Jaksa Ideal yang Mampu Seimbangkan Kecerdasan dan Hati Nurani

0
359
- Advertisement -

PINISI.co.id- Rabu 10 Agustus 2022 bertempat di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Jaksa Agung ST Burhanuddin diwakili oleh Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta memberikan amanat pada Acara Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXIX (79) Gelombang II Tahun 2022.

Jaksa Agung menyampaikan Diklat PPPJ sejatinya bukan hanya sekedar mendidik dan melatih para peserta dari segi ilmu pengetahuan hukum saja. Tetapi lebih dari itu, PPPJ juga sekaligus membentuk karakter, moralitas dan integritas seorang calon Jaksa agar dapat menjadi Jaksa yang seutuhnya, untuk dapat menjalankan tugas, fungsi dan wewenang secara profesional yang didasarkan pada nilai-nilai TRI KRAMA ADHYAKSA, doktrin yang harus selalu melekat di sanubari setiap insan Adhyaksa.

“Saya menaruh harapan besar dengan metode pelaksanaan diklat PPPJ tahun ini, karena penyelenggaraan diklat secara klasikal atau tatap muka secara langsung, saya pandang lebih efektif dalam membentuk karakter para peserta diklat. Berbagai tugas dan kegiatan dalam metode klasikal, baik di dalam maupun di luar kelas secara kelompok akan membentuk rasa kebersamaan, dan saya yakin dapat lebih menempa kedisiplinan, serta memperkuat soliditas dan solidaritas di antara siswa,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menyampaikan diklat yang akan ditempuh oleh peserta adalah pondasi pertama dan utama bagi setiap jaksa, dalam kegiatan diklat ini saudara akan ditempa dan dibentuk keilmuan dan karakternya dengan harapan agar menjadi Jaksa yang ideal, yaitu Jaksa yang mampu menyeimbangkan antara kecerdasan dengan hati nuraninya.

“PPPJ merupakan suatu proses metamorfosa pegawai Kejaksaan, dari seorang staff tata usaha menjadi seorang pejabat fungsional Jaksa. Perubahan ini tentu sangat signifikan, baik dari segi kewenangan, hak dan kewajiban, serta perilaku hidupnya,” ujar Jaksa Agung.

- Advertisement -

aksa Agung menyampaikan perubahan kedudukan tersebut harus di-imbangi dengan perubahan mental, pola pikir, dan pola kerja yang berorientasi pada integritas dan profesionalitas, sehingga mampu mengeliminir penyalahgunaan kewenangan dalam bertugas.

“Selain itu, saudara harus menyadari bahwa seorang Jaksa adalah penegak hukum yang memiliki tugas dan tanggungjawab yang berat dengan kompleksitas tinggi. Jaksa disamping bertindak sebagai Penuntut Umum yang merupakan tugas pokonya, dia juga harus mampu mengemban tugas lainnya sebagai Penyidik, Jaksa Pengacara Negara, sekaligus melaksanakan fungsi intelijen,” ujar Jaksa Agung.

Oleh karenanya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa peserta harus memahami betul tanggung jawab dan konsekuensi yang melekat pada diri seorang Jaksa. Sebagai aparat penegak hukum, Jaksa terikat dengan kode etik perilaku Jaksa yang mengatur tentang kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi.
“Oleh karena itu, saudara sekalian sebagai calon Jaksa harus mempelajari dan memahami ketentuan yang tercantum dalam kode etik perilaku Jaksa tersebut, agar nantinya gerak langkah saudara apabila telah dilantik sebagai Jaksa selalu sejalan dengan norma perilaku Jaksa,” ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya, Jaksa Agung mengingatkan peserta bahwa sekarang kita sedang berada di era revolusi digital dan teknologi yang telah mempengaruhi sistem pelaksanaan tugas dan fungsi sorang Jaksa, dimana cara bekerja sudah sarat dengan penggunaan sarana teknologi digital, mulai sejak awal penerimaan berkas sampai pada akhir penyelesaian berkas sehingga peserta harus mampu meningkatkan kemampuan penguasaan teknologi dan informasi digital. (Syam)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here