Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024

0
301
- Advertisement -

Kolom Zaenal Abidin

MENURUT data KPU pada tahun 2019 sebanyak 894 petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia dan 5.175 yang mengalami sakit. Salah satu faktor yang diduga sebagai penyebabnya adalah beban kerja yang cukup besar dan berat. Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam rilisnya, 2019 lalu juga mengatakan demikian.

Bila kejadian kematian dan kesakitan di atas benar karena beban kerja yang besar dan berat, hemat penulis mestinya Pemilu 2024 telah dapat diantisipasi dengan baik. Apalagi mekanisme dan pelaksanaan Pemilu 2024 tidak berbeda jauh dengan Pemilu 2019.

HAM Penyelenggara Pemilu
Dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia, yang diterima dengan suara bulat oleh Majelis Umum PBB (10 Desember 1948), dalam artikel no.25-nya menyatakan bahwa: ”Tiap orang mempunyai hak hidup pada standar yang layak untuk kesehatan dan kesejahteraan mereka, dan keluarga mereka, termasuk hak untuk mendapat makanan, perumahan, dan pelayanan kesehatan.”

Deklarasi di atas berarti bahwa sejak saat itu organisasi negara-negara telah memandang bahwa hidup dan kesehatan sangat berkaitan dengan HAM. Termasuk di dalamnya penyelenggara pemilu di Indonesia. Mereka juga memiliki HAM untuk hidup dan sehat sebagai manusia. Terlebih karena Konstitusi Negara Republik Indonesia juga mengatur hak warga negara untuk hidup dan sehat. Baik dalam Pembukaan UUD RI 1945 maupun dalam batang tubuhnya. 

- Advertisement -

Pembukaan UUD RI 1945 mengatakan bahwa “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum.” Sedang pada batang tubuhnya, Pasal 28 H ayat (1) “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Selanjutnya, Pasal 28 H ayat (3) Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Artinya, baik Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia, yang diterima dengan suara bulat oleh Majelis Umum PBB (10 Desember 1948) maupun Konstitusi Negara RI, UUD 1945, menghendaki agar hidup dan kesehatan setiap warga negara termasuk penyelenggara pemilu, wajib dilindungi, dimitigasi, dan mendapatkan jaminan sosial. 

Mitigasi Risiko Penyelengga Pemilu

Durasi kerja penyelenggara pemilu yang cukup panjang, dimulai sejak bulan Oktober 2023 hingga Desember 2024, dengan pentahapan yang cukup padat membuat petugas peyelenggara pemilu merasa berat. 

Berdasarkan data resmi KPU, tercatat sebagai berikut: 1) Jumlah Anggota KPU adalah 2.767; yang terdiri dari 7 Anggota (KPU Pusat), 190 Anggota (KPU Provinsi), dan 2.570 Anggota (KPU Kota/Kabupaten). 2) Jumlah Anggota Sekretariat adalah: 450 orang (1 Setjen KPU), 1.755 orang (34 Set KPU Provinsi), dan 12.071 orang (514 Set KPU Kota/Kab).

Sedangkan, data jumlah Badan Ad-Hoc tahun 2019 adalah: PPK (36.005), PPS (250.200), KPPS (5.666.717), PPLN (556), KPPSLN (12.765), SET. PPK (14.402), SET. PPS (166.800), SET. PPLN (390), Linmas TPS (1.619.200), Pantarlih (810.329), dan Pantralih LN (1.200).

Dari data di atas dapat dibayangkan betapa besarnya pengerahan manusia yang akan bertugas mensukseskan penyelenggaran pemilu 2024. Apalagi dilaksanakan secara serentak dengan periode kerja 14 bulan.

Belajar dari kasus kematian dan kesakitan petugas penyelenggara pemilu 2019 seharusnya membuat kita semua menjadi sadar dan waspada agar kejadian yang sama tidak terjadi lagi. Apa pun kemungkinan sebabnya. 

Karena itu perlu ada mitigasi risiko, misalnya dengan terlebih dahulu melakukan penilaian status kesehatan sebelum petugas pemilu itu direkrut atau sebelum bertugas. Penilaian awal ini sangat penting untuk menyaring dan perawatan selanjutnya, baik pada hari H minus satu maupun setelah rekapitulasi suara diumumkan. 

Mengapa perlu penilaian status kesehatan sebelum bertugas? Hemat penulis setidaknya ada lima alasan mengapa stutus kesehatan petugas penyelenggara pemilu 2024 harus dinilai sebelum bertugas: Pertama, untuk menyeleksi siapa yang mampu dan siapa yang tidak mampu mengemban tugas sebagai petugas pemilu. 

Kedua, untuk mengetahui status kesehatan petuga sebelum bekerja. Ketiga, untuk mengatur penempatan di bidang tugas sesuai status kesehatan yang dimilikinya. Keempat, sebagai dasar untuk perawatan berikutnya. 

