Tunggu, Empat Bulan Lagi Sulawesi Selatan Punya Gubernur Baru

0
514
- Advertisement -

PINISI.co.id- Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengakhiri masa jabatannya pada 4 September 2023 mendatang. Dengan demikian kepemimpinan Sulsel akan berganti pada 5 September 2023, atau 4 bulan mendatang.

Gubernur Sulsel akan diisi oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.

Statusnya sebagai penjabat gubernur atau Pj. Tugasnya mengisi kekosongan jabatan sampai terpilih gubernur definitif yang baru hasil pilkada.

Adapun Pemilihan Gubernur Sulsel atau Pilgub Sulsel baru akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.

5 September 2023 genap lima tahun pemerintahan Prof Andalan (Prof Nurdin Abdullah – Andi Sudirman Sulaiman). Nurdin Abdullah menjabat Gubernur Sulsel sejak 2018 hingga 2021. Setelah Nurdin Abdullah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 26 Februari 2021, Andi Sudirman Sulaiman naik tahta menjadi pengandali pemerintahan.

- Advertisement -

Andi Sudirman Sulaiman menjabat Plt Gubernur Sulsel sejak Februari 2021 hingga Maret 2022. Selanjutnya Sudirman naik tahta jadi gubernur definitif pada 10 Maret 2022.

Masa jabatannya akan berakhir pada 5 September 2023, atau tersisa lima bulan lagi. Selama dua tahun memimpin, Andi Sudirman masih fokus untuk menjalankan program kerjanya.

Beberapa renovasi dan pembangunan proyek baru sudah berjalan sejak masa pelaksana tugas seperti peningkatan kualitas jalanan tanggung jawab provinsi, bantuan keuangan daerah, rehabilitasi jalan.

Sementara itu, renovasi stadion Mattoanging masih terkendala masalah hukum. Selama Sudirman menjabat, ia fokus untuk pembangunan dan peningkatan infrastruktur.

Adapun realisasi belanja Dinas PUTR 2019-2022 telah mencapai Rp3,4 triliun lebih. Anggaran jumbo itu sudah meningkatnya kemantapan jalan dari 58,9 persen di tahun 2018 menjadi 70,1 persen di akhir 2021.

Skema pembangunan pemerintah pun melalui bantuan keuangan provinsi ke daerah. Pada 2021, Pemprov Sulsel menyalurkan sekitar Rp200 miliar bantuan ke daerah. Kemudian, tahun 2022, Andi Sudirman juga menekan bantuan daerah yang tak kalah besar.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel Bidang Pemerintahan, Arfandy Idris mengatakan tiga bulan sebelum masa jabatan Gubernur habis akan dilakukan proses pengusulan.

Arfandy mengatakan, DPRD Sulsel dapat mengirimkan tiga usulan nama calon Pj Gubernur Sulsel kepada Kementerian Dalam Negeri.

Ada pula tiga nama lain yang dipilih oleh Kemendagri. Sehingga, kata Arfandy, ada enam nama calon Pj Gubernur Sulsel yang disetor dan dinilai oleh Mendagri Tito Karnavian nantinya.

Dari enam itu dipilih satu nama untuk mengisi kekosongan Pemerintahan Sulsel seusai masa jabatan Andi Sudirman Sulaiman.

“Paling tidak tiga bulan sebelum berakhir mungkin sudah ada proses,” kata Arfandy Idris kepada Wartawan Senin (20/2/2023).

“Mekanismenya DPRD Sulsel itu mengirim tiga orang bakal calon Pj Gubernur kemudian tiganya lagi itu dari Kemendagri. Nah enam orang inilah yang diproses oleh Mendagri untuk ditetapkan satu,” ujar Arfandy Idris.

Artinya Juni 2023 DPRD sudah mulai membicarakan terkait siapa Pj Gubenur Sulsel. Proses pengusulan melalui DPRD Sulsel yang mana fraksi-fraksi menyetorkan nama calon yang pantas menduduki jabatan Pj Gubernur.

Walaupun demikian, nama yang ada harus sesuai syarat-syarat sebagai Pj Gubenur.

“Bisa Sekprov bisa eselon kan ada syaratnya. Kalau dia memenuhi syarat tentu bisa diusul, tidak mungkin juga mau diusul kalau tidak memenuhi syarat,” kata anggota fraksi Golkar itu.

“Belum mengarah pada orang. Silahkan aja kalau ada polisi mau. Nanti berproses,” ucap Arfandy.

Sekadar diketahui ranah kewenangan pengisian jabatan Pj. kepala daerah ada pada pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 201 ayat 9, 10, dan 11 UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024,” demikian bunyi Pasal 201 ayat 9 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Sementara Pilgub Sulsel baru akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.

Merujuk Pasal 201 pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, maka kekosongan jabatan akan diisi oleh pimpinan tinggi madya yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan kriteria penjabat (pj) gubernur yang nantinya akan ditempatkan mengisi kekosongan jabatan.

“Dia harus seorang pejabat pimpinan tinggi madya, jadi dia eselon satu,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, dikutip dari Kompas.com Kamis (12/5/2022).

Sementara itu Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel bidang pemerintahan Arfandy Idris mengatakan, DPRD Sulsel dapat mengusulkan tiga nama yang dinilai layak memimpin Sulsel untuk sementara waktu.

Arfandy Idris mengatakan tiga bulan sebelum masa jabatan Gubernur habis akan dilakukan proses pengusulan.

DPRD Sulsel dapat mengirimkan tiga nama lalu ada tiga nama lain yang dipilih oleh Kemendagri. Sehingga ada enam nama yang disetor dan dinilai oleh Mendagri nantinya. Dari enam itu dipilih satu nama untuk meneruskan pemerintahan Sulsel. (Aco)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here