Peran, Fungsi dan Kedudukan Organisasi Otonom di Ormas KKSS

0
479
- Advertisement -

Catatan Muslimin Mawi

Pendahuluan

Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) adalah organisasi sosial
kemasyarakatan (ORMAS) berbasis kedaerahan yang sangat besar, dan
boleh disebut terbesar di negeri ini, sehingga radius pergerakannya di
seluruh tanah air, bahkan sampai ke luar negeri. KKSS bukan organisasi
kecil dan pinggiran. KKSS jangan disamakan dengan ormas lokal atau
perkumpulan arisan maupun lembaga-lembaga civil society lainnya, seperti
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

KKSS adalah wadah tempat sekumpulan orang yang mempunyai kehendak
dan cita-cita besar yang sama dalam menghimpun, memfasilitasi dan
menampung aspirasi setiap warga masyarakat asal Sulawesi Selatan yang
berdomisili diperantauan, dalam berbagai aspek kehidupan. KKSS merupakan rumah besar yang dijadikan sebagai tempat untuk melakukan aktivitas dengan pendekatan pada sosial budaya, berorientasi membangun solidaritas dan atau saling tolong menolong bagi sesama warga masyarakat asal Sulawesi Selatan diperantauan.

KKSS sebagai ormas berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI., dengan daya jelajah yang sangat luas dari tingkat lokal, nasional, regional, hingga global, karenanya wajar dan menjadi keniscayaan KKSS yang dideklarasikan oleh dua puluh enam orang tokoh asal Sulawesi Selatan, sejak awal hingga saat ini jangkauannya luas sekali.

KKSS selain memiliki struktur formal yang berjenjang, mencakup Badan Pengurus Pusat (BPP) di tingkat Pusat, Badan Pengurus Wilayah (BPW) di tingkat Provinsi dan Daerah Khusus, Badan Pengurus Daerah (BPD) di tingkat Kabupaten Kota, hingga Badan Pengurus Cabang (BPC) di tingkat Kecamatan dan BPP-LN (perwakilan luar negeri), juga memiliki satuan organisasi otonom yang berkedudukan dan atau bernaung di bawah Ormas KKSS (Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan). Salah satu elemen penting dalam ormas KKSS adalah organisasi otonom yang memiliki peran strategis dan sentral dalam mendukung berbagai program KKSS, yaitu Organisasi Pilar dan Badan/Lembaga Otonom.

- Advertisement -

A. ORGANISASI PILAR KKSS

Perkumpulan atau paguyuban atau organisasi skala nasional, berbasis
pada kabupaten kota di Sulawesi Selatan, diinisiasi dan dibentuk oleh warga masyarakat asal daerah atau Kabupaten Kota di Sulawesi Selatan yang bertempat tinggal di luar Sulawesi Selatan, mempunyai jaringan dengan struktur organisasi, sebagaimana halnya dengan struktur organisasi KKSS, mulai dari tingkat Pusat (Nasional), tingkat Provinsi (Daerah
Khusus/Istimewa), tingkat Daerah (Kabupaten Kota), dan tingkat Cabang
(Kecamatan). Organisasi berbasis kabupaten kota ini, memiliki AD/ART
sendiri yang tidak bertentangan dengan AD/ART KKSS, untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Dengan mengajukan permohonan penetapan dan atau pengesahan menjadi organisasi Pilar KKSS, dan ditetapkan oleh rapat
Pengurus Harian BPP KKSS, masing-masing 1 (satu) organisasi Pilar setiap
Kabupaten kota, pengesahan oleh BPP KKSS dengan Surat Keputusan (SK), setelah seluruh persyaratan terpenuhi.

Perkumpulan atau organisasi berbasis kabupaten kota yang telah teregistrasi dan sah menjadi Pilar KKSS berdasarkan Surat Keputusan BPP-KKSS, yaitu sebagai berikut:
1. DPN. KKMB (Kabupaten Bone)
2. KKBS (Kabupaten Selayar)
3. PB. KEBUGIS (Kabupaten Sidrap)
4. DPP. HIKMA (Kabupaten Enrekang)
5. PAMMAI (Kabupaten Maros)
6. DPP. HIMAS (Kabupaten Sinjai)
7. 7. BPP. KKW (Kabupaten Wajo)
8. BPP. KKT (Kabupaten Jeneponto)
9. BPP. KKLR (Luwu Raya)
10. DPN. KKBS (Kabupaten Soppeng)
11. BPP. KKP (Kabupaten Pinrang)
12. HMB / DPP. KMB (Kabupaten Bulukumba)
13. BPP. IKKG (Kabupaten Gowa)
14. PP. KKPK (Kabupayen Pangkep)
15. DPP. KKDB (Kabupaten Barru)
16. DPN. KKTP (Kabupaten Takalar)

