Tujuan Negara dan Kedaulatan Rakyat Atas Kesehatan

0
741
- Advertisement -

Kolom Zaenal Abidin

Menjelang Agustus 2011 lalu, penulis diminta oleh panitia suatu diskusi publik untuk memberikan sambutan pengantar. Diskusi yang diselenggarakan di Kawasan Menteng Jakarta Pusat tersebut mengangkat tema “Kedaulatan Rakyat atas Kesehatan,” dengan nara sumber yang hebat, yaitu: Prof Farid Anfasa Moeloek dan dan Prof Djalaluddin Rahmat.

Mengawalinya pengantar diskusi, penulis mengutip teori Plato mengenai terajadinya Negara. Menurut Plato, asal mula terbentuknya Negara sangat sederhana, yakni: Pertama, adanya keinginan manusia memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam menyebabkan mereka harus bekerjasama.

Kedua, karena seringnya bekerjasama maka timbul keharusan untuk menghasilkan sesuatu yang lebih untuk dipertukarkan. Ketiga, karena seringnya mereka saling bertukar hasil dan sekaligus bergabung maka terbentuklah desa. Keempat, antara desa yang satu dengan desa lain terjadi pula hubungan kerjasama sehingga terbentuklah suatu masyarakat Negara.

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang ada di wilayah tersebut. Syarat primer sebuah Negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedang syarat sekundernya, mendapat pengakuan dari Negara lain.
Kedaulatan itu tentu saja bukan hanya terletak kepada negara dan pemerintahnya melainkan rakyatnya pun perlu berdaulat. Terutama sekali kedaulatan atas kesehatan. Kedaulatan rakyat atas kesehatan sangat penting sebab bila tidak maka tujuan pembentukan negara Indonesia tidak mungkin dapat tercapai.

- Advertisement -

Tujuan Negara

Setiap Negara mempunyai tujuan, sebagaimana tujuan rakyat bangsa itu ingin hidup bernegara. Tujuan bangsa Indonesia bernegara termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945; “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; dan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”

Pemerintah Negara yang amanah harus mengantarkan rakyat bangsanya untuk mencapai tujuan dibentuknya Negara tersebut. Pemerintah harus melindungi dan memberi rasa aman kepada rakyat yang dipimpinnya. Ia harus memberi rasa aman terhadap kemungkinan timbulnya ketakutan rakyatnya untuk hidup miskin, sakit, kurang gizi, bodoh, dan lemah. Selanjutnya pengimplementasian tujuan “memajukan kesejehteraan umum” juga dekat “meningkatkan derajat kesehatan rakyat Indonesia”. Karena itu pemimpin tidak boleh absen apalagi abai soal kedaulatan kesehatannya ini.

Apabila pemerintah keseringan lalai, abai ataupun keliru meski telah “diinterupsi”, diingatkan oleh rakyat, maka sebagai Negara demokrasi, rakyat berhak untuk menarik mandat kedaulatan yang telah diberikannya. Meskipun sebelumnya telah terpilih secara musyawarah dan mufakat.
Pemerintah dengan kewenangan dan sumber daya yang dimilikinya wajib selalu hadir secara utuh di tengah rakyatnya. Ia hadir untuk memotivasi, memfasiltasi, dan memimpin rakyatnya agar dapat berdaulat di bidang kesehatan.

Karena itu, ketika Pemerintah dan DPR membahas RUU (OBL) Kesehatan, organisasi profesi dan tenaga kesehatan dan masyarakat sipil pun berama-ramai menolak. Alasannya, sebab pembahasannya tidak disertai partisipasi yang bermakna (meaningful participation). Belum lagi RUU tersebut dianggap tidak memihak kepentingan rakyat dan bahkan disebutnya “mencedarai” kedaulatan rakyat atas kesehatan. Meniadakan mandatory spending serta berbau liberalisasi.

Proklamasi Kedaulatan Rakyat untuk Sehat

Mengawali diskusi dr. Soripada Mulia Lubis selaku panitia tampil membacakan naskah Proklamasi Kedaulatan Kesehatan Rakyat untuk Sehat, yang terdiri dari dua paragraf, berikut ini.

“Bahwa sesungguhnya kedaulatan rakyat terhadap kesehatan adalah keniscayaan yang tidak dapat dipisahkan dari hajat hidup rakyat. Oleh karena itu kami mempoklamirkan kedaulatan rakyat Indonesia untuk sehat dan menyatakan bahwa Negara Republik Indonesia: 1) Wajib mewujudkan hak kesehatan setiap warga Negara tanpa adanya diskriminasi dalam bentuk status dan latar belakang apapun. 2) Membebaskan rakyat Indonesia dari segala rasa khawatir akan biaya pelayanan kesehatan pada saat sakit. 3) Membebaskan bangsa Indonesia dari segala bentuk imperialisme dan kapitalisme di bidang kesehatan.”
“Kedaulatan rakyat untuk sehat harus dilaksanakan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Apabila diabaikan maka rakyat berhak mengecam dan bahkan tidak mempercayai mandat kekuasaan yang telah diberikan kepada pemerintah.

Oleh karena itu, pemerintah harus lebih serius bekerja, wajib hadir di setiap permasalahan kesehatan yang dihadapi warga Negara dan senantiasa menjadikan kepentingan kesehatan dan kesejahteraan rakyat Indonesia sebagai kepentingan utama.”

Sejatinya pemerintah Negara yang berdaulat, dengan kewenangan serta sumber daya manusia dan anggaran yang dimilikinya wajib selalu hadir secara utuh di tengah rakyatnya. Memotivasi, memfasiltasi dan memimpin mereka agar mendapatnya pelayanan kesehatan secara berdaulat pula, tanpa kecuali. Karena itu pula, sangat perlu adanya kejelasan dukungan anggaran dalam hal jumlah, penyebaran, dan pemanfaatannya.

