Sengkarut Wakaf Al-Muhajirin: Sertifikat Muncul, Nadzir Wafat, Proyek Taman Bermain Dipertanyakan

0
342
- Advertisement -

PINISI.co.id- Polemik pembangunan taman bermain di lahan Masjid Jami Al-Muhajirin, Kelurahan Kalegowa, Somba Opu, Gowa, memasuki babak baru setelah sertifikat tanah yang lama dinanti akhirnya terungkap. Alih-alih meredakan sengketa, dokumen tersebut justru menimbulkan pertanyaan lebih jauh: lahan tersebut berstatus wakaf dengan tiga nazir yang kini seluruhnya telah wafat.

Kuasa hukum pengurus Masjid Jami Al-Muhajirin, Irfan Onggang, S.H, menilai fakta ini menimbulkan konsekuensi hukum yang tidak sederhana. “Sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, keberadaan nazir yang sah menjadi syarat mutlak untuk setiap pengelolaan, penggunaan, maupun perubahan aset wakaf” katanya.

Lebih lanjut dia prihatin pembangunan taman bermain berpotensi melanggar hukum. “Ini bukan sekadar pro-kontra antar jamaah. Ini persoalan legalitas. Tanah wakaf memiliki perlindungan khusus dalam hukum. Tanpa adanya nazir pengganti yang sah dan terdaftar di BWI (Badan Wakaf Indonesia) setiap tindakan pengelolaan berisiko cacat atau melawan hukum, bahkan pidana” ujarnya, Senin (8/9/2025).

Selain itu, ia juga mempertanyakan siapa yang memberi izin, dan siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut.

Pasca kemunculan sertifikat, Plt. Ketua Masjid Jami Al-Muhajirin, Latri Aras, terpantau mengadakan pertemuan terbatas dengan pengurus inti di sebuah kafe di Gowa. Pertemuan itu membahas langkah hukum dan penyelamatan organisasi dari polemik yang semakin melebar.

Sumber lain menyebutkan, Ketua Yayasan yang menaungi TK terkait berencana meletakkan jabatan. Ia juga dikabarkan siap menyerahkan seluruh dokumen termasuk sertifikat wakaf.

Dari Rapat hingga Ranah Hukum

Kontroversi taman bermain ini berawal dari rapat pada 20 Agustus lalu, ketika sejumlah pengurus dan jamaah mempertanyakan dasar keputusan pembangunan. Sorotan semakin menguat setelah muncul kabar bahwa dana APBN untuk proyek revitalisasi taman bermain TK Al-Muhajirin tersebut sudah dicairkan sebelum ada persetujuan resmi di tingkat jamaah.

Kini, persoalan telah dilaporkan ke Polres Gowa. Pihak pengurus masjid memiliki dugaan kuat adanya penyerobotan lahan.

“Laporan pengaduan itu telah diterima dan sedang menunggu penunjukan penyidik oleh Kanit”. Jelas sumber internal Polres Gowa

Suara Jamaah

Di tengah tarik-menarik kepentingan, jamaah mengharapkan agar masjid harus tetap menjadi milik umat.
“Masjid bukan milik pribadi atau yayasan. Harapan kami semua harus transparan dan sesuai aturan, supaya tidak timbul fitnah di rumah Allah,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.

Kasus ini kini menjadi perhatian tidak hanya bagi jamaah Al-Muhajirin, tetapi juga bagi masyarakat yang lebih luas. Dua institusi dinilai memegang peran kunci: Polres Gowa dalam menangani laporan pidana, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam memastikan keabsahan nazir serta legalitas pengelolaan aset wakaf. (Man)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here