabdian sekitar 20 tahun, bisa mengajukan pensiun dini.

ARB meluruskan informasi yang menyebutkan dirinya pensiun dini karena akan maju di Pilwali Makassar 2020, yang dijadwalkan Desember. Ia menegaskan, sudah lama merencanakan pensiun dini tahun 2020 ketika sudah berumur 50 tahun. Bahkan jauh sebelum pelaksanaan Pilwali Makassar 2018 lalu.

ARB menyampaikan, dulu ketika merencanakan pensiun dini tahun 2020, dirinya sama sekali tidak punya target masuk arena politik.

Ia menjelaskan, pada Pilwali Makassar 2018 lalu tidak ada walikota dan wakil walikota terpilih, maka tahun 2020 ini digelar lagi pilwali. Momen ini ternyata bertepatan dengan keputusannya pensiun dini.

Jika belakangan ini namanya ramai disebut-sebut akan menjadi calon pendamping Munafri Arifuddin di Pilwali Makassar 2020, ARB menilai hal itu berjalan alamiah. ARB mengatakan, tidak bisa melarang orang untuk membahas dirinya akan maju di pilwali. Hak publik memberi penilaian.

Ia menegaskan, dalam kontestasi pemilihan kepala daerah, mestinya birokrat memang mendapat tempat. Alasannya, birokrat yang sesungguhnya paling paham mengelola pemerintahan. [sulselonline.com]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here