Dua Cedekiawan Menjadi Nara Sumber

Prof Farid Anfasa Moeloek (mantan Menteri Kesehatan dan mantan Ketua Umum PB IDI) dalam paparannya mengemukakan perlunya menciptakan sistem baru untuk menjamin semua orang hidup sehat. Sistem kesehatan suatu negara harus didesain sedemikian rupa sebagaimana Tuhan Yang Maha Pencipta mendesain sistem alam semesta dan sistem tubuh manusia yang begitu sempurna.

Kita harus cerdas merubah paradigma kita dalam pelayanan kesehatan. Sistem pembayaran fee for service warisan Belanda masih kita dipakai saat ini. Padahal Belanda sendiri telah berhasil berpuluh-puluh kali merubah sistem kesehatannya. Membuat setiap rakyat Balanda dapat merasakan pelayanan kesehatan, setiap rakyat memiliki dokternya sendiri, yang dikenal dengan dokter keluarga.

Oleh karena itu untuk mewujudkan kedaulatan rakyat ungkap Prof. Moelok, diperlukan kesungguhan dan niat baik pemerintah untuk mendesain serta mewujudkan sistem kesehatan yang berkeadilan sosial bagi rakyat. Kebetulan pada saat diskusi publik berlangsung, program Jaminan Kesehatan (JKN) dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) belum diimplementasikan.

Setelah sistem itu diciptakan, dibutuhkan pula beragam pendekatan-pendekatan sesuai dengan kondisi geografis dan kondisi riil kehidupan sosial masyarakat. Dan kunci utamanya adalah setiap warga memiliki dokter dan sesegera mungkin menghadirkan Jaminan Sosial Nasional yang berlaku universal, bersifat gotong royong, tanpa diskriminasi bagi seluruh rakyat Indonesia. “Tanpa jaminan soial maka tidak ada kedaulatan rakyat untuk sehat,” demikian Prof. Moeloek menutup pembicaraannya.

Prof. Djalaludin Rahmat (kini telah Almarhum) sebagai nara sumber kedua dengan menyajikan presentasi berjudul, “Attacking inequality in health sector”. Dalam pemaparannya, Kang Djalal, panggilan akrab Djalaluddin Rahmat mengemukakan, terdapat orang yang lebih dari yang lain dalam pemenuhan hak-hanya, misalnya orang kaya.

Bahwa setiap warga memiliki hak untuk sehat adalah betul, namun tidak setiap warga negara memiliki kesempatan untuk menggunakan haknya. Hampir di seluruh negara, masyarakat miskinnya lebih banyak mengalami masalah dalam pemenuhan hak-hak kesehatan dibanding orang kaya.

Akses, fasilitas serta tenaga kesehatan di sekitar masyarakat miskin lebih tidak memadai dan kurang terlatih. Obat-obatan yang kurang tersedia, mahal, serta tidak adanya keberanian untuk menuntut hak-hak sehat kepada pemerintah atau kepada tenaga kesehatan ketika haknya diabaikan. Kemiskinan dan kesehatan adalah realitas kehidupan yang memerihatinkan bagi orang-orang miskin.

Pada akhir penjelasannya, Kang Djalal (intelektual muslim dan pakar komunikasi politik) ini mengatakan, “Mestinya kita bisa memotret realitas buram di balik pelayanan kesehatan di Indonesia. Negara Syria juga miskin mirip dengan Negara Kuba, namun pelayanan kesehatannya ala sosialis, minimalis , namun merata bagi semua orang dan untuk semua pelayanan.”

“Proklamasi kedaulatan rakyat untuk sehat menjadi tidak berarti jika tidak ditindaklanjuti oleh gerakan sosial untuk menuntut hak-hak tersebut kepada pemerintah.” Tutup Kang Djalal.

Catatan Akhir

Ibnu Taymiyyah mengatakan, “Kesejahteraan umat manusia tidak dapat diwujudkan kecuali di dalam suatu tata sosial di mana setiap orang tergantung kepada yang lain-lainnya, dan oleh karena itu tidak bisa tidak, masyarakat memerlukan seseorang untuk mengatur mereka”.

Seseorang yang disepakati untuk mengatur masyarakat itu kemudian disebut sebagai pemimpin atau pemerintah. Dalam melakukan pekerjaannya untuk mengatur, tersirat amanat kepada pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan rakyat untuk sehat secara adil.

Apabila amanat tersebut tidak dilaksanakan, hemat penulis rakyat Negara tersebut dapat mencabut kedaulatan yang telah dipinjamkan. Terlebih lagi bila Pemerintah Negara tersebut membentuk kebijakan atau undang-undang yang menyimpangi tujuan rakyat bernegara. Mencederai kedaulatan rakyat atas kesehatan yang merupakan pintu utama untuk tercapainya tujuan bernegara.

Contoh sederhana terkait pencabutan kedaulatan ini dapat disaksikan dalam praktik sholat berjamaah. Seorang imam, sekalipun sebelumnya telah disepakati, namun bila dalam perjalanannya memimpin shalat sang imam sering salah atau lupa gerakan sholatnya, maka jamaah dianjurkan melakukan “interupsi” guna mengingatkannya. Mengucapkan “tasbih” (makmum laki-laki) atau menepuk tangan (makmum perempuan).

Bila setelah berkali-kali diingatkan namun tetap saja salah atau lupa maka sang imam sebaiknya mundur atau dapat ditarik mundur kemudian digantikan oleh jamaah yang berdiri di belakangnya, kemudian melanjutkan shalat berjamaah. Wallahu a’lam bishawab.

Penulis adalah Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia, periode 2012 – 2015, Ketua Departemen Kesehatan KKSS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here