B. BADAN/LEMBAGA OTONOM

Perkumpulan atau komunitas yang diinisiasi dan dibentuk oleh warga KKSS
kelompok tertentu, dengan mengajukan permohonan penetapan dan atau
pengesahan menjadi Ortom KKSS (Badan/Lembaga Otonom), ditetapkan
oleh rapat Pengurus Harian BPP KKSS dan pengesahan oleh BPP KKSS
dengan Surat Keputusan (SK), setelah seluruh persyaratan terpenuhi.

Badan/Lembaga Otonom dirancang untuk menjalankan mandat tertentu
yang mendukung visi dan misi KKSS dengan karakteristik dan spesifikasi
dibidang tertentu, fokus pada pelaksanaan program-program tematik seperti: Kelompok Gender, Usia dan Pendidikan, Profesi, Hobi dan Olahraga, Seni dan Kebudayaan dan Kelompok lainnya, mempunyai hak otonomi, memiliki AD/ART yang tidak bertentangan dengan AD/ART KKSS. Dalam mengatur rumah tangga sendiri, diberi wewenang menyelenggarakan kegiatan dan usaha yang dikoordinasikan dengan KKSS

C. PERAN DAN FUNGSI ORTOM KKSS

Ortom KKSS memiliki posisi strategis dalam ormas KKSS, yakni Sebagai
Pelaksana Program KKSS dan menjadi penggerak utama program-program
KKSS di tingkat lokal maupun nasional.
Ortom KKSS, sangat stategis dalam menghubungkan antara KKSS dengan
komunitas masyarakat Sulawesi Selatan yang dapat berbentuk kelompok
Gender (perempuan dan pemuda), Mahasiswa, kelompok Profesi, Olah
Raga dan kelompok kedaerahan (kabupaten kota se Sulawesi Selatan).
Berikut adalah peran dan fungsi organisasi Pilar:
a. Menyatukan Komunitas Lokal
b. Pilar menjadi sarana bagi masyarakat asal daerah yang sama untuk
menjalin solidaritas.
c. Mendukung interaksi sosial dan kolaborasi antaranggota komunitas.
d. Melestarikan Budaya Lokal
e. Pilar menyelenggarakan berbagai kegiatan budaya, seperti pertunjukan
seni, acara adat, dan pelatihan keterampilan tradisional.
f. Memperkenalkan dan mempromosikan warisan budaya daerah asal
kepada khalayak luas.
g. Mendorong Pembangunan Sosial dan Ekonomi.
h. Pilar terlibat dalam program sosial, seperti bantuan kemanusiaan dan
pemberdayaan ekonomi.
i. Menggalang dana untuk mendukung proyek komunitas di daerah asal.
Badan/Lembaga Otonom, Peran dan Fungsi
a. Kelompok Gender dan Pemberdayaan Perempuan
– Mengadvokasi kesetaraan gender dan mendukung pemberdayaan
ekonomi perempuan.
– Menyelenggarakan pelatihan keterampilan bagi perempuan.
b. Kelompok Profesi
– Meningkatkan kapasitas profesional anggota melalui seminar, lokakarya,
dan pengembangan jaringan.
c. Kelompok Hobi dan Olahraga
– Menyelenggaran Turnamen olahraga sebagai ajang mempererat persaudaraan.

d. Kelompok Seni dan Budaya.
– Melaksanakan program pelestarian seni dan budaya, seperti festival
budaya dan lomba seni tradisional.
– Mempromosikan seni khas Sulawesi Selatan di tingkat nasional maupun
internasional.

Kesimpulan
Organisasi Pilar dan Badan/Lembaga otonom adalah komponen penting
dalam Ormas KKSS. Dengan peran strategis mereka, Organisasi Pilar dan
Badan/Lembaga ini mendukung pencapaian visi dan misi KKSS, baik dalam pelestarian budaya, penguatan solidaritas, maupun pengembangan masyarakat. Sinergi antara Organisasi Pilar, Badan/Lembaga Otonom, dan
struktur formal KKSS menjadi fondasi utama keberlanjutan organisasi ini
sebagai wadah pemersatu masyarakat Sulawesi Selatan.

Eramas 2000, 28 Januari 2025

Penulis, Aktivis dan Pemerhati Organisasi, Wakil Ketua Umum KKSS 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here