PINISI.co.id- Dirjen Zudan Arif Fakrulloh menilai frekuensi Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai penyelenggara Pemilu sudah sama.
“Hal ini akan memudahkan upaya untuk merapikan data penduduk dan daftar pemilih. Ini penting seperti halnya BPS pada Sensus Penduduk 2020 menggunakan sumber data dari Dukcapil dan BPS memberikan data balikan ke Dukcapil,” kata Dirjen Zudan usai ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan Dukcapil serta penyerahan hak akses NIK kepada KPU RI di Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Menurut Dirjen Zudan, semangatnya adalah sistem Adminduk Indonesia menggunakan sistem De Jure. Artinya status kependudukan seseorang itu tercatat pada tempat tinggal yang tertera dalam KTP-el dan kartu keluarga (KK).
“Walaupun tidak sama namun diakui secara sistem dalam data base Dukcapil. Misalnya, penduduk yang ber-KTP DKI Jakarta tinggal di Bogor, secara kependudukan dia tinggal di DKI. Inilah hal yang harus kita cermati,” tandas Zudan.
Pada kesempatan itu, Dirjen Zudan kembali menegaskan dukungan penuh Dukcapil di seluruh tanah air untuk peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia.
“Saya berada di belakang Bapak/Ibu KPU untuk menyusun daftar pemilih sementara/tetap dengan menyediakan data kependukan yang akurat,” tukasnya.
Zudan menyebutkan data kependudukan yang dikelola Dukcapil sudah dipakai oleh 5.335 lembaga di pusat dan daerah.
“Saya berharap dengan kualitas data yang sudah dipakai oleh banyak lembaga, di-cleansing setiap hari akan semakin berkualiatas untuk mendukung peningkatan demokratisasi kita. Semoga semuanya lancar, kita dukung penuh,” kata Dirjen Zudan mantap.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari di tempat yang sama sependapat dengan Dirjen Zudan. “Dengan penandatangan PKS dan penyerahan Hak Akses NIK oleh Ditjen Dukcapil ke KPU maka kegiatan persiapan pemilu semakin progresif. Ini bentuk sinergi antarlembaga pemerintah,” kata Hasyim.
Hasyim menyampaikan cerita dalam beberapa kegiatan KPU dengan Panglima TNI dan Kapolri serta Menkumham serta Menlu.
“Kami katakan, kami menggunakan pendekatan satu pintu dari Kemendagri untuk mohon data yang berkaitan dengan potensi anggota TNI/Polri yang tidak akan menggunakan hak pilih. Begitu juga data pemilih di Lapas dan Rutan serta data pemilih di luar negeri dikoordinasikan dengan Kemendagri,” kata Hasyim seraya menambahkan pihaknya tidak perlu melakukan hal itu door to door.
“Alhamdulillah penandatanganan PKS antara KPU dan Ditjen Dukcapil sebagai pertanda baik bahwa layanan kepemiluan bakal semakin handal dan valid sebagai sebuah bentuk data sharing agreement,” pungkas Hasyim. (Syam)