Catatan Ilham Bintang
“Tidak ada pengkhianatan atau kekejaman yang partai politik tidak mampu lakukan. Karena di dalam politik, tidak ada honour (kehormatan),” kata Benjamin Disraeli, Perdana Menteri Inggris 1874. Disraeli awalnya dikenal sebagai sastrawan kemudian menjadi salah satu negarawan Inggris Raya pada abad ke-19 yang sangat berkompeten.
Lebih seabad setelah itu apa yang dicemaskan Benjamin Disraeli, tampak nyata di dalam kehidupan demokrasi kita. Kita temukan fakta para elit politik tanpa kehormatan.
Tidak usah mencari jejak digital sampai jauh. Hari ini, saat Pemilu 2024 masih jauh saja, kita sudah diguncang manuver tiga ketua umum parpol mewacanakan penundaan Pemilu 2024 awal tahun ini. Menggoreng isu penambahan masa jabatan presiden atau menambah menjadi tiga periode.
Simpan di memori kolektif Anda, nama- nama Ketua Umum Parpol dimaksud, yaitu Zulkifli Hasan ( PAN), Muhaimin Iskandar ( PKB), dan Airlangga Hartarto ( Golkar). Manuver ketiganya itulah yang bikin gaduh dan mengakibatkan keterbelahan di tengah masyarakat. Yang fatal, karena pengaruhnya hendak mengajak sekalian rakyat mengkhianati konstitusi, UUD 1945. Masa jabatan Presiden RI paling banyak dua periode seperti diatur dalam pasal 7 UU 1945. Menjadi komitmen mendasar gerakan reformasi di tahun 1998 untuk membatasi kekuasaan Presiden RI.
Manuver itu kemudian mendapat dukungan dari Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, yang mengklaim, konon, berdasar big datanya, 110 juta rakyat Indonesia mendambakan terus dipimpin oleh Jokowi. Empat elit itu mengajukan dua skema. Pertama, mengubah masa jabatan dari dua periode menjadi tiga periode. Skema kedua, menambah masa jabatan 2-3 tahun jabatan Presiden Jokowi.
Alasannya agar Jokowi dapat merampungkan agenda pemulihan ekonomi akibat dua tahun lebih terganggu pandemi Covid-19. Catat, keempatnya adalah “orang dalam” Istana. Ketua Partai Demokrat, Andi Arief pun, waktu itu, langsung lempeng telunjuknya menuding mereka disuruh Jokowi.
Hari-hari setelah wacana itu dilontarkan suhu politik langsung panas. Ada perlawanan dari para aktivis yang militan, pakar hukum, para intelektual, melawan pikiran sesat orang dalam Istana itu. Wacana itu sesaat kemudian mengendur, dikendurkan oleh Jokowi sendiri yang setelah didesak pelbagai kalangan, menyangkal wacana itu menjadi cita-citanya. Tetapi pernyataan itu rasanya bersifat politis, sesaat hanya untuk meredakan kegaduhan.
Belakangan kita menyaksikan gerakan ” 3 periode” atau “perpanjangan 3 tahun” belum lenyap sama sekali. Gerakan yang menurut informasi memang sudah dirancang sejak lama. Disuarakan secara terang – terangan maupun terselubung. Terus terang, sedih kita mendengar selentingan kabar bahwa wacana penambahan periode jabatan presiden sudah mengemuka di lingkungan Istana pada tahun 2019, tidak lama setelah Jokowi memenangkan Pilpres. Tiga bulan sebelum pelantikan untuk periode kedua.
Jejak hilangnya kehormatan politikus kita sebenarnya sangat nyata dalam pelbagai manuver. Daftarnya sudah panjang. Sebut saja produknya yang kontroversial : UU Omnibuslaw, UU IKN, penunjukkan pejabat atau penjabat 271 kepala daerah, sampai RUU KUHP. Seluruhnya lebih tentang mereka ( kepentingan kekuasaan) dan bukan tentang demokrasi, tentang rakyat.
