PINISI.co.id- Masih dalam rangkaian acara Kunjungan Pimpinan Mahkamah Agung ke Surabaya, selain menghadiri pelaksanaan acara Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Pimpinan Mahkamah Agung melanjutkan kegiatan Kunjungan Kerja ke Empat (4) Peradilan di Surabaya, yakni Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III Surabaya, Pengadilan Militer (Dilmil) III-12 Surabaya dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Kota Surabaya yang cerah di Kamis siang 30 Juni 2022 ini memberikan semangat kepada para Pimpinan MA untuk mengunjungi Empat Peradilan di Surabaya.
Kunjungan pun dibagi mengingat padatnya jadwal kegiatan Pimpinan.
Ketua Mahkamah Agung, Prof. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., meninjau Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, Pengadilan Militer III-12 Surabaya dan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. KMA yang didampingi para Ketua Kamar juga berkesempatan menanam pohon Durian Bawor, Sawo Kecik dan Jambu Air Deli Hijau, di halaman Kantor Dilmilti, Dilmil dan PTUN Surabaya, yang berada dalam satu lokasi.
Dalam Kunker ini, Syarifuddin berpesan kepada warga Peradilan di Surabaya untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada para pencari keadilan, serta mengajak warga peradilan untuk berlomba-lomba dalam kebaikan.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H.,M.H., meninjau Pengadilan Negeri Surabaya.
Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Dr. H. Sunarto, S.H.,M.H., meninjau Pengadilan Agama Surabaya.
Kunker Pimpinan MA ini disambut dengan upacara penyambutan penuh semangat dan bahagia oleh warga Peradilan di Surabaya. (Syam)
njungan Pimpinan Mahkamah Agung ke Surabaya, selain menghadiri pelaksanaan acara Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Pimpinan Mahkamah Agung melanjutkan kegiatan Kunjungan Kerja ke Empat (4) Peradilan di Surabaya, yakni Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III .