Tiga Lokasi Kasus Pidana di Wakatobi, Polisi Amankan Para Tersangka

0
26
- Advertisement -

PINISI.co.id- Wakatobi digemparkan oleh serangkaian tindak pidana yang terjadi di tiga lokasi berbeda pada Kamis, 5 September 2024. Peristiwa ini melibatkan korban WL (15 tahun) dan sejumlah tersangka yang telah ditangkap oleh aparat kepolisian.

Kejadian Pertama di Kebun Lingkungan Endapo Kasus pertama terjadi sekitar pukul 13.30 WITA di kebun milik nenek tersangka Haris di Lingkungan Endapo, Kelurahan Mandati II, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan.

Tersangka MH (19 tahun) diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban WL.

Peristiwa Kedua di Rumah Warga
Pada pukul 18.30 WITA, kasus serupa kembali terjadi di sebuah rumah di wilayah yang sama. Tersangka SA (21 tahun) bersama dua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), FD (16 tahun) dan MR (16 tahun), diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Sekolah SMK Citra Bahari Jadi Lokasi Ketiga Insiden terakhir berlangsung antara pukul 21.00 hingga 23.00 WITA di SMK Citra Bahari. Kasus ini melibatkan keempat tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah pengawasan Polres Wakatobi.

- Advertisement -

Korban WL saat ini dalam perlindungan keluarganya. Sementara itu, para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Wakatobi AKP M. Ady Kesuma, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan dilakukan secara menyeluruh demi keadilan.

Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan demi mencegah kejadian serupa di masa depan. (Bar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here