Paling Mutakhir: Tolak Capres Non Parpol
Paling mutakhir manuver dalam format baru muncul lagi, dibahas di Kabar Petang TVOne, minggu lalu. Pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terang terangan mengaku menggalang suara di parlemen untuk menolak capres maupun cawapres yang bukan kader parpol. Itu ditegaskan Wakil Ketua Umum Pemenangan Pemilu PKB, Jazilul Fawaid.
Jazilul Fawaid menyitir pasal mengenai pencalonan capres dan cawapres dalam UU Pemilu sebagai dasar pemikirannya. Padahal, pasal itu terang benderang bunyinya “calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu”. Tidak ada keharusan calon harus kader parpol. Artinya akan ada agenda mengubah UU Pemilu lagi.
Tampaknya pikiran sesat ini bersumber pada rendahnya penerimaan masyarakat terhadap ketum – ketum parpol walau sudah bakar- bakar uang membuat baliho, konten- konten video, pencitraan tiada tara dalam penampakan di depan publik. Kecuali Prabowo, semua ketum parpol yang berhak mengusung capres dan cawapres memang tidak memiliki nilai jual dan akseptabilitas di mata rakyat. Berbanding terbalik dengan tokoh non kader parpol seperti Anies Baswedan, Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo ( yang tak diakui PDP-P), yang moncer di berbagai survey. Mereka ini rupanya yang mau dijegal.
Presidential Threshold
Aturan di dalam Presidential Threshold mengatur batas ambang parpol dan gabungan parpol harus mengantong suara 20 % hasil pemilu untuk dapat mengajukan presiden dan wakil presiden. Aturan yang monopolistik anti demokrasi itu pun belum mampu membendung aspirasi rakyat memilih calon yang bukan kader parpol. Maka manuver selanjutnya membuat regulasi baru untuk menghempaskan calon-calon alternatif di luar kader parpol.
Ketentuan presidential threshold telah digugat oleh pelbagai lembaga tetapi seluruhnya terbentur di Mahkamah Konstitusi. Paling mutakhir penolakan judicial review Partai Bulan Bintang ( PBB) dan Dewan Perwakilan Daerah ( DPD). Ketua Umum PBB Yusril Izha Mahendra sampai menganggap MK penjaga oligarki dengan keputusannya yang terbaru.
“Dengan ditolaknya permohonan PBB dan para anggota DPD ini, serta juga permohonan – permohonan yang lain yang akan diajukan, maka demokrasi kita kini semakin terancam dengan munculnya oligarki kekuasaan. Calon Presiden dan Wakil Presiden yang muncul hanya itu-itu saja dari kelompok kekuatan politik besar di DPR yang baik sendiri atau secara gabungan mempunyai 20 persen kursi di DPR.
Hal yang paling aneh dalam demokrasi kita akan terjadi. Calon Presiden yang maju adalah calon yang didukung oleh parpol berdasarkan treshold hasil Pileg lima tahun sebelumnya. Padahal dalam lima tahun itu, para pemilih dalam Pemilu sudah berubah, formasi koalisi dan kekuatan politik juga sudah berubah. Namun segala keanehan ini tetap ingin dipertahankan MK. MK bukan lagi ‘the guardian of the constitution’ dan penjaga tegaknya demokrasi, tetapi telah berubah menjadi ‘the guardian of oligarchy’,” beber Yusril.
Penolakan berkali-kali MK memang tidak membuat perjuangan judicial review surut. Rabu (6/7) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mendaftarkan judicial review atau uji materi pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam uji materi tersebut, PKS ingin ambang batas Presidential Threshold (PT) diturunkan menjadi 7-9% dari sebelumnya 20%.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy langsung mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan uji materi di MK hari itu. Ahmad Syaikhu menyebut ada dua pemohon dalam uji materi yang diajukan PKS, pertama DPP PKS dan kedua Dr Salim Segaf Al Jufri.
