PINISI.co.id– Senin 10 Agustus 2020, Setelah dilakukan Telaahan oleh Tim Jaksa terhadap LHP Bidang Pengawasan terkait Jaksa “PSM” yang diserahkan ke Bidang Pidsus maka telah diambil kesimpulan bahwa LHP cukup sebagai bukti permulaan tentang terjadinya peristiwa pidana. Karena itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-47/F.2/Fd,2/08/2020 guna melakukan penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Terhadap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang Menerima Hadiah atau Janji.
Tim Penyidik yang diketuai oleh Jaksa Viktor Antonius S, SH. MH. mulai melakukan pemeriksaan kepada tiga saksi dalam perkara tersebut pada Senin, (10/8/2020). Tim Penyidik rencana akan memeriksa 2 (dua) orang swasta yang diduga mengetahui peristiwa tersebut namun karena alasan sakit dan ada kesibukan kedua saksi tidak hadir di gedung bundar Kejaksaan Agung.
Saksi-saksi yang sudah diperiksa adalah Jaksa PSM, Anita Kolopanking (Pengacara Terpidana Djoko S, Tjandra) dan Terpidana Djoko S, Tjandra, dan memeriksa Sdr. Irwan dan Sdr. Rahmat yang diduga mengetahui peristiwa yang terjadi terkait upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Terpidana Djoko S. Tjandra secara diam diam;
Pemeriksaan para saksi itu sendiri dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP. [Syamsul Bahri]