Baik, berikut saya buatkan draf rilis resminya dengan gaya bahasa formal dan tegas:
—
SIARAN PERS
Informasi Penetapan Tersangka Muh. Aziz Wellang Tidak Benar dan Tidak Berdasar Hukum
Sehubungan dengan beredarnya informasi mengenai penetapan tersangka terhadap Muhammad Aziz Wellang dalam dugaan perkara pembalakan hutan, dengan ini kami menyampaikan bahwa informasi tersebut TIDAK BENAR, TIDAK BERDASAR HUKUM, dan MENYESATKAN. Hal ini dapat dibuktikan melalui beberapa fakta hukum sebagai berikut:
1. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 13/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Pst.
Dalam amar putusannya, Pengadilan menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Penyidik Gakkum KLHK terhadap Muhammad Aziz Wellang adalah tidak sah menurut hukum. (Copy terlampir).
2. Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3)
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama Muhammad Aziz Wellang melalui surat nomor S.01BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/02/2025 tanggal 14 Februari 2025, sebagai tindak lanjut atas putusan praperadilan sebagaimana dimaksud pada poin 1 di atas. (Copy terlampir).
Dengan demikian, jelas bahwa penetapan tersangka terhadap Muhammad Aziz Wellang telah gugur secara hukum dan tidak memiliki dasar legalitas.
Sebagai tambahan, Tempo telah mengakui adanya kesalahan pemberitaan terkait informasi ini dan menyatakan akan melakukan klarifikasi serta perbaikan berita.
Demikian rilis ini kami sampaikan agar publik tidak keliru dalam menerima informasi serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
—
Apakah rilis ini perlu saya buat dalam dua versi—versi singkat untuk media dan versi lengkap dengan lampiran hukum—atau cukup satu versi resmi seperti di atas?