PINISI.co.id- Polemik pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur seluas 394,5 hektare, eks kompensasi pembangunan PLTA Karebbeyang berlokasi di Desa Harapan, Kecamatan Malili, kembali memasuki babak baru.
Fakta terbaru terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (18/12), yang kian memperpanjang daftar pertanyaan publik terkait tata kelola aset strategis daerah tersebut.
Dalam forum resmi itu terungkap bahwa sebelum menjalin kerja sama dengan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP), Pemkab Luwu Timur ternyata lebih dulu menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Kawasan Anugerah Indonesia (PT KAI) atas lahan yang sama.
Informasi tersebut mencuat setelah perwakilan Aliansi Masyarakat Luwu Timur mempertanyakannya secara langsung kepada Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, terkait kejelasan status dan substansi kontrak yang selama ini tidak pernah diketahui publik.
Ironisnya, MoU antara Pemkab Lutim dan PT KAI tersebut tidak pernah disosialisasikan secara terbuka, baik kepada masyarakat maupun kepada DPRD. Padahal, lahan dimaksud merupakan aset strategis daerah yang direncanakan untuk pengembangan kawasan industri dan berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN).
Lebih mencengangkan lagi, kerja sama dengan PT KAI itu justru dibatalkan dalam rentang waktu yang sangat singkat. Berdasarkan dokumen yang beredar, pengakhiran kerja sama dilakukan hanya sekitar sepekan sebelum Pemkab Lutim menandatangani perjanjian baru dengan PT IHIP pada 24 September 2025.
Nilai Kontrak Dipertanyakan
Dalam RDP tersebut, perwakilan Aliansi Masyarakat Luwu Timur secara tegas mempertanyakan kesetaraan nilai antara kerja sama Pemkab Lutim dengan PT KAI dan kontrak yang kemudian diteken bersama PT IHIP.
“Apakah kontrak dengan PT KAI nilainya sama dengan kontrak PT IHIP?” tanya perwakilan aliansi di hadapan peserta RDP. Pertanyaan itu dijawab singkat oleh Ramadhan Pirade. “Ya, sama saja. Pakai appraisal juga,” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru. Pasalnya, berdasarkan dokumen MoU Pemkab Lutim–PT KAI yang kemudian beredar ke publik, tidak ditemukan penjelasan rinci mengenai nilai ekonomi kerja sama dimaksud.
Dokumen pengakhiran kerja sama bernomor 100/024/PKS/PEM-LT/IX/2025 tertanggal 15 September 2025 itu tidak memuat kejelasan apakah terdapat skema sewa, kontribusi tetap, bagi hasil, maupun bentuk penerimaan daerah lainnya dari pemanfaatan lahan tersebut.
Selain itu, dokumen tersebut juga tidak secara eksplisit menjelaskan model kerja sama yang digunakan—apakah berbentuk sewa murni, kerja sama pemanfaatan (KSP), atau pola pengelolaan aset daerah lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dokumen itu juga tidak mencantumkan lembaga appraisal yang digunakan maupun metodologi penilaian lahan yang menjadi dasar penentuan nilai, sebagaimana disebutkan pihak Pemkab Lutim dalam forum RDP.
Meski demikian, dari dokumen yang ditandatangani Direktur PT KAI Dewi Perdana Puteri dan Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam diketahui bahwa kedua pihak sebelumnya telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan untuk Pembangunan Kawasan Industri Terintegrasi dengan Nomor 100/014/PKS/PEM-LT/VI/2025 dan Nomor 004/KAI/VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025.
Dokumen MoU tersebut dibuat di hadapan Notaris Arini Prisillah Ikhsan, S.H., M.H., M.Kn., yang berkedudukan di Kabupaten Pangkajene Kepulauan.
Sorotan Tata Kelola Aset
Kondisi ini memicu pertanyaan lanjutan di ruang publik. Jika nilai kontrak PT KAI dan PT IHIP disebut “sama”, sementara dokumen MoU PT KAI tidak memuat nilai yang transparan dan terukur, maka dasar kesetaraan nilai tersebut menjadi sulit diverifikasi secara objektif.
Pergantian mitra kerja sama dari PT KAI ke PT IHIP dalam waktu yang relatif singkat, tanpa penjelasan terbuka mengenai alasan pembatalan, semakin memperkuat sorotan terhadap tata kelola aset daerah Pemkab Luwu Timur.
Tidak dilibatkannya DPRD Luwu Timur dalam seluruh rangkaian perjanjian yang dilakukan Pemkab Lutim juga menjadi persoalan tersendiri. Terlebih, lahan yang dipersoalkan merupakan aset strategis daerah dengan nilai ekonomi tinggi dan dampak jangka panjang bagi masyarakat.
Aliansi Masyarakat Luwu Timur menilai, temuan tersebut menegaskan bahwa persoalan lahan Pemkab Lutim tidak semata berkaitan dengan isu investasi, melainkan menyangkut transparansi kebijakan, akuntabilitas pengelolaan aset publik, serta hak masyarakat untuk mengetahui proses pengambilan keputusan yang berdampak luas.
Hingga kini, polemik sewa dan pemanfaatan lahan tersebut telah dibahas baik di DPRD Kabupaten Luwu Timur maupun DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Namun, pembahasan itu dinilai belum menghasilkan kejelasan substantif.
Temuan baru dalam RDP DPRD Sulsel ini diperkirakan akan memperkuat dorongan agar persoalan tersebut mendapat pengawasan lebih lanjut, termasuk dari pemerintah pusat dan lembaga pengawas di tingkat nasional. (Man)














