Ketua BPW KKSS Kepri Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum Jika Kepricek.com Abaikan Putusan Dewan Pers

0
71
- Advertisement -

PINISI.co.id- Sengketa pers antara Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Provinsi Kepulauan Riau, Ady Indra Pawennari dengan media online Kepricek.com berpotensi berlanjut ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata.

Hal ini menyusul putusan Dewan Pers bernomor : 1513/DP/K/X/2025 tertanggal 1 Oktober 2025, yang mewajibkan Kepricek.com memuat Hak Jawab dan permintaan maaf kepada Ady Indra Pawennari dan pembaca sesuai ketentuan.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan perkara dianggap selesai apabila rekomendasi dijalankan secara lengkap dengan benar.

Namun, ia mengingatkan Dewan Pers bisa tidak lagi menangani pengaduan terhadap Kepricek.com jika rekomendasi diabaikan, sehingga membuka ruang penyelesaian melalui jalur hukum.

Menanggapi hal ini, Ady Indra Pawennari menegaskan telah menyiapkan langkah hukum. “Pasti, pidana dan perdata. Saya sudah minta pengacara saya untuk mempelajari kasus ini,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (4/10/2025).

Sebagaimana diketahui, Dewan Pers sebelumnya telah mengeluarkan surat penyelesaian pengaduan nomor : 455/DP/VI/2025 pada 13 Juni 2025.
Namun, menurut Dewan Pers, Kepricek.com dinilai belum sepenuhnya menjalankan rekomendasi tersebut sehingga terbit putusan terbaru.

Dengan demikian, jika Kepricek.com kembali mengabaikan kewajiban memuat Hak Jawab dan permintaan maaf kepada Ady Indra Pawennari, kasus ini berpotensi bergulir ke meja hijau.

Perseteruan antara Ady dengan media Kepricek.com, bermula dari pemberitaan Kepricek.com yang dinilai merugikan dan mencemarkan nama baiknya karena tidak berimbang dan menjurus pada fitnah.

Ady kemudian membuat pengaduan ke Dewan Pers dan oleh Dewan Pers, media Kepricek.com divonis melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, serta wajib melayani hak jawab dan permintaan maaf kepada Ady dan Pembaca. (Fen)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here