Sulsel dan DKI Prioritas Penanganan Covid, Presiden Ancam Beri Sanksi Buat yang Membandel

0
1576
- Advertisement -

PINISI.co.id – Presiden Joko Widodo tengah menyusun aturan yang bisa menjerat pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dengan sanksi pidana ringan.

Hal itu bakal diterapkan lantaran, Presiden melihat masyarakat banyak yang tidak patuh dengan imbauan pemerintah soal protokol kesehatan Covid-19.

“Yang kami siapkan sekarang ini untuk ada sanksi. Sanksi. Karena yang kita hadapi sekarang ini protokol kesehatan yang tidak dilakukan secara disiplin,” kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (13/7/20).

Masih tingginya penambahan kasus Covid-19 mendorong pemerintah untuk melakukan penanganan khusus di DKI, Sulsel, Jatim, Jabar, Jateng, Papua, Kalsel dan Sumut.

Di Sulsel, pasien Covid-19 per 14 Juli 2020 di seluruh Kabupaten/Kota sebagaimana dilansir dari halaman resmi situs Satuan Gugus Tugas Sulsel Tanggap Covid-19 di https://covid19.sulselprov.go.id/ Data Update 13 Juli 2020 pukul 23.40 Wita.

- Advertisement -

Total jumlah data Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 8.075 Orang, dengan rincian 295 Proses Pemantauan dan 7.780 Selesai Pemantauan.

Untuk total jumlah data Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 2.456 Orang, dengan rincian 277 Follow Up, 1.973 Non Covid-19 dan 206 Meninggal.

Sedangkan total jumlah data kasus Positif Covid-19 sebanyak 7.080 Orang, dengan rincian 3.429 Isolasi Mandiri, 830 Dirawat di Rumah Sakit, 2.597 Sembuh dan 224 Meninggal.

Jokowi mencontohkan adanya temuan tingkat kepatuhan yang rendah masyarakat terhadap penggunaan masker. Dalam sebuah survei, Jokowi menemukan adanya provinsi dengan tingkat kepatuhan di angka 30 persen.

“Yang 70 persen enggak pakai masker. Ini gimana? Jadi kami siapkan baru pada posisi regulasi yang bisa memberikan sanksi,” kata Presiden.

Presiden Jokowi mengaku belum menentukan bentuk sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar. Namun, Presiden membuka peluang pelanggar bisa dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).

“Masih kita bicarakan, dalam bentuk denda, mungkin dalam bentuk kerja sosial atau dalam bentuk tipiring. Masih dalam pembahasan saya kira itu akan berbeda,” kata Presieden. [Syam/jpnn.com/Kompas]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here