PINISI.co.id- Kebijakan tata kelola data ASN diatur dalam Peraturan Kepala BKN No. 13 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang ASN bertujuan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dari data induk. Hal ini disampaikan oleh Depui Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen dalam acara Konsinyasi Penetapan Metode Instrumen Pengukuran Tingkat Kualitas Data ASN.
Kegiatan diikuti oleh 40 peserta yang meliputi perwakilan dari kementerian dan lembaga, perwakilan direktorat yang termasuk dalam kelompok produsen data ASN, tim Kedeputian SINKA, serta tim direktorat PDPIK selaku walidata ASN secara daring dan luring pada Selasa-Rabu, 23-24 Juni 2024 di Hotel Gran Melia Jakarta.
Suharmen mengungkapkan, untuk mewujudkan data yang berkualitas, masih ditemukan permasalahan data ASN diantaranya data disparitas, data yang belum akurat dan belum up to date.
Oleh karena itu, diperlukan sebuah instrumen yang dapat mengetahui tingkat kualitas data agar dapat memberikan rekomendasi untuk memperbaiki kesalahan dan meningkatkan kualitas data untuk mempercepat pelayanan kepegawaian.
“Kegiatan Penyusunan Instrumen ini merupakan salah satu program prioritas nasional dalam meningkatkan kualitas data ASN, sehingga akan memberikan pelayanan prima dalam bidang kepegawaian,” ungkapnya.
Direktur Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian (PDPIK), Wahyu mengatakan bahwa tim PDPIK telah melakukan berbagai tahapan dalam penyusunan instrumen pengukuran tingkat kualitas data ASN diantaranya melakukan diskusi penentuan dimensi dan indikator kualitas data yang dilakukan pada awal bulan April bersama dengan narasumber dari akademisi dan praktisi serta melakukan uji coba keterbacaan instrumen pengukuran tingkat kualitas data ASN yang diikuti oleh perwakilan BKN pusat dan Kantor Regional BKN I hingga Kantor Regional BKN XIV sebagai responden.
“Tim PDPIK telah melakukan penetapan timeline kegiatan, literature review, analisis data dalam bentuk penghitungan bobot indikator dan dimensi, menyusun background study, dan melakukan pengujian validitas dan reliabilitas dari hasil survey, “tegas Wahyu.
BKN menghadirkan narasumber ahli di bidangnya yakni Direktur Aparatur Negara dan Transformasi Birokrasi pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Peneliti Muda pada Pusat Riset Kebijakan Publik, Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan Akademisi Universitas Mercu Buana.
BKN juga mengapresiasi Bappenas, BPS dan BRIN yang telah memberikan masukan yang tepat mengenai dimensi, metode, instrumen pengukuran, serta seluruh aspek yang menunjang upaya pengukuran tingkat kualitas data ASN, sehingga pada akhirnya dapat diimplementasikan secara optimal di seluruh instansi. (Syam)