Kolom Zaenal Abidin
Sepekan terakhir polusi di DKI Jakarta dan sekitarnya menjadi perbincangan di berbagai media. Akibatnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan 50% Work From Home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara. Kebijakan ini akan diterapkan selama dua bulan, dari 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.
Penerapan WFH ini disebabkan karena diduga keras bahwa penyebab polusi udara di DKI Jakarta adalah emisi kendaraan bermotor. Walau sebahagian masyarakat berkata bukanlah monopoli emisi kendaraan sebagai penyebab polusi tersebut. Masyarakat menengarai ada faktor lain, seperti kemarau panjang, industri PLTU, dan pembakaran sampah yang menjadi sebabnya. Entah penyebab mana sebagai penyumbang terbanyak, yang pasti kita doakan saja agar kebijakan WFH dapat efektif menekan terjadinya polusi udara.
Polusi udara di DKI Jakarta menjadi semakin berat sebab hutan kota dan taman kota di DKI Jakarta dan sekitarnya sudah lama tergerus. Menjadi wilayah permukiman, pusat perbelanjaan, dan sebagainya. Padahal tidak perlu bertumpuk banyak gelar akademik untuk mengetahui pentingnya hutan kota dan taman kota untuk membantu menekan dampak negatif polusi udara.
Hutan kota adalah sebuah tempat dimana tanaman dengan mayoritas pepohonan dibiarkan tumbuh menjulang, rimbun, dan rindang, untuk menyerap karbondioksida. Dedaunan yang berserakan di sekitaran pepohonan hutan kota dibiarkan berserakan layaknya rimba belantara. Sedangkan taman kota adalah sebuah tempat yang dimana banyak tanaman ringan yang tidak terlalu tinggi atau besar pohonnya sebagai sarana keindahan kota atau tempat rekreasi.
Keberadaan hutan kota dan taman kota bukan hanya penting untuk mengatasi polusi udara yang kini banyak dikeluhkan. Hutan kota dan taman kota pun dapat berfungsi untuk mengatasi polusi suara, kekeringan, serta bencana banjir dan longsor bila musim hujan tiba. Artinya, keberadaan hutan kota dan taman kota ini sangat penting bagi kesehatan masyarakat.
Sayangnya, Kebijakan Menteri Kesehatan tentang Transformasi Kesehatan, tak satu pun pilarnya menyentuh masalah polusi udara ini. Bahkan setelah kebijakan tersebut melahirkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ternyata belum ditemukan juga adanya pasal yang menekankan perlunya mengatasi polusi udara, membangun hutan kota dan taman kota. Padahal pembentuk UU Omnibus Kesehatan ini telah menjamin bahwa UU yang dibentuknya integratif, holistik, dan komprehensif.
Hutan Kota
Menanam tumbuh-tumbuhan sebanyak-banyaknya di halaman rumah atau di lingkungan sekitar rumah, sangat penting. Tumbuh-tumbuhan dapat berbentuk pepohonan, semak, perdu, rumput atau penutup tanah lainnya. Ditanam di setiap jengkal tanah kosong yang ada dalam kota dan sekitarnya.
Hutan kota mempunyai banyak fungsi (kegunaan dan manfaat). Hal ini tidak terlepas dari kegunaan tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang ada di dalamnya. Tumbuh-tumbuhan sebagai produsen pertama dalam ekosistem, mempunyai kegiatan metabolisme untuk hidup, tumbuh, dan berkembang. Kegiatan metabolisme ini memberikan keuntungan dalam kehidupan umat manusia dan makhluk hidup lain. Karena itu, tidak ada satu makhluk yang dapat hidup tanpa tumbuh-tumbuhan.
Hutan kota yang memiliki beragam tumbuh-tumbuhan mempunyai fungsi penting bagi kehidupan. Fungsi tersebut meliputi: fungsi lansekap (sosial dan fisik seperti: perlindungan terhadap angin, sinar matahari, bau, dan sebagainya), fungsi lingkungan (ekologi) seperti menyegarkan udara, menurunkan suhu, ruang hidup satwa, dan sebagainya, serta fungsi estetika (keindahan) berdasarkan bentuk, warna, tekstur, dan aromanya tumbuh-tumbuhan yang terdapat di dalamnya.
Hutan kota ini sering juga berfungsi sebagai ruang terbuka hijau (RTH). RTH memiliki banyak fungsi, seperti: ekologi perkotaan, estetika perkotaan, planologi perkotaan, fungsi pertanian perkotaan, fungsi pendidikan dan ekonomis, serta fungsi taman perkotaan.
Taman Kota
Pembuatan suatu taman kota, tentu saja ada maksud dan tujuannya. Berikut ini penulis menyajikan setidaknya, dua belas fungsi taman bagi kesehatan dan kesehidupan manusia.
Satu, fungsi kesehatan. Fungsi ini dianalogikan dengan organ pernapasan, yakni paru-paru bagi sebuah lingkungan. Tanaman yang ada di taman kota, pada siang hari melangsungkan proses simbiose mutualisme dengan manusia. Proses pernafasan manusia diperlukan bagi proses asimilasi pada tanaman, begitu pula sebaliknya.
