PINISI.co.id – Surat Edaran BPP KKSS yang berisi sepuluh seruan terkait penetapan Pandemi Covid-19 oleh World Health Organization (WHO) dan peringatan Pemerintah Indonesia tentang kewaspadaan dini maka Badan Pengurus Pusat Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (BPP KKSS) mengimbau kepada seluruh organ organisasi untuk mencegah wabah virus korona.
Surat edaran tertanggal 16 Maret 2020 yang ditandatangani Ketua Umum KKSS Muchlis Patahna dan Sekretaris Jenderal Abdul Karim, ditujukan kepada Pengurus KKSS di semua tingkatan, pengurus Pilar KKSS semua tingkatan, Pengurus Badan Otonom KKSS di semua tingkatan dan seluruh warga KKSS di mana pun berada.
Seruan pertama; seluruh rencana kegiatan pertemuan yang melibatkan orang banyak kiranya ditunda untuk sementara waktu. Kedua, seluruh rencana kegiatan perjalanan ke luar negeri dan domestik dapat dibatalkan untuk sementara waktu jika sifatnya tidak dengan kondisi darurat.
Seruan ketiga; penerimaan tamu dari luar negeri yang berdampak Covid-19 dan dari tempat tertentu di dalam negeri ditiadakan. Keempat; meningkatkan pola hidup sehat dan bersih di lingkungan keluarga, rumah tangga, rumah ibadah, dan fasilitas umum di lingkungan masing-masing sebagai langkah preventif Pandemi Covid-19.
Seruan kelima; warga tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan isu atau berita hoaks terkait penyebaran wabah Covid-19. Keenam; bekerja sama dengan pemerintah/TNI-Polri dan lembaga-lembaga sosial di lingkungan masing-masing untuk menyikapi langkah-langkah preventif Covid-19.
Seruan ketujuh; pengurus dan Warga KKSS yang bekerja di instansi pemerintah/sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjalankan aktivitas seperti biasa dan mengikuti himbauan dari instansinya masing-masing.
Kedelapan; jika ada Pengurus atau Warga KKSS yang terindikasi terpapar Virus Covid-19, segerakan menyampaikan kepada kami dan hubungin Rumah Sakit atau klinik setempat. Kesembilan; perbanyak doa, semoga pandemi Covid-19 segera berhenti dan kita semua dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.
Seruan kesepuluh; komunikasi antar-pengurus dan warga tetap berjalan seperti biasa dari pusat ke seluruh Indonesia bahkan di luar negeri. (Firman)