PINISI.co.id- Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto dan Wali Kota Arief R Wismansyah diminta segera memerintahkan masing-masing Lurahnya untuk menertibkan Para Ketua RT di komplek perumahan Taman Villa Meruya, (TVM), Jakarta Barat.
Komplek TVM terbagi atas dua wilayah, Jakarta Barat & Kota Tangerang. Ada sebanyak 5 Ketua RT ( satu di antaranya Sekretaris) yang masuk wilayah Kelurahan Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat ; dan 5 Ketua RT di wilayah Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Tanggerang, Banten.
Permintaan kepada Walikota Jakbar dan Walikota Tanggerang itu disampaikan Senin (23/8) pagi oleh Ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun, Marah Sakti Siregar. ” Permintaan itu atas nama seluruh warga Muslim di TVM yang belakangan ini terganggu dalam menunaikan ibadah oleh “teror” para pengurus RT di TVM,” kata wartawan senior, Anggota Ahli Dewan Pers itu.
Sudah lapor ke Polisi
Sepuluh pengurus RT di TVM itu bersama kuasa hukumnya, Hartono SH sejak 20 Agustus dalam status terlapor di Polda Metro Jaya berdasar Laporan Polisi bernomor LP/B/4.058/VIII/2021/ SPKT/ Polda Metro Jaya 20 Agustus 2021. Atas kasus dugaan melanggar Pasal 263 KUHP Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang ancaman hukumannya 6 (enam) tahun.
Pelapor adalah Rahmatullah dari Firma Hukum Fayyadh & Partners, Kuasa Hukum Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun, komplek TVM, Jakarta Barat.
Menentang Pemerintah
Selain berstatus terlapor di kepolisian, 10 pengurus RT TVM itu juga diduga telah menyalahgunakan kedudukannya sebagai Pengurus RT. Aksi -aksi berupa diskriminasi, mengadu domba antar warga, memobilisasi perlawanan terhadap keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebuah tindakan yang secara jelas bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) RT sebagai lembaga masyarakat sebagaimana diatur SK Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Nomor 18 tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa.
Di dalam Permendagri No 18 /2018, RT / RW mempunyai fungsi pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya; pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga; pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Semenjak Gubernur DKI menerbitkan SK No 1021/2020 tanggal 9 Oktober yang memberikan izin pembangunan Masjid At Tabayyun di TVM praktis sejak itulah Para Ketua RT menyalahgunakan kedudukannya. Jabatan sebagai Ketua RT dimanfaatkan untuk memobilisasi warga menentang putusan Pemprov DKI.
Di samping mengajukan gugatan ke PTUN Nomor Perkara 76/G/2021/PUTN.JKT, sepekan ink memobilisasi warga melakukan aksi memasang spanduk yang isinya menentang dan merongrong kwwibawaan pemerintah, aparatur negara terkait, dan melecehkan lembaga peradilan PTUN DKI. Padahal, pilihan membawa kasus ke muka PTUN DKI atas kemauan Para Ketua RT TVM itu.
Izin Masjid Lengkap
Selain SK Gubernur No 1021/2020, Panitia Masjid At Tabayyun telah memiliki izin lengkap dari instansi terkait pembangunan Rumah Ibadah di DKI. Rekomendasi penting juga telah dikeluarkan oleh Forum Komunikasi Umat Beragama ( FKUB) Jakarta Barat dan DKI Jakarta, 17 Juni 2021.
FKUB adalah negara yang diserahi berwenang dalan urusan pembangunan Rumah Ibadah.
Dalam kesaksian di depan Majelis Hakim PTUN yang dipimpin oleh DR Andi Muh. Ali Rahman SH, MH, Senin (16/8)
KH. Sulaiman Rahimin FKUB DKI menegaskan telah memberikan rekomendasi pembangunan masjid At Tabayyun di Blok C1 TVM pada 17 Juni 2021. “Kalau ada pihak yang menggugat, berarti bermain-main dengan keputusan FKUB dan tidak menghormati keputusan 6 perwakilan agama anggotanya,” kata Sulaiman di depan sidang PTUN, Senin(16/8) lalu.
Peran Para Ketua RT TVM itu sebenarnya telah ditegaskan juga oleh Hartono SH, kuasa hukum mereka sendiri. Pengacara dari Kantor Hartono & Rekan itu mengatakan inisiatif dan pengumpulan seluruh data warga adalah tanggung jawab Ketua-Ketua RT. Hartono menyatakan hal tersebut menanggapi dugaan dia terlibat dalam pemalsuan data yang kini diadukan ke pihak yang berwajib. Untuk lebih menegaskan tak terlibat dalam urusan memobilisasi warga, Minggu (22/8) ia juga melapor Ke Polda Metro Jaya.
“Salah alamat kalau laporan polisi itu ke saya. Itu tanggung jawab Pengurus RT yang memberi kuasa,” katanya.
Ketua RW berkali-kali mengingatkan
Ketua RT 002/RW 010 TVM Ending Ridwan, Senin ( 23/8) pagi kembali menjelaskan sesuai tupoksinya, RT berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah provinsi di lini terdepan di bawah kordinasi Lurah.
Menurut Ending masa jabatan Ketua -Ketua RT DKI di TVM, sudah berakhir sejak tahun 2020. Namun, karena situasi pandemi, Plt Lurah Kelurahan Meruya Selatan Zainuddin S.Pd memperpanjang masa jabatan hingga ditentukan kemudian. Perpanjangan itu teruang dalam SK No 17/2020 tanggal 5 Desember yang ditandatangani Zainuddin, S.Pd.
“Jadi sepenuhnya menjadi weweang Pak Lurah untuk meninjau atau memnatalkan SK itu,” kata Ending Ridwan yang sudah 23 tahun menetap di TVM ( bukan 27 tahun seperti ditulis sebelumnya).
Terkait aksi poster yang dikomando 10 Pengurus RT TVM itu, Ending menyebutkan, Ketua RW 010 TVM Irjenpol DR Burhanuddin sebenarnya sudah berkali- kali mengingatkan mereka taat hukum dan tupoksi RT. Bahkan, sebagai alat negara, Mantan Korsahi Kapolri itu menjelaskan kepada mereka tentang aturan pembangunan masjid.
Burhanuddin Andi yang Mantan Kapolda Bengkulu dan Kapolda Sulsel selalu menyarankan agar tempuh jalan musyawarah. Bangun masjid di Indonesia bukan adu banyak orang setuju atau tidak. Ini bukan pilkades, yang banyak suara menjadi pemenang.
Mengutip Pergub DKI No 83/2012, sejak awal Ketua RW menyebutkan syarat penting membangun masjid di DKI adalah tersedianya 90 warga Muslim sebagai jemaah, dan mendapat dukungan 60 tokoh berbagai kalangan.
“Tapi begitulah. Yang terakhir, 3 kali undangan rapat koordinasi Ketua RW tidak dihiraukan oleh mereka,” ungkap Ending Ridwan. (Lip)