PINISI.co.id- Seorang Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung juga dituntut untuk terampil dalam menggunakan perangkat teknologi informasi karena proses penanganan perkara di Mahkamah Agung saat ini sudah berbasis teknologi. Selain itu, teknologi ke depannya, akan menjadi intrumen perubahan yang terus dikembangkan oleh Mahkamah Agung dalam rangka mewujudkan Badan Peradilan Indonesia Yang Agung dan Modern.
Hal ini diungkapkan Ketua Mahkamah Agung dalam sambutannya pelantikan 28 Panitera Penganti pada Mahkamah Agung, pada hari Kamis, 11 Agustus 2022, bertempat dilantai 2 Gedung Tower.
Lebih lanjut Prof Syarifuddin, mengatakan yang tidak boleh saudara abaikan dan harus senantiasa dijunjung tinggi adalah aspek integritas, karena kompetensi dan ilmu pengetahuan yang tinggi tanpa diiringi oleh integritas, hanya akan menjadi sia-sia belaka. Semakin besar tanggung jawab yang dimiliki, maka akan semakin besar pula godaannya. Oleh karena itu, integritas akan menjadi bekal bagi saudara untuk mampu menangkal setiap godaan-godaan yang datang ketika sedang menjalankan tugas nanti.
“Apabila saudara dalam menjalankan tugas nanti menemukan kendala dan kesulitan, jangan ragu dan malu untuk bertanya, baik kepada Panitera Pengganti yang sudah lebih senior atau kepada Para Yang Mulia Hakim Agung, agar saudara tidak salah dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan. Jangan berhenti untuk terus belajar dan mengasah diri dengan pengetahuan-pengetahuan yang baru, karena dinamika hukum akan terus berkembang seiring dengan roda perkembangan zaman”, tutur Mantan Ketua Pengawasan Mahkamah Agung.
Diakhir sambutannya, Ketua Mahkamah Agung berpesan agar dalam setiap jabatan selalu mengandung tanggung jawab yang harus dijalankan dengan sebaik mungkin. Oleh karena itu, niatkan dari sejak awal bahwa mengemban jabatan semata- mata untuk beribadah agar jabatan yang kita sandang senantiasa memberikan manfaat dan kebaikan bagi diri yang menjalankannya dan lembaga yang menjadi tempat kita bernaung.
Acara pelantikan ini, juga dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua kamar, pejabat eselon I dan II dilingkungan Mahkamah Agung, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Syam)