Tanaman di taman kota menghasilkan oksigen melalui proses fotosintesis, yang mengubah senyawa air (H2O) dan karbon dioksida (CO2), dibantu oleh cahaya matahari yang diserap oleh klorofil sehingga menghasilkan senyawa glukosa (C6H12O6). Glukosa yang dihasilkan selain digunakan langsung oleh tumbuhan juga akan disimpan dalam bentuk makanan (buah). Tidak hanya glukose yang dihasilkan, fotosintesis pun menghasilkan oksigen (O2) yang sangat dibutuhkan oleh manusia maupun hewan.
Dua, fungsi keindahan. Taman kota yang ditata dan dirancang dengan baik dapat memberikan kesan asri, nyaman, dan menyejukkan. Hal ini diperlukan manusia (terutama di kota-kota besar) sebagai kompensasi dari kesibukan kerja sehari-hari, untuk menggairahkan semangat baru bagi kegiatan selanjutnya.
Tiga, tungsi daya tarik. Taman kota yang ditata di lingkungan sebuah bangunan dengan penataan yang menarik akan merupakan daya tarik dan ciri khas dari bangunan tersebut. Penerapan taman gantung atau taman dinding selain memberikan kesan sejuk kepada bangunan, juga menyumbang oksigen bagi penghuni gedung tersebut.
Empat, fungsi tempat wisata. Di dalam taman kota terdapat tanaman yang beraneka ragam. Selain itu taman ini sejuk dan menyegarkan. Sehingga banyak digunakan warga kota untuk bersantai, berekreasi, dan bercanda mengisi waktu luang atau libur.
Lima, fungsi penunjuk arah. Penempatan tanaman tertentu di taman kota sedemikian rupa dapat menjadi penunjuk arah dan dapat mengarahkan gerak kegiatan di sebuah lingkungan semisal deretan pohon palem raja di kiri kanan jalan di lingkungan pabrik, deretan cemara lilin di kiri kanan jalan masuk (entrance) bangunan perkantoran, dan lain-lain.
Enam, fungsi penyaring polusi udara. Bagi pabrik dan industri yang mempunyai kontribusi pada pencemaran udara dari cerobong asapnya, pohon-pohon tinggi dan tanaman di taman kota dapat membantu memperkecil polusi lingkungan yang diakibatkannya.
Tujuh, fungsi peredam polusi suara. Taman kota juga berfungsi sebagai peredam polusi suara (kebisingan) yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat berupa, peningkatan stres, gangguan tidur, dan bahkan kerusakan pendengaran (ketulian).
Delapan, fungsi peneduh. Penataan taman kota dengan menggunakan pohon-pohon rindang akan bermanfaat sebagai tempat berteduh di areal terbuka, seperti tempat parkir, koridor tempat bersantai, istirahat, dan sebagainya.
Sembilan, fungsi pelestarian ekosistem. Dengan hadirnya taman kota di sekitar bangunan yang terdiri dari berbagai tanaman dan pepohonan akan mengundang serangga atau burung sebagai penyebar bibit, penyilang jenis tanaman, penyerbuk dan sebagainya yang akan berperan sebagai pelestari lingkungan.
Sepuluh, fungsi pencegah erosi. Materi taman kota berupa tanaman, terutama tanaman penutup tanah seperti rerumputan dapat mencegah pengikisan tanah atau erosi. Akar pohon yang besar dan kuat dapat menahan longsoran tanah dan mencegah erosi.
Sebelas, fungsi penyerap air hujan. Air hujan akan diserap tanah di bawah taman kota, karena air hujan ketika turun tidak mengalir langsung, melainkan tertahan oleh akar-akar tanaman di taman kota. Penyerapan air ke dalam tanah ini kemudian menjadi cadangan air yang sangat dibutuhkan bila terjadi kekeringan atau kemarau.
Dua belas, fungsi pencegah banjir. Kehadiran taman kota akan mencegah terjadinya banjir dan tanah longsor bila curah hujan meningkat secara tiba-tiba. Tanpa adanya taman kota maka air hujan sulit meresap ke tanah. Akibatnya, terjadi banjir dan longsor.
Walau pada poin pertama telah disebutkan secara khusus fungsi taman kota untuk kesehatan, namun dapat dikatakan bahwa secara keseluruhan fungsi taman kota di atas dapat memberi manfaat sebesar-besarnya terhadap kesehatan dan kehidupan manusia. Bahkan bermanfaat bagi kehidupan seluruh makhluk hidup.
Catatan Akhir
Hutan kota mapun taman kota sangat dibutuhkan oleh manusia untuk kehidupan dan kesehatannya. Hutan kota dan taman kota merupakan ruang untuk interaksi sosial, berdialog setara, berolahraga, bermain, berkesenian, dan bersantai bagi warga masyarakat.
Mengingat hutan kota dan taman kota ini sangat urgen bagi dibutuhkan oleh masyarakat maka mansyarakat pun berkewajiban untuk melindungi dan melestarikannya. Demikian urgennya sebuah hutan kota dan taman kota sehingga semua regulasi dan kebijakan pembangunan di bidang kesehatan semestinya tidak boleh alfa dan minus tentang hutan kota dan taman kota. Wallahu a’lam bishawab.
Penulis adalah Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia, periode 2012 – 2015 dan Ketua Departemen Kesehatan BPP KKSS