Kolom Muchlis Patahna
Perlu diketahui bahwa hak milik Strata Title/unit apartemen (kondominium) untuk selanjutnya disebut Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS), tidak sama dengan hak milik atas tanah sebagaimana diatur dalam Undang Undang No.5 Tahun 1961 tentang UUPA pasal 20 ayat 1 menyebutkan bahwa “Hak Milik adalah hak turun temurun terkuat terpenuh dan dapat dipunyai orang atas tanah…”.
Hak milik satuan rumah susun bukan dalam pengertian hak milik yang disebutkan dalam UUPA tersebut, akan tetapi mempunyai jangka waktu dan malah hapus demi hukum apabila alas hak tanah tersebut berakhir dan tidak bisa diperpanjang seperti disebutkan dalam Undang Undang No.20 Tahun 2001 tentang rumah susun pasal 17 menyebutkan “rumah susun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai atas tanah negara dan hak guna bangunan atau hak pakai diatas hak pengelolaan.
Penulis akan mengulas Strata Title atau Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang dibangun di atas Hak Guna Bangunan (HGB) yang berasal dari Hak Pengelolaan (HPL). Perlu diketahui bahwa HGB mempunyai jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun berikutnya dengan persetujuan pemegang Hak Pengelolaan (HPL).
Banyak unit rumah susun yang dibangun di atas Hak Guna Bangunan (HGB) yang berasal dari Hak Pengelolaan di Indonesia, utamanya di Jakarta. Perlu diketahui pada saat ini, sudah terjadi beberapa masalah hukum apabila developer atau pengembang tidak terbuka kepada konsumen atas bangunan vertikal atau bangunan bertingkat yang terdiri dari unit unit rumah susun tidak diinformasikan kepada konsumen atau masyarakat karena semua masyarakat menganggap bahwa jika sudah memiliki sertifikat hak milik satuan rumah susun, maka berlaku terus menerus.
Kenyataannya mempunyai jangka waktu sesuai dengan jangka waktu HGB tempat tumah susun tersebut dibangun. Konsumen tidak ngerti dan minim informasi. Kasus Mangga Dua, Mediterania Place Residence di Kemayoran, Jakarta Pusat dibangun di atas HGB berasal dari hak pengelolaan Sekertariat Negara habis 2022 menjadi kasus hukum karna pemegang HPL tidak setuju untuk memperpanjang HGB tersebut.
Demikian pula Rumah Susun Tanah Abang yang akan dibongkar karena HGB berakhir dan pemegang hak pengelolaan tidak setuju untuk diperpanjang. Inilah yang dimaksud penulis sebagai bom waktu, lantaran masih banyak apartemen dan kondominium yang dibangun di atas HGB yang berasal dr HPL.
Kita tentu tak ingin bom waktu itu meledak di mana-mana.
(Bersambung)