Menurutnya ada tiga alasan PKS mengajukan uji materi Presidential Threshold 20% ke MK.Pertama sebagai penyambung lidah rakyat yang menginginkan adanya perubahan aturan PT 20%. “Keputusan tersebut diambil setelah kami bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolak aturan PT 20%,” kata Syaikhu.
Kedua, PKS ingin memperkuat sistem demokrasi sehingga membuka peluang lebih banyak lahirnya calon presiden dan calon wakil presiden terbaik pada masa-masa yang akan datang.
“Ketiga, kami ingin mengurangi polarisasi di tengah-tengah masyarakat akibat hanya ada dua kandidat capres dan cawapres,” ujarnya. Akankah PKS berhasil melunakkan MK sebagai benteng penjaga oligarki?
Pemakan Remah- remah
Pengamat politik Rocky Gerung mencoba menerangkan kondisi politik Indonesia seperti dalam konstruksi dramaturgi “Greek Tragedy” atau Tragedi Yunani.Tragedi Yunani adalah salah satu bentuk seni teater yang lahir dan berkembang pada Abad Kuno di negeri Yunani dan wilayah-wilayah permukiman bangsa Yunani di Jazirah Anatolia. Tragedi Yunani kian disempurnakan di Atena pada abad ke-5 Pra Masehi, sehingga kadang-kadang disebut tragedi Atika.
Banyak pihak meyakini bahwa tragedi Yunani adalah hasil pengembangan upacara purba pemujaan Dionisos, dan sangat memengaruhi seni teater Romawi Kuno maupun Renaisans. Cerita-cerita tragedi sering kali digubah berdasarkan mitos-mitos dari khazanah tradisi tutur wiracarita purba, hanya saja dalam pementasan tragedi, cerita-cerita tersebut dituturkan para pelakon. Para pujangga penggubah tragedi Yunani yang ternama adalah Aiskhilos, Sofokles, dan Euripides. Pujangga-pujangga tersebut kerap menggarap beragam tema seputar tabiat manusia, terutama agar ceritanya mengena di hati dan pikiran penonton, tetapi juga agar penonton terhanyut ke dalam alur cerita sandiwara yang sedang ditontonnya.
Rocky memaparkan tragedi Yunani itu ketika tampil berbicara dua pekan silam di Indonesia Lawyers Club dengan tema: Suhu Politik Makin Panas, Sebenarnya Mega Marah Sama Siapa?
Di dalam tradisi raja-raja Yunani, yang diundang dalam perjamuan nobelity bukan cuma orang tapi juga anjing-anjing. Hewan diundang untuk makan remah – remah atau sisa -sisa hasil perjamuan. Remah-remah harus dibuang dibawah meja makan di mana anjing sedang menunggu di situ. Seperti kondisi parpol yang sejak sekarang sibuk menggalang koalisi untuk mendapat remah-remah supaya dapat tiket untuk kompetisi. Yang mengusik Ketua Umum PDI-P. Itu lantaran dia telah mengantongi tiket kompetisi. PDI-P mengantongi suara lebih dari dipersyaratkan oleh presidential threshold. Bayangkan, sambung Rocky, Mega pun marah kepada parpol yang tengah merintis jalan berkoalisi. Padahal, itu sah menurut konstitusi.
” Kita menuntut MK batalkan presidential threshold yang 20 % itu. Harus nol persen. Hanya dengan itu demokrasi kita sehat, semua setara, semua parpol berhak mengajukan capres dan cawapres. Supaya Ibu Mega lega, supaya dia tidak terusik ada koalisi yang kasak-kusuk cari makan remah-remah di bawah meja makan. Didalam politik Indonesia akhirnya cuma ada dua : Anda pro 20% atau Anda Pro nihil persen? Padahal, Demokrasi artinya datang dari garis start dengan hitungan yang sama : 0 %. Ketentuan 20% itu adalah nama peternakan oligarki,”kata Rocky.