Garuda Beri Sanksi Bila ke Jakarta Tanpa SIKM dan Tes Negatif Korona

0
1557
- Advertisement -

PINISI.co.id- Penumpang pesawat Garuda Indonesia yang akan terbang ke Jakarta tak bisa sembarangan, mesti memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan mengantongi hasil tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR) negatif korona.

Manajemen Garuda menginformasikan, penumpang yang memiliki tujuan akhir CGK terhitung tanggal 26 Mei 2020 agar dapat memenuhi persyaratan tersebut.

“Iya ada aturan baru,” ujar Direktur Utama Garuda, Irfan Setiaputra, kepada kumparan, Selasa (26/5.20).

Ketentuan terbaru tersebut, berdasarkan pada SE Menkes No. 313/2020, Pergub DKI No. 47 tahun 2020, dan hasil rapat para Menteri dan Menko pada tanggal 25 Mei 2020 pukul 13.00 WIB serta video call dengan Dirjen Hubud yang kemudian ditindaklanjuti.

Lalu, apa sanksi bagi penumpang yang tak patuh aturan tersebut?

- Advertisement -

Manajemen Garuda menyebut, penumpang diperkenankan terbang namun dengan risiko sendiri yaitu penumpang akan diwajibkan melakukan karantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 di Jakarta.

Beberapa tempat karantina itu, Hotel Novotel Gajahmada, Hotel Mercure Jakarta, Hotel Mercure Batavia, Pullman Hotel Central Park, Hotel Gran Mercure Kemayoran, Hotel Mercure Harmoni, dan Hotel Holiday Inn Jakarta Kemayoran.

“Dengan biaya ditanggung sendiri,” tegasnya. [Syam, Kumparan]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here