PPKM Jawa-Bali Diperpanjang: Tetap Jaga Prokes Nonton Bareng Piala Dunia Tahun 2022

0
313
- Advertisement -

PINISI.co.id- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Keputusan tersebut sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 49 Tahun 2022 yang berlaku mulai tanggal 22 November hingga 5 Desember 2022.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan, perpanjangan PPKM kali ini tetap dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk menekan laju perkembangan Covid-19. Apalagi dalam seminggu terakhir capaiannya masih berada di atas angka 5.000 kasus aktif.

“Kami melihat seminggu terakhir kasus aktif harian masih lebih dari 5.000 kasus, sehingga pemerintah masih menganggap penting untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM,” ujar Safrizal dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/11/2022).

Pada pemberlakukan PPKM kali ini tidak ada perubahan signifikan, di mana seluruh kabupaten/kota berada di PPKM Level 1. Namun, dirinya menjelaskan terdapat perubahan pada jam operasional restoran/rumah makan/cafe/warteg yang semula dibatasi, sebagaimana Inmendagri Nomor 49 Tahun 2022, dapat diatur lebih lanjut oleh pemerintah daearh (Pemda) dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, sebagaimana Inmendagri tersebut, pembatasan maksimal 75 persen pada pelayanan administrasi perkantoran sudah ditiadakan. Sehingga seluruh kegiatan perkantoran dapat beroperasi normal dengan pemberlakukan protokol kesehatan yang ketat, seperti menggunakan masker.

- Advertisement -

”Pada pemberlakuan PPKM kali ini bertepatan dengan perhelatan piala dunia 2022, dengan melihat adanya euforia yang begitu besar dari masyarakat, sehingga pemerintah memandang perlu untuk melakukan pengaturan terkait kegiatan nonton bareng piala dunia 2022,” lanjut Safrizal.

Lebih lanjut, Safrizal juga menegaskan, kegiatan nonton bareng piala dunia 2022 selama periode 20 November sampai dengan 18 Desember 2022 baik di restoran maupun cafe dapat dilakukan. Namun dengan syarat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening kepada semua pengunjung dan pegawai.

Selain itu, diupayakan agar kegiatan tersebut dilaksanakan di tempat terbuka atau yang memiliki ventilasi baik dan menggunakan hepa filter. Tak hanya itu, kegiatan tersebut tetap mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan pengaturan secara teknis oleh Pemda.

“Pemerintah terus mengimbau kepada seluruh pihak untuk terus bekerja sama dalam penanganan Covid-19, khususnya untuk mendorong pemberian vaksin dosis ketiga (booster) yang saat ini capaiannya masih sekitar 30 persen secara nasional,” tutup Safrizal. (Syam)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here