SWI Resmi menetapkan Struktur kePanitiaan Musyawarah Nasional (MUNAS) 2026

0
21
- Advertisement -

PINISI.co.id- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) resmi menetapkan struktur kepanitiaan Musyawarah Nasional (MUNAS) tahun 2026. Pengukuhan dilakukan langsung oleh Pelaksana Tugas Ketua Umum sekaligus Sekretaris Jenderal SWI, Herry Budiman pada Jumat (03/10/2025).

Dalam prosesi tersebut, SK Kepanitiaan MUNAS 2026 diserahkan kepada Prof. Dr. Ir. Supiyat Natsir, M.B.A., yang dipercaya sebagai Ketua Panitia sekaligus menjabat sebagai Kepala Bidang Corporate Social Responsibility (CSR) DPP SWI. Turut dikukuhkan, Imam Suwandi, S.Sos., M.I.Kom., (Kabid Litbang dan Diklat DPP SWI) sebagai Sekretaris Panitia, serta Riki Batara sebagai Bendahara.

Penyerahan SK disaksikan jajaran Dewan Etik SWI Eddie Karsito, penasihat organisasi Tri Harsono serta beberapa kepala bidang yang hadir dalam rapat pleno DPP.

Rapat pleno DPP SWI yang berlangsung di Kota Depok pada hari yang sama dinyatakan kuorum. Agenda ini dipimpin langsung oleh Plt. Ketum/Sekjen dan dihadiri oleh jajaran penasihat, dewan etik, kepala bidang serta wakil kepala bidang, antara lain Bidang Hukum, Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK), Hubungan Masyarakat, Hubungan Antar Lembaga, CSR, Litbang dan Diklat, Pariwisata dan Budaya, Media Massa, hingga perwakilan dari Waka SWI Depok.

Rapat yang berlangsung selama 160 menit tersebut menghasilkan sejumlah keputusan penting yang menjadi pijakan organisasi dalam menyongsong MUNAS 2026.

Dalam arahannya, Herry Budiman menekankan bahwa MUNAS 2026 akan menjadi momentum penting konsolidasi organisasi, peningkatan kapasitas anggota, serta penguatan peran SWI dalam ekosistem pers nasional.

“SWI berkomitmen menjaga marwah pers yang independen, beretika, dan konstruktif sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta mendukung implementasi Kode Etik Jurnalistik (KEJ). MUNAS mendatang diharapkan melahirkan keputusan strategis yang memperkuat peran wartawan sebagai pilar demokrasi,” tegas Herry.

Menurut Herry, hal ini sejalan dengan amanat Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi, memperoleh, serta menyebarkan informasi. Keberadaan SWI menjadi wadah penting untuk memperkuat profesionalisme jurnalis di tengah dinamika perkembangan media digital.

Dewan Etik SWI, melalui Eddie Karsito, menegaskan pentingnya menjaga integritas dan kualitas produk jurnalistik anggota SWI. Ia menilai MUNAS 2026 menjadi forum strategis untuk memperbarui kebijakan organisasi agar lebih adaptif terhadap tantangan zaman, khususnya menghadapi arus informasi di era digital.

Sementara itu, jajaran penasihat memberikan dorongan agar SWI terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, baik pemerintah, lembaga swasta, maupun masyarakat sipil, untuk menciptakan ekosistem pers yang sehat, beretika, dan berkelanjutan.

Sejumlah kepala bidang menyatakan dukungan penuh terhadap keberlangsungan MUNAS 2026. Bidang Hukum menekankan perlunya penguatan regulasi internal organisasi agar sejalan dengan ketentuan hukum nasional. Bidang Humas dan Hubungan Antar Lembaga menargetkan penguatan jaringan kemitraan. Sementara Bidang CSR dan Pariwisata-Budaya menyiapkan program yang mampu memberikan manfaat sosial sekaligus mempromosikan potensi lokal.

Dengan pengukuhan kepanitiaan ini, SWI menegaskan kesiapan menghadapi MUNAS 2026. Selain sebagai forum demokratis internal, MUNAS juga akan menjadi ruang evaluasi, refleksi, dan penyusunan arah kebijakan organisasi ke depan.

“Harapannya, keputusan yang lahir dari MUNAS bukan hanya bermanfaat untuk anggota SWI, melainkan juga memberi kontribusi nyata bagi masyarakat luas, terutama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab,” ujar Prof. Dr. Ir. Supiyat Natsir, M.B.A, Ketua Panitia MUNAS 2026.

Sebagai organisasi profesi wartawan, kiprah SWI berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers 2023 dan Pasal 28F UUD 1945 tentang kebebasan memperoleh informasi.

Seluruh aturan tersebut menjadi payung hukum dalam mengarahkan penyelenggaraan MUNAS agar tetap sesuai nilai demokrasi, etika, dan profesionalisme pers. (Irfan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here