PINISI.co.id- Sejak adanya pendemi virus korona baru (Covid-19) dan penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) banyak masyarakat yang terdampak secara ekonomi. Mereka tidak bisa beraktivitas karena dihimbau tinggal di rumah, kalaupun beraktivitas akan banyak hambatan transportasi. Di samping itu karena mobilitas dan interaksi orang dibatasi berpengaruh juga pada aktivitas ekonomi dan pendapatan masyarakat yang jauh menurun, diperkirakan jumlah pengangguran dan orang miskin juga naik jumlahnya.
Hal ini juga berpengaruh pada umat Islam yang melaksanakan ibadah Ramadhan. Terutama yang rutin dilaksanakan mengenai kewajiban membayar zakat (zakat maal). Bagaimanah antisipasi menghadapi situasi ini?
Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI melakukan dua hal menyikapi situasi ini. Pertama, terkait dengan pendistribusian zakat, dan kedua mensosialisasikan zakat kepada para wajib zakat atau muzakki.
Menurut Direktur Pemberdayaan Zakat dan Infaq Kemenag RI M.Fuad Nasar, berdasarkan laporan Forum Zakat (FOZ ) per-10 April dalam rangka Covid 19 organisasi pengelola zakat yang terdiri dari BAZNAZ Pusat, BAZNAS DKI (Baziz), Lembaga Amil Zakat (LAZ) dengan dukungan 108 jaringan organisasi telah mendistribusikan zakat, infaq, dan sedeqah sebesar Rp 43,5 miliar lebih.
“Saat ini kita sedang menghadapi operasi kemanusiaan. Di depan kita terbentang hari hari yang berat bagi masyarakat, semua ingin berbuat, tersedia pilihan tindakan, ada kewenangan untuk memutuskan, namun juga kerawanan-kerawanan yang bisa muncul kalau kondisi darurat ini tidak tertangani dengan baik,” jelasnya.
Fuad Nasar menambahkan, dampak dari Covid 19 sebagian orang yang bekerja menjadi setengah pengangguran, dan yang setengah pengangguran nenjadi penganggur penuh. “Pekerja di sektor informal sekitar 70 juta orang. Potensi peningkatan angka kemiskinan perlu diantisipasi. Peran zakat bisa fokus pada kebutuhan primer masyarakat,” terangnya.
Fuad Nasar mencemaskan jika dampak Covid 19 tidak ditangani dengan baik akibatnya bisa fatal dan merugikan. “Pemenuhan kebutuhan primer harus nenjadi prioritas dalam fase resesi akibat wabah Covid 19 untuk mencegah kelaparan, kriminal dan anarki. Episentrun persoalan ekonomi harus mendapat perhatian dan penanganan serius bersamaan dengan penyebaran wabah itu sendiri,” paparnya.
Dalam hal ini Fuad Nasar menegaskan, Kementerian Agama mendorong segenap organisasi zakat agar memperkuat sinergi dan melakukan refocussing program dalam rangka penanganan kondisi darurat akibat pendemi global Covid 19.
Menyinggung soal strategi khusus meningkatkan jumlah muzakki atau pembayar zakat di tengah suasana lesu saat ini, Fuad Nasar mengungkapkan, yaitu dengan melakukan sosialisasi melalui sosial media dan mendorong pembayaran zakat melalui transfer bank dan flatform finansial teknologi (fintek)
“Hal ini juga sudah ada Surat Edaran Menteri Agama No.6 tahun 2020 bahwa dalam aspek pengumpulan zakat harus mengutamakan fasilitas layanan jemput zakat kepada muzakki sehingga menghindari kontak langsung secara jumlah banyak orang,” pungkasnya.
[Arfendi]