PINISI.co.id- Penilaian dan pemeriksaan tes kesehatan pasangan calon (paslon) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 bukan pemeriksaan kesehatan biasa atau sekadar medical check up biasa sebagaimana mau mengambil surat keterangan sehat untuk mendaftar kerja. Bukan pula surat keterangan sehat biasa dari rumah sakit atau praktik dokter seperti pasien yang habis di rawat di rumah sakit dan dibolehkah untuk kembali bekerja.
Tapi lebih dari itu, Pilpres 2024 atau Pilkada Serentak 2024 merupakan peristiwa politik kenegaraan yang bermuara pada terpilihnya pemimpin nasional dan para kepala daerah yang akan menjalankan roda pemerintahan ke depan.
“Karena itu, organisasi profesi kesehatan menilai penting terlibat dalam proses politik kenegaraan ini,” demikian dikatakan Prasetyo W. Buwono, Wakil Ketua Umum Himpunan Fasyankes Dokter Indonesia (HIFDI) dalam sambutannya pada Webinar bertajuk Peran Organisasi Profesi Kesehatan Dalam Mengawal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang Demokratis, Transparan, dan Akutabel, Minggu (15/10/2023).
Narasumber lainnya Moh. Adib Khomaidi, Ketua Umum PB IDI juga menyatakan hal senada. Menurutnya, penilaian dan pemeriksaan tes kesehatan paslon Pilpres 2024 merupakan hal penting dan berbeda dibanding pemeriksaan biasa, mulai dari proses hingga pengumuman hasilnya.
Oleh karena itu, sejak Pemilu 2004, sebagai satu-satunya organisasi profesi kesehatan PB IDI selalu menjadi mitra strategis Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membantu penilaian dan pemeriksaan tes kesehatan paslon capres dan cawapres. Bahkan PB IDI telah mempunyai buku panduan pemeriksaan paslon capres dan cawapres, yang sampai saat in masih terus disempurnakan. Hak Cipta buku panduan tersebut telahdidaftarkan pada Direktorat Jenderal HAKI. “Setelah reformasi, PB IDI selalu terlibat pemeriksaan kesehatan capre dan cawapres,” ujar Adib.
Namun, untuk Pemilu 2024 ini, kata Adib, sampai sejauh ini PB IDI belum mendapat mendapatkan undangan ikut terlibat dari KPU. Adib, tidak memungkiri jika hal tersebut mungkin sebagai dampak terbitnya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang salah satu klausulnya menyebutkan PB IDI bukan lagi satu-satunya organisasi profesi kesehatan, walau hingga saat ini belum ada juga organisasi profesi dokter yang diakui secara nasioanl dan internasional selain IDI.
Terkait pemeriksaan paslon capres dan cawapres Pilpres 2024, pada Senin (16/10/2023), KPU telah menunjuk RSPAD Gatot Subroto untuk pemeriksaan kesehatan capres-cawapres. “KPU akan bekerja sama dengan RSPAD Gatot Subroto sebagai rumah sakit pemerintah untuk dijadikan tempat pemeriksaan kesehatan capres-cawapres,” kat Ketua Divisi Teknis Komisi KPU, Idham Holik.
Independen dan Imparsial
Penanggap diskusi yang juga pakar komunikasi pemilu Heri Rakhmadi mengatakan di tengah tingginya isu ketidakpercayaan publik kepada pemerintah termasuk KPU, menyarankan aga pemeriksaan paslon capres dan cawapres diserahkan kepada lembaga independen. Kalau KPU menyerahkan kepada rumah sakit pemerintah, akan memunculkan narasi terkait independensi dan imparsialitas.
Kemudian, lanjut Heri, akan muncul juga isu intervensi terhadap calon tertentu.”Menkes itu kan bawahan Presiden dan rumah sakit yang digunakan adalah rumah sakit pemerintah. Dari situasi seperti itu, bukan tidak mungkin akan muncul isu intervensi. Apalagi Presiden menyatakan akan cawe-cawe pada pemilu kali ini,” tutur Heri.
Untuk mencegah hal tersebut, Heri yang pernah beberapa kali terlibat dalam pengelolaan media center pemilu menyarankan KPU mengundang organisasi profesi kesehatan untuk terlibat pemeriksaan kesehatan paslon capres dan cawapres Pemilu 2024. Pasca reformasi, sejarah pemilu ke pemilu menunjukkan PB IDI beberapa kali ditunjuk untuk menjadi mitra strategis KPU dalam pemeriksaan kesehatan paslon capres dan cawapres dan ribuan pilkada sejak tahun 2005 hingga 2020.
Sependapat dengan Heri, Zaenal Abidin, Ketua HIFDI yang juga mantan Ketua Umum PB IDI periode 2012-2015 mengatakan aspek independensi dan imparsialitas harus menjadi perhatian KPU. Terlebih banyak kalangan menilai Pilpres 2024 akan berlangsung panas mengingat ada isu ketidaknetralan pemerintah. Dengan menggandeng organisasi profesi kesehatan dalam pemeriksaan kesehatan paslon capres dan cawapres Pilpres 2024, paling tidak KPU bisa menetralisir isu ketidaknetralan tersebut.
Dengan menggandeng organisasi profesi seperti PB IDI, organisasi profesi inilah yang nanti akan memilih para tenaga/profesi kesehatan seperti dokter, psikolog maupun perawat yang akan menjadi tim pemeriksaan kesehatan paslon capres dan cawapres Pemilu 2024. Mereka yang dipilih merupapkan para dokter ahli dan psikolog lintas profesi. Sebagai penyelenggara pemilu, , KPU yang akan men-SK-kan tim. Setelah terbentuk kemudian bekerja sesuai buku panduan yang pemeriksaan paslon capres dan cawapres yang telah disusun PB IDI.
Penanggap lainnya, Prof. Dr. dr. Zubairi Djoerban, Sp.PD., KHOM, pakar kesehatan yang pernah menjadi Ketua Tim Pemeriksa Kesehatan Balon Presiden dan Wakil Presiden Pilpre 2014 juga mendorong tim kesehatan capres dan cawapres harus independen.
Berdasarkan pengalamannya, Prof. Dr. dr. Zubairi Djoerban mengatakan ruang lingkup pemeriksaan paslon capres dan cawapres terdiri dua aspek, jasmani dan rohani. Karena itu, pemeriksaannya juga tidak hanya media aspek medis tapi juga menyangkut aspek psikologis. Itu yang dipersyaratkan undang-undang. Presiden dan Wakil Presiden merupakan orang yang sehat secara jasmanu dan rohani. “Nah ini yang harus diturunkan lebih rinci pemeriksaannya oleh tim kesehatan yang dibentuk KPU. Setelah semua pemeriksaannya rampung baru kemudian disampaikan ke KPU,” ujar Prof. Dr. dr. Zubairi Djoerban.
Dalam kesempatan yang sama, narasumber lainnya Rendy Umboh, peneliti Komite Pemilih Indonesia (TePi) mengatakan terdapat dua peran organisasi profesi kesehatan dalam mengawal Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024 yaitu peran substantif dan peran prosedural.
Dalam peran substantif, organisasi profesi kesehatan dapat melakukan pendidikan pemilih bagi para anggotanya seperti anti hoax atau SARA, pemantauan pemilu, sharing informasi. Sedangkan dalam peran prosedural organisasi profesi kesehatan dapat terlibat yang berkaitan dengan profesi seperti pemeriksaan kesehatan bakal capres dan capwapres serta pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah, penyelenggara pemilu dan penyelenggara pilkada serentak. (Lif)