Status Kepemilikan Strata Title Setelah Berakhirnya Hak Guna Bangunan

0
945
- Advertisement -

Kolom Muchlis Patahna

Pada kolom ini penulis akan mencoba menjawab secara umum beberapa pertanyaan pada kolom sebelumnya.

Perlindungan hukum terhadap pemegang hak Strata Title (hak milik atas satuan rumah susun), apabila saat perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) belum dilakukan yang masa Hak Guna Bangunan tersebut telah berakhir.

Dalam teori hukum hak milik adalah bersifat hakiki dan didasari kuadrat manusia dan oleh karena itu negara harus melindunginya. Keselarasan antara kepentingan individu dan kepentingan sosial menyangkut kepemilikan dapat dicapai apabila pemilikan diberi pengakuan dan perlindungan hukum.

Pada dasarnya, hak dilahirkan dari hukum kuadrat dan kewenangan lahir dari hukum positif, oleh karena itu hak dan kewenangan sah apabila dijalankan menurut hukum. Hak merupakan akibat yang muncul dalam keberlakuan hukum dan setiap jenis hukum menentukan hak yang terkandung di dalamnya.

- Advertisement -

Semua hukum mengharapkan hak dan sebaliknya semua hak menaati adanya hukum yang berlaku. Kedua konsep tersebut tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Karena mengingkari adanya hak berarti mengingkari keberadaan hukum hak tidak mungkin ada, jika tidak ada pihak pihak yang harus menghormatinya dan sarana pengikatnya adalah hukum. Demikian pula, tidak ada hukum, jika tidak ada orang yang memegang kekuasaan moral untuk memastikan pada hukum, yaitu orang yang memiliki hak dan kewenangan untuk memperlakukan hukum.

Strata Title (Hak Milik Satuan Rumah Susun) dalam hukum Indonesia dewasa ini ditemukan dalam penjelasan PP No.4 tahun 88 menyebutkan bahwa Strata Title atau rumah susun adalah pemilikan perorangan dan hak bersama. Hak guna bangunan yang telah berakhir masa berlakunya harus diajukan permohonan perpanjangan hak. Permohonan perpanjangan hak guna bangunan tidak ada jaminan dari undang-undang bahwa pasti disetujui.

Bila mana terjadi penolakan permohonan perpanjangan hak guna bangunan tersebut tentu akan menimbulkan masalah bagi bangunan dan juga pemilik Strata Title ( hak milik atas satuan rumah susun) yang berada di atas hal guna bangunan tersebut karena jangka waktunya tidak bisa di perpanjangan. Apabila tidak diperpanjang dapat menyebabkan status haknya kembali kepada kepala negara dan hak milik Strata Title (rumah susun) menjadi hapus demi hukum.

Akan tetapi apabila merujuk pada asas pemisahan horizontal, perpanjangan HGB yang ditolak tidak mengakibatkan status kepemilikan hak milik Strata Title ( hak milik satuan rumah susun), dimana kepemilikan Strata Title tetap merupakan milik pemegang masing masing Strata Title (hak milik satuan rumah susun) berdasarkan asas pemisahan horizontal, pemilikan atas tanah dan benda atau sehala sesuatu yang ada di atasnya adalah terpisah.

Dengan demikian hak milik Strata Title (hal milik atas satuan rumah susun) tidak ikut hapus, tetap berada dalam penguasaan masing-masing pemiliknya.

(Bersambung)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here