Terkait UU ITE, Prof. Andi Hamzah: Itu UU Administrasi Bukan Pidana

0
2319
- Advertisement -
PINISI.co.id- UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sejak diberlakukan kerap ditafsirkan sebagai undang-undang untuk mengawasi pemikiran dan perasaan warga negara. Pasalnya, suara kritis kepada pemerintah tak jarang berujung pada perundungan, peretasan, bahkan pembungkaman bagi si tukang kritik di akun media sosialnya.
Dalam acara ILC yang ditayangkan TVOne, Selasa malam (3/11/20) pakar hukum pidana, Prof. Andi Hamzah SH, menjelaskan latar belakang dan peruntukan UU ITE.
Menurut Andi Hamzah, UU ITE adalah undang-undang administrasi bukan pidana.  Karena itu, UU ITE sedianya tidak bisa digunakan untuk mempidana dengan berat seseorang.
“UU ITE ini merupakan UU administrasi bukan UU pidana. UU administrasi itu tidak boleh mengandung pidana berat. Paling-paling kurungan enam bulan atau denda. Dan yang paling banyak itu mestinya sanksi administrasi,” jelas Dewan Pakar BPP KKSS ini.
“Sanksi administratif misalnya tutup perusahaan cabut izin, nah itu, bukan pidana,” imbuh penulis buku Korupsi di Indonesia ini.
Andi Hamzah yang menyampaikan pendapatnya secara virtual, juga menegaskan bahwa UU ITE itu tadinya untuk transaksi elektronik, bukan diperuntukkan ujaran kebencian.
Bahkan dalam sorotannya, mantan Kepala Badan Penelitian Kejaksaan Agung ini juga menyebut sejumlah hal yang mestinya tak boleh dilakukan oleh DPR RI saat membahas UU ITE.
Ia juga menyoroti sejumlah undang-undang baik menyangkut sanksi administrasi maupun sanksi pidana. Bahkan disebutkan pula bahwa tak semua hal buruk harus masuk ke ranah hukum pidana. 
“Saya pernah ditelepon dari Australia yang mempertanyakan sebuah kasus hukum yang dilakukan di Bekasi. Hal yang ditanyakan, adalah mengapa kasus pencurian seekor bebek yang terjadi di Bekasi, pelakunya harus divonis hukum pidana?
“Padahal sanksi yang mestinya dijatuhkan adalah memerintahkan oknum pelaku untuk mengembalikan atau menggantikan bebek yang telah dicuri.
Bahwa perbuatan mencuri bebek merupakan hal yang buruk. Tapi keburukan hal tersebut sesungguhnya bisa disanksi dengan sanksi sosial, bukan hukuman pidana. 
Andi Hamzah menyebutkan bahwa di Belanda saat ini, kasus pidana yang hukumannya di bawah 6 tahun, bisa diselesaikan oleh jaksa. “Jaksa dibolehkan menyelesaikan kasus itu dengan cara meminta pelaku mengembalikan kerugian yang timbul dari kasus yang dilakukannya,” katanya.
Jadi, lanjut Andi Hamzah, dalam kasus tersebut, jaksa tidak perlu melanjutkan perkaranya ke tingkat pengadilan. Sebab aturan membolehkan hal itu.
“Tapi yang terjadi ssepele yang diproses secara hukum hingga dilanjutkan oleh jaksa ke pengadilan. Padahal ada sanksi lain yang lebih cocok untuk kasus sepeleh tersebut.”
Sementara menyangkut UU ITE, disebutkan bahwa yang diatur itu misalnya penipuan melalui ITE dan lainnya. Sedangkan perihal penghinaan telah diatur dalam KUHP.
Ketika ditanya apakah dirinya juga turut membahas UU ITE yang telah disahkan, ia  mengungkapkan bahwa jika dirinya ikut, maka ada banyak hal yang pasti diprotesnya.
“Waktu itu saya tidak ikut. Kalau saya ikut, pasti ada banyak hal yang saya protes,” ujarnya menjawab pertanyaan pemandu Karni Ilyas, apakah dirinya ikut dalam pembuatan atau pembahasan UU ITE tersebut. (Man/poskupang.com)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here