Presiden Jokowi: ‘Gigit’ Pejabat yang Niat Korupsi Uang Covid-19

0
893
Preiden RI Joko Widodo
- Advertisement -

PINISI.co.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan aparat penegak hukum yaitu Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ‘menggigit’ pejabat maupun para pelaksana yang memiliki niat korupsi dalam penggunaan dana Rp 677,2 triliun untuk penanganan Covid-19.

“Kalau ada yang masih membandel, niat untuk korupsi, ada ‘mens rea’ (niat jahat) silakan bapak ibu ‘gigit’ dengan keras, uang negara harus diselamatkan kepercayaan rakyat harus terus kita jaga,” kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, seperti dikutip pikiranrakyat-bekasi.com Senin, (15/6/20).

Jokowi juga menegaskan bahwa pemerintah sangat serius dalam mengutamakan aspek akuntabilitas.“Pencegahan harus diutamakan tata kekola yang baik harus didahulukan,” ucap Jokowi.

Tugas para penegak hukum yaitu kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK dan penyidik pegawai negeri sipil menurut Presiden Jokowi adalah menegakkan hukum.

“Tapi saya juga ingatkan jangan ‘menggigit’ orang yang tidak salah, jangan menggigit yang tidak ada ‘mens rea’ juga jangan menebarkan ketakutan-ketakutan kepada para pelaksana dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.

- Advertisement -

Menurut Jokowi, BPKP, inspektorat dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) adalah aparat internal pemerintah yang harus fokus pada pencegahan dan perbaikan tata kelola.

“Selain itu kerja sama sinergi dengan lembaga-lembaga pemeriksa eksternal, BPK, harus terus dilakukan demikian juga sinergi antara aparat penegak hukum kepolisian, kejaksaan dan KPK harus kita lanjutkan,” tuturnya.

Dengan semangat sinergi sekaligus ‘check and balance’ Presiden Jokowi meminta agar dibuat sistem peringatan dini bila ada potensi korupsi.

“Bangun sistem peringatan dini, ‘early warning system’, perkuat tata kelola yang baik, yang transparan, yang akuntabel. Semua langkah pemerintah yang cepat dan tepat harus akuntabel,” katanya.

Pemerintah sebelumnya menyatakan total biaya yang dikeluarkan untuk mengatasi pandemi Covid-19 di Indonesia mencapai Rp 677,2 triliun.

Adapun rinciannya, pertama alokasi untuk bidang kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun termasuk di dalamnya untuk belanja penanganan Covid-19, tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran untuk jaminan kesehatan nasional, pembiayaan gugus tugas, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan.

Kedua untuk perlindungan sosial yang menyangkut Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, bantuan sosial (bansos) untuk Jabodetabek, bansos non-Jabodetabek, Kartu Pra Kerja, diskon listrik yang diperpanjang menjadi enam bulan, dan logistik untuk sembako serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa senilai total Rp 203,9 triliun.

Ketiga, dukungan kepada UMKM dalam bentuk subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi dan mendukung modal kerja bagi UMKM yang pinjamannya hingga Rp 10 miliar serta belanja untuk penjaminan terhadap kredit modal kerja darurat.

Keempat, untuk insentif dunia usaha agar mereka mampu bertahan dengan melakukan relaksasi di bidang perpajakan dan stimulus lainnya yang mencapai Rp 120,61 triliun.

Kelima bidang pembiayaan dan korporasi termasuk di dalamnya adalah Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk BUMN, penalangan untuk kredit modal kerja darurat untuk non-UMKM padat karya, serta belanja untuk premi risiko bagi kredit modal kerja bagi industri padat karya yang pinjamannya Rp 10 miliar-Rp 1 triliun senilai total Rp 44,57 triliun.

Keenam, dukungan untuk sektoral maupun kementerian/lembaga serta pemerintah daerah yang mencapai Rp 97,11 triliun. [Syam/Pikiran Rakyat]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here