Politik Hukum Pertanahan Indonesia

0
597
- Advertisement -

Kolom Muchlis Patahna

Pada tahun 1961 dengan diundangkan UU No 5/1961 tentang UUPA, titik balik politik pertanahan, yang tadinya Negara bisa pemilik atas tanah menjadi Negara hanya mengusai atas tanah.

Negara dengan sumber Hak menguasai atas tanah diberi wewenang oleh UU untuk:
a. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa.

b. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

C. Menentukan dan mengatur hubungan-huhungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum
mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

- Advertisement -

Wewenang dari hak menguasai negara bertujuan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan dan kemerdekaan (Psl 2 UUPA).

Dalam tulisan ini penulis akan uraikan mengenai politik hukum dan strata title law atau bangunan vertikal.
Strata title sudah menjadi kebutuhan tuntan zaman di mana terbatasnya lahan/tanah terutama di kota-kota besar, kebijakan landed house mau tak mau harus bergeser ke strata title atau bangunan bertingkat (apartemen, kondominium dan kondotel).

Asal usul konsep strata title ” the Strata title was first intruduced in 1961 in state New South Wales, Australia to better cope with the legal ownership of apartement blocks”.

Jadi awal mula konsep Strata title pertama kali diperkenalkan di Australia. Akhirnya konsep tersebut menyebar ke banyak negara termasuk Indonesia. Saat ini kebutuhan akan Strata title di Indonesia saat ini mencapai 13.526.000 unit, Sumatra 2.963.000 unit, Jawa 7.794.000 unit, Kalimantan 950.000 unit, Maluku 139.000 unit, Papua 183.000 unit.

Dengan melihat pertumbuhan dan kebutuhan Strata title bagaimana dengan perkembangan hukum yang menjadi dasar? Dengan UU No 16 thn 1985 tentang Rumah Susun, UU inilah jadi landasan atau dasar hukum Strata title atau bangunan vertikal di Indonesia, di mana dalam UU ini memang tidak ditemukan istilah apartemen, kondominium dan kondotel.

Pengalaman penulis dengan tesis Politik Pertanahan Nasional, dan selaku notaris yang pernah bergabung di Bakrie Grup pada masa Tanri Abeng menjadi manajer satu miliar. Juga sebagai manejer legal and permit saat membangun 19 Tower, 3500 unit di atas lahan 62.000 m2.

Dengan pengalaman tersebut yang tentu menemukan masalah terutama aturan hukum yang tidak mamadai, saat ini penulis berkesempatan mendalami studi Strata Title Law di negara asal, Perth WA Australia. (Bersambung)

Penulis Ketum BPP KKSS, menyelesaikan S1 FH Unhas dan S2 UI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here