Kelima, bila terjadi risiko sakit massal seperti pada tahun 2019, maka hasil pemeriksaan awal dan perawatan setelahnya itu dapat menjadi dasar bagi penegak hukum untuk melangkah. Demikian pula bila terjadi kematian, hasil penilaian kesehatan tersebut dapat dijadikan sebagai petunjuk awal. Meski tetap harus menunggu pemeriksaan otopsi guna memastikan sebab kematiannya. 

Penyebab kesakitan dan kematian menjadi sangat penting bukan saja untuk kepentingan penegakan hukum, tapi juga agar mensyarakat tidak menduga-duga sendiri. Dan juga tentu untuk menjadi bahan evaluasi pada penyelenggaraan pemilu lima tahun berikutnya. 

Jaminan Sosial

Durasi kerja yang lama namun padat dan cukup krusial pada pemilu 2024 sangat memungkinkan terjadinya risiko yang tidak diinginkan sebagaimana pemilu 2019. Sekali pun riskio tersebut sudah berusaha dimitigasi, misalnya dengan penilaian kesehatan dan perawatan kesehatan lainnya, namun bukan berarti sudah terbebas dari risiko.

Pertanyaannya, sudahkah Negara hadir dalam memberikan jaminan sosial kepada para petugas penyelenggara pemilu ini? Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. 

Di dalam Jaminan Sosial Nasional, terdapat program Jaminan Kesehatan yang dikeloka oleh BPJS Kesehatan. Dan ada pula empat program Jaminan Ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Walau kemungkinan besar petugas penyelenggara pemilu yang direkrut telah terdaftar dan menjadi perserta aktif Jaminan Kesehatan (JKN), tentu tetap perlu ada penyesuaian. 

Penyesuaian yang dimaksud adalah untuk petugas penyelenggara pemilu selama ini merupakan peserta mandiri. Karena ia menjadi petugas penyelenggara pemilu maka seharusnya status berubah menjadi penerima kerja. Pemberi kerjanya adalah Negara dalam hal ini pemerintah. 

Karena itu, seharusnya pemerintah mengambil alih pembayaran iuran Jaminan Kesehatannya. Bila kebetulan ia sudah berkeluarga maka pemerintah pun wajib membayarkan anggota keluarganya tersebut.

Pertanyaan berikut adalah bagaimana dengan Jaminan Ketenagakerjaan? Menurut penulis, setidaknya pemerintah memberinya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada petugas penyelenggara pemilu tersebut. 

Jaminan Kecelakaan Kerja sangat penting sebab potensi terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja bagi petugas penyelenggara pemilu sangat tinggi. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan menjadi disabilitas. 

Petugas penyelenggara pemilu pun berisko mengalami kematian oleh berbagai sebab. Karena itu memerlukan pula Jaminan Kematian. Jaminan Kematian (JKm) adalah manfaat uang tunai perlindungan atas risiko kematian yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia karena akibat kecelakaan kerja maupun karena sakit.

JKm ini sangat penting bagi keluarga yang ditinggalkan, sebab seringkali kematian tidaklah murah dan menjadi beban bagi keluarga. Mulai biaya ambulans untuk membawa jenazah dari rumah sakit ke rumah dan/atau tempat peristirahatan terakhir tidak selalu gratis. Belum lagi bagi yang membutuhkan sewa rumah duka dan kremasi dan juga biaya pemakaman yang setiap tahunnya terus bertambah.

Jaminan sosial bagi petugas penyelenggara pemilu sangat penting. Alasan keterbatasan anggaran seharusnya tidak menjadi alasan penghalang bagi penyelenggara pemilu untuk mendapatkan haknya. Mendapatkan jaminan sosial sebagaimana yang telah diuraikan di atas.

Catatan Akhir

Kematian dan sakit tidak boleh hanya di ukur dengan sebuah angka, tidak ada pemilu yang seharga nyawa dan sakit. Apalagi peran warga negara tersebut dalam membantu Negara dalam melaksanakan pemilu harus diapresiasi dan dilindungi sebagaimana pemenuhan Hak Asasi Manusia.

Negara harus hadir untuk memberikan perlindungan sosia berupa jaminan sosial kepada mereka. Minimal mendapatkan Jaminan Kesehatan (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKm). Karena itu bila petugas penyelenggara pemilu atau keluarganya sakit maka ia tidak perlu mengeluarkan uang dari sakunya sendiri.

Demikian pula bila terjadi kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang berakhir dengan disabilitas, maka anggota keluarga tidak perlu terbebani sebab sudah ada BPJS Ketenagakerjaan membiayainya. Menanggung biaya pengobatan dan perawatan, rehabilitasi, pengangkutan/transportasi dari tempat kecelakaan ke rumah sakit, dan satunan disabilitas. Hal yang sama meninggal dunia maka BPJS Ketenagakerjaan akan membayar Jaminan Kematian.

Penulis adalah Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia Periode 2012-2015

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here